Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 57
(1) Revisi Anggaran yang terjadi sebagai akibat dari ditetapkannya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013, menjadi dasar penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi dan/atau Sisa Anggaran Swakelola;
b. pergeseran anggaran antar Program; dan/atau
c. realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang diblokir.
(3) Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku mutatis mutandis dalam penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 18 Juni 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
