Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap pegawai Departemen Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Departemen Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Pelaksana Tugas, yang selanjutnya disingkat Plt, adalah Pegawai yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Departemen Keuangan, namun belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan diangkat untuk melaksanakan tugas pada suatu jabatan struktural.
3. Kompetensi Teknis (Hard Competency) merupakan pengetahuan, kemampuan, dan aspek lainnya yang dibutuhkan pemegang jabatan di dalam mengelola tugas dan pekerjaannya agar dapat mencapai hasil akhir sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
4. Kompetensi Perilaku (Soft Competency) merupakan rangkaian perilaku yang harus ditunjukkan oleh orang yang bersangkutan dalam rangka mengerjakan tugas- tugas dan fungsi-fungsi suatu jabatan dengan kompeten.
5. Seleksi adalah proses penilaian terhadap satu atau lebih pegawai yang diusulkan untuk diangkat sebagai Plt.
Pasal 2
(1) Pegawai yang dapat diangkat sebagai Plt di lingkungan Departemen Keuangan, harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi teknis dan perilaku sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan struktural yang akan didudukinya;
b. memiliki pangkat/golongan ruang paling kurang 3 (tiga) tingkat di bawah pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan struktural;
c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
d. tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980; dan
e. telah menduduki jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan Plt selama 2 (dua) tahun.
(2) Pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1) Pegawai yang diusulkan diangkat menjadi Plt harus melalui Seleksi atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh:
a. Tim Seleksi Pusat untuk jabatan Plt Eselon II; dan
b. Tim Seleksi Unit untuk jabatan Plt Eselon III.
(3) Susunan keanggotaan Tim Seleksi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal selaku Ketua;
b. Inspektur Jenderal selaku Anggota;
c. Pimpinan Unit Eselon I sesuai dengan jabatan struktural yang akan diisi oleh Plt selaku Anggota;
dan
d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris.
(4) Susunan keanggotaan Tim Seleksi Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Sekretaris Unit Eselon I selaku Ketua;
b. Pejabat Eselon II sesuai dengan jabatan struktural yang akan diisi oleh Plt selaku Anggota; dan
c. Kepala Bagian yang menangani kepegawaian selaku Sekretaris merangkap Anggota.
(5) Tim Seleksi Pusat/Tim Seleksi Unit dapat dibantu oleh Sekretariat dan/atau Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim Seleksi.
Pasal 4
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas sebagai berikut:
1. melaksanakan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
2. MENETAPKAN hasil Seleksi; dan
3. mengajukan usul pejabat/pegawai yang akan diangkat menjadi Plt untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 5
(1) Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan seleksi administrasi;
b. melaporkan hasil seleksi administrasi kepada Tim Seleksi;
c. merencanakan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan keuangan;
d. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya;
dan
e. membantu persiapan dan pelaksanaan penilaian.
(2) Keanggotaan Sekretariat Tim paling kurang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota.
Pasal 6
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mempersiapkan materi penilaian;
b. melaksanakan penilaian; dan
c. melaporkan hasil penilaian kepada Tim Seleksi.
(2) Keanggotaan Tim Penilai harus berjumlah ganjil.
(3) Keanggotaan Tim Penilai paling kurang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Pasal 7
(1) Pengusulan Pegawai menjadi Plt dilakukan secara berjenjang oleh:
a. Pimpinan Unit Eselon I melalui Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan untuk Plt Jabatan Eselon II;
dan
b. Sekretaris Unit Eselon I/Pimpinan Unit Eselon II yang membawahi Sumber Daya Manusia kepada Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan untuk Plt Jabatan Eselon III.
(2) Pegawai yang berasal dari unit yang berbeda dapat diusulkan untuk diangkat menjadi Plt setelah unit penerima terlebih dahulu mendapat persetujuan dari unit asal.
Pasal 8
(1) Seseorang dapat diangkat menjadi Plt apabila menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah jabatan struktural Plt yang akan diduduki yaitu:
a. Plt jabatan struktural Eselon II hanya dapat diduduki oleh pejabat definitif Eselon III;
b. Plt jabatan struktural Eselon III hanya dapat diduduki oleh pejabat definitif Eselon IV.
(2) Plt bukan merupakan jabatan definitif sehingga pegawai yang diangkat sebagai Plt:
a. tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan
b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.
(3) Keputusan pengangkatan sebagai Plt pada jabatan struktural dituangkan dengan Surat Perintah sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pejabat yang berwenang mengangkat Plt adalah:
a. Menteri Keuangan untuk Plt jabatan struktural Eselon II berdasarkan usulan Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan melalui Sekretaris Jenderal; dan
b. Pimpinan unit Eselon I untuk Plt jabatan struktural Eselon III berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Sekretaris Unit Eselon I/ Unit Eselon II yang membawahi Sumber Daya Manusia.
Pasal 9
Plt memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt.
Pasal 10
Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat yaitu:
a. pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
b. penjatuhan hukuman disiplin;
c. penetapan surat keputusan; dan
d. lain-lain keputusan yang menyebabkan pengeluaran negara.
Pasal 11
(1) Pegawai yang diangkat sebagai Plt tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatan Plt-nya.
(2) Pegawai yang diangkat sebagai Plt diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt dan tidak mendapat Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) jabatan definitif- nya.
Pasal 12
Plt wajib menandatangani:
1. Pakta Integritas pengangkatan sebagai Plt dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
2. Kontrak Kinerja jabatan Plt dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 13
Plt diberhentikan, dalam hal:
1. Jabatan struktural tersebut telah terisi secara definitif;
2. dari hasil penilaian atasan langsung, Plt tersebut tidak kompeten;
3. tidak memenuhi pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
4. mengundurkan diri sebagai Plt;
5. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
6. cuti di luar tanggungan negara;
7. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani; atau
8. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat.
Pasal 14
(1) Plt yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif, dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan definitif dimaksud.
(2) Pengangkatan Plt dalam jabatan definitif mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Jabatan struktural yang telah diisi oleh Plt harus tetap diupayakan untuk diisi oleh pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pejabat definitif.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Plt tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Plt dan berhak mendapat Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) jabatan Plt terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
PANGKAT/GOLONGAN RUANG PEGAWAI YANG DAPAT DIANGKAT SEBAGAI PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
NO ESELON GOLONGAN MINIMAL PEJABAT DEFINITIF SESUAI PP GOLONGAN MINIMAL UNTUK PELAKSANA TUGAS (PLT) 1 II.a IV/c III/d 2 II.b IV/b III/c 3 III.a IV/a III/b 4 III.b III/d III/a
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
