Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PANDUAN LAINNYA

PERMENKEU No. 12-pmk-010-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah;
a. I Section dengan tinggi atau lebar 100 mm sampai dengan 600 mm, dan H Section dengan tinggi 100 mm sampai dengan 350 mm, dari Baja Paduan Lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228.70.10.00;
b. I Section dengan tinggi atau lebar 100 mm sampai dengan 600 mm dan H Section dengan tinggi 100 mm sampai dengan 350 mm, dari Baja Paduan Lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228.70.90.00.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
26% 2 Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Pertama.
22% 3 Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Kedua.
18%

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang diproduksi dari negara-negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.

(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 5

Terhadap impor produk produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY