Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi

PERMENKEU No. 114-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang dibentuk sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2. Badan Usaha adalah badan usaha yang tidak mengadakan kontrak kerja sama di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang ditunjuk sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
3. Imbalan (Fee) adalah imbalan (fee) yang diberikan kepada Badan Usaha sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
4. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor
600.000411980 pada Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan

usaha hulu minyak dan/atau gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Dalam rangka menjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang berasal dari suatu wilayah kerja, SKK Migas dapat menunjuk Badan Usaha sebagai penjual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Imbalan (Fee).
(3) Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada bagian negara dari hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi.

Pasal 3

Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung berdasarkan formula dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 4

(1) Badan Usaha menyampaikan surat tagihan atas Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada SKK Migas.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Usaha setiap triwulan.
(3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perhitungan atas nilai Imbalan (Fee) dan komponen pajak pertambahan nilai.

Pasal 5

(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SKK Migas melakukan verifikasi atas kewajaran dan kebenaran nilai Imbalan (Fee) sesuai dengan formula dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Badan Usaha dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.

Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala SKK Migas atau deputi atas nama Kepala SKK Migas mengajukan surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. surat tagihan Badan Usaha kepada SKK Migas;
b. kertas kerja verifikasi perhitungan Imbalan (Fee);
c. berita acara verifikasi;
d. nama dan nomor rekening bank penerima;
e. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai formula dan kriteria Imbalan (Fee); dan
f. perjanjian penunjukan penjual dengan Badan Usaha.
(3) Surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditandatangani.

Pasal 7

Dalam hal Badan Usaha memiliki kewajiban atas setoran hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara, SKK Migas harus memperhitungkan kewajiban Badan Usaha tersebut dalam surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 8

(1) Berdasarkan surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee) yang diajukan oleh SKK Migas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. kesesuaian formula dan kriteria perhitungan Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
dan
c. besaran volume penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bersama dengan SKK Migas.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
(4) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan surat perintah pembayaran Imbalan (Fee) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani.

Pasal 9

(1) Berdasarkan surat perintah pembayaran Imbalan (Fee) yang diajukan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi terhadap kesesuaian nama bank, nomor rekening, dan nama Badan Usaha.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat perintah pencairan dana kepada Bank INDONESIA.
(3) Surat perintah pencairan dana kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat perintah pembayaran dari Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Berdasarkan surat perintah pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA melakukan

pemindahbukuan dana untuk pembayaran Imbalan (Fee) dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 10

(1) Berdasarkan surat perintah pencairan dana dan pemindahbukuan dana untuk pembayaran Imbalan (Fee) dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran Imbalan (Fee) pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran Imbalan (Fee) kepada SKK Migas untuk disampaikan dan dimintakan konfirmasi penerimaan pembayaran kepada Badan Usaha.
(3) Badan Usaha melaporkan penerimaan pembayaran Imbalan (Fee) kepada SKK Migas dan selanjutnya SKK Migas menyampaikan laporan penerimaan pembayaran Imbalan (Fee) oleh Badan Usaha kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima laporan dari Badan Usaha.

Pasal 11

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian/verifikasi SKK Migas atau hasil temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, terdapat kelebihan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Badan Usaha, terhadap kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan oleh SKK Migas kepada Badan Usaha pada periode penagihan Imbalan (Fee) berikutnya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian/verifikasi SKK Migas atau hasil temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan, terdapat kekurangan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Badan Usaha, terhadap kekurangan pembayaran tersebut akan ditagihkan kembali oleh Badan Usaha kepada SKK Migas pada periode penagihan Imbalan (Fee) berikutnya.

Pasal 12

Pembayaran Imbalan (Fee) diperlakukan sebagai faktor pengurang dalam menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA