Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA PADA KEMENTERIAN AGAMA

PERMENKEU No. 116-pmk-05-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Pengembangan Akademik bagi Mahasiswa Baru; c. Tarif Perkuliahan; d. Tarif Ujian; e. Tarif Semester Pendek Program Strata 1 (S-1); f. Tarif Wisuda; g. Tarif Konversi Mata Kuliah; h. Tarif Cuti Kuliah; i. Tarif Matrikulasi; j. Tarif Denda Keterlambatan Her-Registrasi; k. Tarif Program Mustami Program Strata 1 (S-1); l. Tarif Asrama Mahasiswa; m. Tarif Asrama Mahasiswa Kedokteran; n. Tarif Ma’had Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta; o. Tarif Perpustakaan Utama; dan p. Tarif Penggunaan Ruang/Tempat untuk Menunjang Pelayanan Mahasiswa.

Pasal 3

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. (2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dengan pihak lain.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id