Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
3. Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha produktif yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas subsidi dari pemerintah dan/atau kredit/pembiayaan atas penugasan pemerintah.
4. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
5. Penyelenggara SIKP adalah pemangku kepentingan yang membangun, mengembangkan, memelihara, dan mengelola SIKP.
6. Pengguna SIKP adalah pemangku kepentingan yang telah diberikan hak untuk menggunakan SIKP.
7. Pengelola SIKP adalah pihak yang memiliki wewenang mengelola SIKP.
8. Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun, mengembangkan, dan memelihara SIKP.
9. Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
10. Kode Akses adalah kunci untuk dapat mengakses SIKP yang terdiri dari angka, huruf, simbol, dan/atau karakter lainnya.
11. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIKP untuk mengakses SIKP.
12. Penyalur adalah lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan Kredit Program.
13. Penjamin adalah pemerintah dan/atau badan usaha penjaminan yang memberikan penjaminan Kredit Program yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
14. Badan Layanan Umum Pengelola Dana yang selanjutnya disebut BLU Pengelola Dana adalah badan layanan umum yang bergerak dalam bidang layanan pengelolaan dana dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
15. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
16. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit Program yang selanjutnya disebut KPA Subsidi Kredit Program adalah pejabat pada Satker dari PPA Belanja Subsidi, baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran subsidi kredit program.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penggunaan SIKP dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program.
Pasal 3
Penggunaan SIKP bertujuan untuk:
a. meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program;
b. memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit Program; dan
c. meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/margin.
Pasal 4
Pemangku kepentingan SIKP terdiri atas:
a. Penyelenggara SIKP;
b. Pengguna SIKP; dan
c. pihak lain.
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan SIKP.
(2) Dalam menyelenggarakan SIKP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai:
a. Pengelola SIKP; dan
b. Penyedia SIKP.
Pasal 6
(1) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a merupakan unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas menyelenggarakan pengelolaan Kredit Program.
(2) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP yang dituangkan dalam dokumen kebutuhan pengguna;
b. menguji kesiapan proses bisnis sistem informasi yang telah dibangun oleh Pengguna SIKP;
c. menguji kesiapan SIKP yang telah dibangun oleh Penyedia SIKP;
d. mengadakan pelatihan SIKP untuk Pengguna SIKP;
e. melakukan pembinaan kepada Pengguna SIKP;
f. melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan dan validitas data; dan
g. melaksanakan tugas lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit Program.
(3) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang:
a. memberikan persetujuan/penolakan permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses dari calon Pengguna SIKP dan menentukan Hak Akses calon Pengguna SIKP;
b. menentukan elemen data dalam laporan penyaluran Kredit Program;
c. memberikan rekomendasi lolos uji sistem online antara SIKP dengan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem;
d. mengakses dan memanfaatkan seluruh data yang terdapat di dalam SIKP;
e. menyetujui/menolak permintaan data dari Pengguna SIKP dan pihak lain;
f. melakukan pengawasan terhadap validitas data dan mengeluarkan data yang tidak valid dari basis data SIKP;
g. memberikan sanksi kepada Pengguna SIKP; dan
h. melaksanakan wewenang lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit Program.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Pengelola SIKP dapat bekerjasama dengan pihak lain.
(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pihak yang mempunyai kompetensi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi pada:
a. unit eselon II lingkup Kementerian Keuangan;
b. Kementerian/Lembaga; atau
c. pihak swasta.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f, Pengelola SIKP dapat menugaskan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 7
(1) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b merupakan unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
(2) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan studi kelayakan terhadap dokumen kebutuhan pengguna yang disampaikan oleh Pengelola SIKP;
b. mengembangkan dan mendokumentasikan SIKP berdasarkan hasil studi kelayakan;
c. menyediakan dukungan infrastruktur untuk operasional SIKP bersama unit eselon II Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi;
d. melakukan pengujian dan penilaian kelaikan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem; dan
e. melakukan pemeliharaan basis data SIKP.
(3) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b memiliki wewenang:
a. menentukan spesifikasi jaringan dan perangkat keras yang dipergunakan untuk mendukung SIKP;
b. memberikan masukan kepada Pengguna SIKP untuk menjamin ketersediaan layanan SIKP;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP;
d. MEMUTUSKAN akses Pengguna SIKP jika terdapat potensi yang menimbulkan risiko kepada SIKP; dan
e. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pengguna SIKP dalam penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP.
Pasal 8
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Penyalur;
b. Penjamin;
c. BLU Pengelola Dana;
d. Kementerian/Lembaga;
e. Pemerintah Daerah;
f. KPA Subsidi Kredit Program;
g. aparat pengawas intern pemerintah;
h. Badan Pemeriksa Keuangan;
i. penyuplai data pendukung; dan
j. Pengguna SIKP lain yang terkait Kredit Program.
Pasal 9
(1) Dalam rangka mendapatkan Hak Akses SIKP, calon Pengguna SIKP mengajukan permohonan kepada Pengelola SIKP.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah disetujui, Pengelola SIKP memberikan Hak Akses kepada Pengguna SIKP berupa Kode Pengguna dan Kode Akses.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang ditolak, Pengelola SIKP menyampaikan pemberitahuan.
(4) Mekanisme pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Hak Akses SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pengguna SIKP yang telah memiliki Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memiliki hak:
a. mendapatkan pelatihan, sosialisasi, dan/atau pembinaan terkait SIKP; dan
b. memberikan masukan terkait kebutuhan Pengguna SIKP maupun pengembangan dan pembangunan SIKP.
(2) Pengguna SIKP memiliki kewajiban:
a. menjaga kerahasiaan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP;
b. mengelola pemanfaatan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP secara bertanggung jawab; dan
c. menyediakan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan SIKP sesuai dengan kewenangannya.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna SIKP wajib mematuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama penggunaan atau
nota kesepahaman SIKP.
(4) Dalam hal Pengguna SIKP tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola SIKP mengenakan sanksi berupa:
a. surat peringatan; dan/atau
b. penghentian sementara Hak Akses SIKP.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Dalam rangka menjaga kerahasiaan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, Pengguna SIKP menandatangani pernyataan kerahasiaan.
Pasal 12
(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pihak selain Penyelenggara SIKP dan Pengguna SIKP yang dapat memanfaatkan data pada SIKP.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data agregasi.
(3) Untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak lain harus mengajukan permohonan permintaan data kepada Pengelola SIKP.
(4) Pengelola SIKP menyetujui atau menolak permohonan permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Persetujuan atau penolakan permohonan permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan pada penilaian Pengelola SIKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap pemanfaatan data SIKP yang diperoleh.
(7) Selain data agregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak lain dapat memanfaatkan data detil atas persetujuan Pengelola SIKP setelah menandatangani pernyataan kerahasiaan.
Pasal 13
(1) Jenis data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas:
a. data calon debitur;
b. data akad kredit;
c. data transaksi;
d. data tagihan subsidi bunga;
e. data sertifikat penjaminan;
f. data klaim penjaminan;
g. data subrogasi; dan/atau
h. data terkait Kredit Program lainnya.
(2) Format dan struktur data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas:
a. elemen;
b. tipe;
c. ukuran; dan
d. deskripsi.
Pasal 14
(1) Pengelola SIKP dapat melakukan penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit Program.
(2) Penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam dokumen kebutuhan pengguna yang diterbitkan oleh Pengelola SIKP.
(3) Penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengguna SIKP.
Pasal 15
(1) Pengguna SIKP yang memiliki Hak Akses untuk mengirim data terdiri atas:
a. Penyalur;
b. Penjamin;
c. BLU Pengelola Dana;
d. penyuplai data pendukung;
e. Kementerian/Lembaga;
f. Pemerintah Daerah;
g. KPA Subsidi Kredit Program; dan
h. Pengguna SIKP lainnya.
(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik atas data yang dikirimkan ke SIKP.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan Penyelenggara SIKP.
Pasal 16
(1) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melakukan pengiriman data melalui koneksi langsung antar sistem.
(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h melakukan pengiriman data ke SIKP melalui:
a. pengunggahan;
b. perekaman;
c. koneksi langsung antar sistem; dan/atau
d. mekanisme lain yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
Pasal 17
Pengiriman data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman antara Pengelola SIKP dan Pengguna SIKP.
Pasal 18
(1) Pemilik data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) bertanggung jawab atas validitas data yang dikirimkan ke SIKP.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu data penyaluran Kredit Program yang aktif terhadap debitur yang sama, data penyaluran yang berhasil tersimpan lebih dahulu pada basis data SIKP merupakan data penyaluran yang valid.
(3) Dalam hal terdapat data SIKP yang tidak valid, Pengelola SIKP berhak mengeluarkan data tersebut dari basis data dan memberitahukan kepada pemilik data.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan dalam hal terdapat kebijakan pemerintah terkait Kredit Program.
Pasal 19
Pengubahan data pada SIKP dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a. kesalahan data;
b. perubahan regulasi; dan/atau
c. temuan aparat pengawas/aparat pemeriksa.
Pasal 20
(1) Pengubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik data pada SIKP atau berdasarkan permintaan dari Pengelola SIKP.
(2) Pengubahan data secara langsung oleh pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal belum dilakukan pencairan akad.
(3) Penyedia SIKP menyimpan historis pengubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21
(1) Dalam hal pemilik data tidak dapat melakukan pengubahan data secara langsung pada SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pemilik data mengajukan permohonan pengubahan data kepada KPA Subsidi Kredit Program dengan tembusan kepada Penyelenggara SIKP.
(2) KPA Subsidi Kredit Program dapat memberikan persetujuan pengubahan data atas permohonan pengubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara SIKP.
(3) Mekanisme pengubahan data tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Dalam hal pengubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 memengaruhi perhitungan subsidi, KPA Subsidi Kredit Program melakukan penghitungan ulang subsidi.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran subsidi berdasarkan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA Subsidi Kredit Program memperhitungkan kelebihan pembayaran subsidi pada pembayaran subsidi periode berikutnya atau meminta Penyalur untuk menyetorkan kelebihan pembayaran subsidi ke kas negara.
(3) Kelebihan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Penghitungan kelebihan pembayaran subsidi pada pembayaran subsidi periode berikutnya dilakukan dalam hal masih terdapat pembayaran subsidi yang akan ditagihkan pada periode berikutnya; atau
b. Penyetoran kelebihan pembayaran subsidi ke kas negara dilakukan dalam hal pembayaran subsidi telah selesai dilaksanakan.
(4) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran subsidi berdasarkan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA Subsidi Kredit Program memperhitungkan kekurangan pembayaran subsidi pada pembayaran subsidi periode berikutnya dengan mengacu pada hasil reviu yang dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
Pasal 23
(1) Penyedia SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP.
(2) Dalam hal perbaikan basis data SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyedia SIKP dapat meminta kepada pemilik data terkait.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Penyelenggara SIKP melakukan kerja sama penggunaan SIKP dengan Penyalur dan Penjamin.
(2) Kerja sama penggunaan SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. sanksi;
d. jangka waktu; dan
e. pelatihan/sosialisasi.
Pasal 25
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Penyelenggara SIKP dapat melakukan kerja sama penggunaan SIKP dengan Pengguna SIKP selain dengan Penyalur dan Penjamin.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. sanksi;
d. jangka waktu; dan
e. pelatihan/sosialisasi.
(4) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak; dan
c. jangka waktu.
Pasal 26
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada pimpinan unit eselon II yang membidangi Kredit Program untuk menandatangani perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(2) Dalam hal perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah, Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman untuk penggunaan SIKP yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1636), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 147
