Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing
Pasal 2
(1) Kapal wisata asing dapat berupa Kapal Wisata (Yacht) Asing atau Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing.
(2) Kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara dengan ketentuan:
a. terdaftar di negara asing;
b. dimiliki atas nama warga negara asing; dan
c. diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.
(3) Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diberikan pembebasan bea masuk.
(4) Pelayanan kepabeanan atas Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4a) Dalam hal terdapat penambahan atau pengurangan jumlah pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tempat pemberian pelayanan kepabeanan atas Impor Sementara kapal wisata asing.
(5) Impor Sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(6) Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean pengangkutan.
(7) Terhadap suku cadang (spare parts) yang akan digunakan atau untuk dipasang pada kapal wisata asing, dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
2. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
