Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengampunan
Pajak
adalah
penghapusan
pajak
yang
seharusnya
terutang,
tidak
dikenai
sanksi
administrasi
perpajakan
dan
sanksi
pidana
di
bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta
dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
3.
Harta
adalah
akumulasi
tambahan
kemampuan
ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha
maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam
dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.
Utang
adalah
jumlah
pokok
utang
yang
belum
dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan
Harta.
5.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak
yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah
surat
yang
digunakan
oleh
Wajib
Pajak
untuk
melaporkan
Harta,
utang,
nilai
harta
bersih,
penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 1162
6.
Surat
Keterangan
Pengampunan
Pajak
yang
selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat
yang
diterbitkan
oleh
Menteri
sebagai
bukti
pemberian Pengampunan Pajak.
7.
Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang
khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk
sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung
pengalihan
dana
Wajib
Pajak
dalam
rangka
Pengampunan Pajak
8.
Efek adalah surat berharga yang
berupa surat
pengakuan
utang,
surat
berharga
komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
9.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
10.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk
oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan
negara
dan
berdasarkan
Undang-Undang
Pengampunan
Pajak
ditunjuk
untuk
menerima
setoran
Uang
Tebusan
dan/atau
dana
yang
dialihkan
ke
dalam
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
dalam
rangka
pelaksanaan
Pengampunan Pajak.
11.
Manajer
Investasi
adalah
pihak
yang
kegiatan
usahanya
mengelola
portofolio
Efek
untuk
para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk
sekelompok
nasabah,
kecuali
perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
12.
Perantara
Pedagang
Efek
adalah
pihak
yang
melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain.
13.
Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai
pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana
Wajib
Pajak
yang
selanjutnya
disebut
Gateway
www.peraturan.go.id
2016, No.1162
adalah
Bank,
Manajer
Investasi,
atau
Perantara
Pedagang Efek yang ditunjuk
oleh Menteri untuk
menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau
melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib
Pajak
pada
instrumen
investasi
dalam
rangka
Pengampunan Pajak.
14.
Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah
kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk
Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana
dalam rangka Pengampunan Pajak.
15.
Perjanjian
Pengelolaan
Portofolio
Efek
untuk
kepentingan
nasabah
secara
individual,
yang
selanjutnya
disebut
Kontrak
Pengelolaan
Dana
adalah
kontrak
jasa
pengelolaan
dana
yang
dilakukan
Manajer
Investasi
yang
ditunjuk
oleh
Menteri
sebagai
Gateway
kepada
satu
nasabah
tertentu
dimana
berdasarkan
perjanjian
tentang
pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi
wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan
pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian
dimaksud.
16.
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara
Manajer
Investasi
dan
Bank
Kustodian
yang
mengikat
pemegang
Unit
Penyertaan,
dimana
Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
portofolio
investasi
kolektif
dan
Bank
Kustodian
diberi
wewenang
untuk
melaksanakan
Penitipan
Kolektif.
17.
Perjanjian
Pembukaan
Rekening
Efek
Nasabah
adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara
Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai
Gateway untuk penempatan dana dalam rangka
Pengampunan Pajak.
18.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
19.
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan
www.peraturan.go.id
2016, No. 1162
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan satu
ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119PMK082016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 1
Pasal 3
(1)
Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar
wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan
Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI.
(1a) Pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus pada
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang
sama.
(2)
Dalam
hal
Harta
berupa
dana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI,
Harta
tersebut
harus
diinvestasikan
oleh
Wajib
Pajak di dalam wilayah NKRI.
(3)
Dalam
hal
Harta
berupa
dana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
telah
ditempatkan
oleh
Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
a. setelah tanggal 31 Desember 2015; dan
b. sebelum Surat Keterangan diterbitkan,
terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai
Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang
dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib
diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.
(3a) Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.
(4)
Investasi
di
dalam
wilayah
NKRI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke
www.peraturan.go.id
2016, No.1162
Rekening
Khusus
melalui
Bank
Persepsi
yang
ditunjuk
oleh
Menteri
sebagai
Gateway
dalam
rangka Pengampunan Pajak.
3.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu Pasal yakni
Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) telah diinvestasikan ke dalam wilayah
NKRI
dalam
bentuk
investasi
yang
telah
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud
wajib dialihkan pengelolaannya melalui Gateway.
(2)
Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan
pada
instrumen
investasi
di
pasar
keuangan,
investasi dimaksud wajib dialihkan ke rekening yang
khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi.
(3)
Investasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung
sejak
investasi
dimaksud
dialihkan
ke
Rekening
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditempatkan pada
investasi
di
luar
pasar
keuangan,
investasi
dimaksud
wajib
mengikuti
ketentuan
dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara
Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
dan
Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan
dalam rangka Pengampunan Pajak.
4.
Ketentuan
ayat
(2),
ayat
(4),
dan
ayat
(5)
Pasal
6 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan
empat
ayat
yakni
ayat
(3a),
ayat
(3b),
ayat
(3c),
dan ayat (3d) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No. 1162
Pasal 6
(1)
Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
a.
SBN Republik Indonesia;
b.
obligasi Badan Usaha Milik Negara;
c.
obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh
pemerintah;
d.
investasi keuangan pada Bank Persepsi;
e.
obligasi
perusahaan
swasta
yang
perdagangannya
diawasi
oleh
Otoritas
Jasa
Keuangan;
f.
investasi
infrastruktur
melalui
kerja
sama
pemerintah dengan badan usaha;
g.
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang
ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
h.
bentuk
investasi
lainnya
yang
sah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf h,
ditempatkan
pada
instrumen
investasi
sebagai
berikut:
a.
Efek bersifat utang, termasuk Medium Term
Notes;
b.
sukuk;
c.
saham;
d.
unit penyertaan reksa dana;
e.
efek beragun aset;
f.
unit penyertaan dana investasi real estat;
g.
deposito;
h.
tabungan;
i.
giro;
j.
kontrak
berjangka
yang
diperdagangkan
di
bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
k.
instrumen
investasi
pasar
keuangan lainnya
termasuk
produk
asuransi
yang
dikaitkan
www.peraturan.go.id
2016, No.1162
dengan
investasi,
perusahaan
pembiayaan,
dana
pensiun,
atau
modal
ventura,
yang
mendapatkan
persetujuan
Otoritas
Jasa
Keuangan.
(3)
Penempatan pada instrumen investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Gateway.
(3a) Investasi oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
harus
ditempatkan
di
rekening
yang
khusus
dibuat
Gateway untuk keperluan investasi sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3A
ayat
(2)
dan/atau
ditatausahakan
oleh
Kustodian
Sentral
Efek
Indonesia.
(3b) Rekening
yang
khusus
dibuat
Gateway
untuk
keperluan
investasi
terdiri
dari
rekening
dana,
rekening Efek, dan/atau Rekening Dana Nasabah.
(3c) Investasi oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dialihkan
ke
luar
negeri
sebelum
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(4)
berakhir.
(3d) Tata
cara
berinvestasi
pada
instrumen
investasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
j
mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku
mengenai
perdagangan
kontrak
berjangka
pada
bursa berjangka di Indonesia.
(4)
Tata
cara
berinvestasi
pada
instrumen
investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf
h, huruf i, dan huruf k mengikuti prosedur dan
ketentuan yang berlaku di masing-masing Gateway.
(5)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f dan huruf g serta huruf h yang belum diatur dalam
Peraturan
Menteri
ini
diatur
dalam
Peraturan
Menteri tersendiri yang mengatur mengenai tata cara
pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
dan
www.peraturan.go.id
2016, No. 1162
penempatan pada investasi di luar pasar keuangan
dalam rangka pengampunan pajak.
5.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan dua Pasal yakni
Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan
pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dapat ditarik setiap triwulan
pertama pada tahun berikutnya atau pada saat
jangka
waktu
minimal
investasi
sejak
dana
ditempatkan di Rekening Khusus telah berakhir.
(2)
Keuntungan
yang
dapat
ditarik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih atas
nilai
investasi
awal
pada
Gateway,
setelah
memperhitungkan
biaya-biaya
yang
dikeluarkan
dalam investasi.
www.peraturan.go.id
2016, No.1162
Pasal 6
(1)
Perpindahan
antar
instrumen
investasi
dan
perpindahan antar Gateway dapat dilakukan oleh
Wajib
Pajak
sebelum
berakhirnya
jangka
waktu
investasi selama 3 (tiga) tahun.
(2)
Dalam
hal
Wajib
Pajak
melakukan
perpindahan
antar
instrumen
investasi,
penempatan
investasi
tetap
dilakukan
melalui
rekening
yang
khusus
dibuat Gateway untuk keperluan investasi.
(3)
Dalam
hal
Wajib
Pajak
melakukan
perpindahan
investasi
antar
Gateway,
Wajib
Pajak
harus
menyampaikan
informasi
kepada
Gateway
yang
baru
dengan
menyertakan
surat
keterangan
mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh
Gateway sebelumnya.
(4)
Surat
keterangan
mengenai
riwayat
investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang
memuat:
a.
nama Wajib Pajak;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
nomor Rekening Khusus pada Bank Persepsi;
d.
tanggal
pengalihan
dan
nominal
dana
yang
dialihkan
ke
Rekening
Khusus
pada
Bank
Persepsi;
e.
saldo akhir nilai investasi di Gateway lama;
f.
tujuan Gateway baru; dan
g.
Nilai investasi yang dialihkan ke Gateway baru.
6.
Ketentuan
ayat
(1)
Pasal
diubah
dan
di
antara
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
disisipkan
satu
ayat
yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No. 1162
Pasal 8
(1)
Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer
Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
untuk Bank:
1)
harus
merupakan
Bank
Persepsi
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
dan
termasuk
dalam
kategori
Bank
Umum
Kelompok
Usaha
atau
Bank
Umum
Kelompok
Usaha 3;
2)
selain persyaratan sebagaimana dimaksud
pada angka 1) Bank Persepsi harus:
a)
mendapat
persetujuan
untuk
melakukan kegiatan penitipan dengan
pengelolaan (trust);
b)
memiliki
surat
persetujuan
Bank
sebagai kustodian dari Otoritas Jasa
Keuangan; dan/atau
c)
menjadi administrator Rekening Dana
Nasabah; dan
3)
selain persyaratan sebagaimana dimaksud
pada angka 1) dan angka 2), khusus bank
yang
tidak
berbadan
hukum
Indonesia
harus
menyampaikan
surat
pernyataan
yang
ditandatangani
oleh
pejabat
yang
berwenang dari kantor pusat atau kantor
cabang di Indonesia yang memuat:
a)
persetujuan dari kantor pusat untuk
bertindak sebagai Gateway;
b)
komitmen kantor pusat untuk tidak
melakukan
kegiatan
yang
menghambat
pelaksanaan
Pengampunan
Pajak
baik
yang
dilakukan di dalam negeri maupun
luar negeri; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1162
c)
kesediaan
kantor
pusat
untuk
menanggung segala konsekuensi yang
timbul
apabila
terbukti
melakukan
kegiatan
yang
menghambat
pelaksanaan Pengampunan Pajak baik
yang
dilakukan
di
dalam
negeri
maupun di luar negeri.
b.
untuk Manajer Investasi:
1)
Manajer Investasi harus:
a)
dimiliki oleh perusahaan BUMN atau
anak perusahaan BUMN;
b)
mengelola
dana
kelolaan
sampai
dengan
peringkat
sepuluh
besar
untuk
periode
pelaporan
yang
terakhir, selain Manajer Investasi yang
dimiliki perusahaan BUMN atau anak
perusahaan BUMN;
c)
mengelola
reksa
dana
berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif penyertaan
terbatas
dengan
underlying
proyek
sektor
riil
dengan
dana
kelolaan
paling kurang Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar rupiah); atau
d)
mengelola
dana
investasi
real
estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud
pada angka 1), Manajer Investasi harus
tidak
pernah
dikenakan
sanksi
administratif berupa pembatasan kegiatan
usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam
kurun
waktu
(satu)
tahun
terakhir
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
c.
untuk Perantara Pedagang Efek:
1)
harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek
Indonesia;
2)
harus tidak pernah mendapatkan sanksi
administratif berupa pembekuan kegiatan
www.peraturan.go.id
2016, No. 1162
usaha
oleh
Otoritas
Jasa
Keuangan
dan/atau
suspensi
oleh
Bursa
Efek
Indonesia dalam 1 (satu) tahun terakhir
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
3)
telah melayani nasabah ritel yang memiliki
Rekening
Dana
Nasabah
sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku;
4)
telah memperoleh laba usaha berdasarkan
Laporan Keuangan Tahunan 2015 entitas
induk saja;
5)
memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih
Disesuaikan
Tahun
minimal
Rp75.000.000.000,00
(tujuh
puluh
lima
miliar rupiah); dan
6)
memiliki
ekuitas
positif
selama
(tiga)
tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku.
(1a) Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara
Pedagang
Efek
sebagai
Gateway
dilakukan
oleh
Menteri dengan mempertimbangkan:
a.
pemenuhan
kriteria
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1);
b.
jumlah
Gateway
yang
dibutuhkan
oleh
Pemerintah; dan/atau
c.
efektivitas
pelaksanaan
investasi
dana
yang
dialihkan
dari
luar
wilayah
NKRI
ke dalam
wilayah NKRI.
(2)
Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara
Pedagang
Efek
sebagai
Gateway
dilakukan
oleh
Menteri.
7.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1)
Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.1162
a.
menyediakan Rekening Khusus dan/atau sub
Rekening
Khusus
bagi
Wajib
Pajak
yang
menginvestasikan dana ke dalam wilayah NKRI
dalam rangka Pengampunan Pajak;
b.
melaporkan Rekening Khusus dan/atau sub
Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada
huruf a kepada Direktorat Jenderal Pajak;
c.
memastikan
dana
yang
dialihkan
dari
luar
wilayah NKRI diinvestasikan ke dalam wilayah
NKRI;
d.
memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak
pada
instrumen
investasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
e.
memastikan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau aset yang
mendasarinya (underlying asset) berupa:
1)
instrumen
investasi
yang
diterbitkan
di
wilayah NKRI; dan/atau
2)
SBN Republik Indonesia, atau Efek bersifat
utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN atau
anak
perusahaan
BUMN
dalam
valuta
asing
di
pasar
perdana
internasional
dan/atau yang diperdagangkan di pasar
sekunder
yang
penatausahaannya
dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI;
f.
memastikan
bahwa
dana
hasil
penerbitan
instrumen
investasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf j, dan/atau
huruf k, digunakan di wilayah NKRI dalam hal
Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar
perdana;
g.
menyusun
dan
menandatangani
dokumen
perjanjian
investasi
dengan
Wajib
Pajak
meliputi:
1)
Perjanjian
Persyaratan
Pembukaan
Rekening untuk Bank;
www.peraturan.go.id
2016, No. 1162
2)
Perjanjian
pembukaan
rekening
untuk
berinvestasi
pada
portofolio
investasi
melalui
Kontrak
Investasi
Kolektif
atau
Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer
Investasi; atau
3)
Perjanjian
Pembukaan
Rekening
Efek
Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek;
h.
melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada
Direktorat Jenderal Pajak secara berkala dan
setiap
terjadi
pengalihan
investasi
antar
Gateway;
i.
menghindari/tidak
melakukan
kegiatan
yang
menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak
baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri
maupun di luar negeri;
j.
menyusun surat keterangan mengenai riwayat
investasi dan menyampaikannya kepada Wajib
Pajak,
dalam
hal
Wajib
Pajak
melakukan
pengalihan investasi antar Gateway; dan
k.
mengalihkan
dana
Wajib
Pajak
ke
dalam
Rekening Khusus pada Gateway sesuai pilihan
Wajib
Pajak,
dalam
hal
Gateway
dicabut
penunjukannya oleh Menteri.
(2)
Dokumen
perjanjian
investasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling kurang
memuat ketentuan mengenai:
a.
investasi
hanya
dapat
dilakukan
pada
instrumen investasi yang diterbitkan di dalam
wilayah
NKRI
dan/atau
investasi
pada
SBN
Republik
Indonesia,
atau
Efek
bersifat
utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN dan anak
perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar
perdana
internasional
dan/atau
yang
diperdagangkan
di
pasar
sekunder
yang
penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di
wilayah NKRI;
b.
Dihapus; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1162
c.
klausula
mengenai
persetujuan
Wajib
Pajak
kepada Gateway untuk memenuhi ketentuan
mengenai
keterbukaan
data
dan
informasi
kepada
pihak
yang
berwenang
atau
pihak
terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak.
(3)
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program
Pengampunan
Pajak,
Gateway
melakukan
sosialisasi
mengenai
instrumen
investasi
dalam
rangka Pengampunan Pajak.
8.
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan lima ayat yakni ayat (1a), ayat
(1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Gateway
harus
menyampaikan
laporan
kepada
Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
a.
pembukaan
Rekening
Khusus
pada
Bank
Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dan
pengalihan dana ke rekening tersebut;
b.
pembukaan
rekening
yang
khusus
dibuat
Gateway
untuk
keperluan
investasi
dan
pengalihan
instrumen
investasi
ke
rekening
tersebut; dan
c.
posisi investasi Wajib Pajak:
1)
setiap bulan; dan/atau
2)
setiap terjadi pengalihan investasi antar
Gateway.
(1a)
Laporan
pembukaan
Rekening
Khusus
dan
pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan paling lambat 5 (lima) hari
kerja pada bulan berikutnya.
(1b) Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat
Gateway
dan
pengalihan
instrumen
investasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada
www.peraturan.go.id
2016, No. 1162
bulan
berikutnya,
dalam
hal
Wajib
Pajak
telah
menginvestasikan
Harta
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3A ayat (1).
(1c) Laporan
posisi
investasi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf c angka 1) berupa laporan posisi
investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap
bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari
kerja pada bulan berikutnya.
(1d) Laporan
pengalihan
investasi
antar
Gateway
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka
2) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah harta dialihkan ke Gateway baru.
(1e) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak
dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus
melalui Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4).
(3)
Laporan
yang
disampaikan
oleh
Gateway
dapat
dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal
Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang
dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1162
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No. 1162
www.peraturan.go.id
2016, No.1162
www.peraturan.go.id
2016, No. 1162
www.peraturan.go.id
2016, No.1162
www.peraturan.go.id
2016, No. 1162
www.peraturan.go.id
