Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86KMK032002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174KMK032004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA

PERMENKEU No. 120-pmk-08-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar; dan b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak berupa produk rekaman suara dan gambar; atau b. penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyewaan produk rekaman suara dan gambar, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: 1. Bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan pelayanan penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai masih dapat melayani permohonan penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan tanggal 31 Desember 2015; 2. Stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai yang masih dimiliki produsen produk rekaman suara dan gambar dapat digunakan sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY