Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/PMK.03/2008 TENTANG PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU

PERMENKEU No. 126-pmk-011-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat
melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh
harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama
masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.782
(2) Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi
berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari
1 (satu) tahun;
b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha
perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali
dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu)
tahun;
c. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang
ternaknya
dapat
berproduksi
berkali-kali
dan
baru
menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan
komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu:
a. bidang usaha kehutanan, meliputi tanaman kehutanan;
b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman
rempah dan penyegar;
c. bidang usaha peternakan, meliputi ternak, termasuk ternak
pejantan.
(4) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan produksi
komersial.
(5) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A
dan Pasal 2B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk:
a. bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam Kelompok 4;
b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan
dalam Kelompok 4;
c. bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok 2,
sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.782
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat
memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai
dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
(3) Untuk memperoleh penetapan
masa
manfaat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan
permohonan
kepada
Direktur
Jenderal
Pajak
dengan
menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari harta
berwujud.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat harta berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan
untuk memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud
sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya dan penetapan
dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan serta tata cara
penetapan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud yang
dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A
dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1.
Atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang
telah disusutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
249/PMK.03/2008, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Terhadap nilai sisa buku fiskal harta berwujud berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, yang
mempunyai sisa masa manfaat berdasarkan Peraturan Menteri
ini lebih dari 1 (satu) tahun, disusutkan berdasarkan sisa masa
manfaat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
b. Terhadap nilai sisa buku fiskal harta berwujud berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, yang
mempunyai sisa masa manfaat berdasarkan Peraturan Menteri
ini kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun, disusutkan
sekaligus pada tahun buku saat berlakunya Peraturan Menteri
ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.782
2.
Terhadap harta berwujud sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
249/PMK.03/
yang
tidak
termasuk sebagai harta berwujud berdasarkan Peraturan Menteri
ini, biaya pengembangan harta berwujud dimaksud dikapitalisasi
selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga
pokok penjualan pada saat hasil harta berwujud tersebut dijual,
sepanjang harta berwujud tersebut telah disusutkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008.

Pasal 3

Ketentuan mengenai penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh
harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha
tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, mulai
berlaku sejak Tahun Pajak 2012.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.depkumham.go.id