Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NAGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009

PERMENKEU No. 121-pmk-03-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG PPN adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2000. 2. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN. 4. Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa yang dikenakan pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN. 5. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. 6. BRR adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. 7. Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya belum selesai sampai dengan tanggal 31 Maret 2009. 8. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier), termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih, yang ditunjuk oleh pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (implementing partner) atau pihak yang mengikat kontrak dengan pemberi hibah luar negeri sebagai pelaksana Proyek Pemerintah yang telah mendapat surat rekomendasi sebagai Kontraktor Utama sebelum tanggal 1 April 2009 dari BRR untuk melaksanakan Proyek Pemerintah. 9. Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri atau oleh Kontraktor Utama yang mengikat kontrak langsung dengan Kontraktor Utama untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.

Pasal 2

(1) PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut. (2) PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut.

Pasal 3

(1) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah terutang PPN. (2) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dipungut oleh PKP. (3) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Subkontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPN yang dibayar oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

(1) PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. (2) PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang: a. membeli BKP; b. menerima JKP; c. memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean; dan/atau d. mengimpor BKP, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah.

Pasal 5

Tata cara pemberian dan penatausahaan fasilitas PPN tidak dipungut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA