(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal:
a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas;
b. terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau peti kemas serta jumlah barang curah;
c. diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi 1 (satu) pos, dengan syarat:
1. pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang akan digabungkan berasal dari Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang sama;
2. shipper/supplier, consignee, notify address/ notify party merupakan pihak yang sama dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan; dan
3. telah diterbitkan revisi Bill of Lading/ Airway Bill/dokumen pengangkutan lainnya;
d. dihapus;
e. terdapat perubahan pihak consignee pada pos atau sub pos Inward Manifest;
f. terdapat kesalahan atau perubahan pos Inward Manifest; dan/atau
g. terdapat kesalahan nomor dan/atau tanggal dokumen pengangkutan seperti Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan lainnya.
(1a) Dalam hal terjadi perubahan atau kesalahan data selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat melakukan perbaikan terhadap Inward Manifest.
(2) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
(3) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari barang yang dikirim secara konsolidasi, Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest dalam jangka waktu paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam terhitung setelah Inward Manifest mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
(4a) Dalam hal Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang tidak memenuhi batas waktu perbaikan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perincian lebih lanjut atas pos Inward Manifest hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang yang mengajukan perbaikan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari pengajuan perbaikan tersebut.
(5a) Perbaikan data Inward Manifest diperlukan dalam hal terjadi perubahan atau kesalahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.
(6) Tata cara perbaikan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
2. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
