Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/PMK.06/2006 TENTANG PEMILIHAN BANK OPERASIONAL I MITRA KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

PERMENKEU No. 112-pmk-05-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 6

(1) Untuk dapat dipilih menjadi Bank Operasional I bank harus: a. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan; dan b. Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Bank Operasional I. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Berstatus sebagai bank umum; b. Bank harus memiliki tingkat kesehatan keseluruhan sekurang-kurangnya tergolong cukup baik (peringkat komposit 3) untuk posisi 2 (dua) periode terakhir pemeringkatan yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA kepada bank yang bersangkutan; c. Memiliki jaringan yang berkualitas, sehingga dapat diandalkan untuk mengelola transaksi bisnis dan pelaporan secara on-line antara kantor pusat dan kantor cabang; d. Mampu melaksanakan pemindahbukuan ke rekening yang berhak sesuai yang tercantum dalam SP2D; dan e. Jumlah kantor cabang dan lokasi pelayanan yang ditawarkan memenuhi ketentuan. (3) Jumlah minimal kantor cabang bank yang harus sekota dengan lokasi KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah sebagai berikut: a. Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerja sampai dengan 3 (tiga) KPPN, bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan masing-masing KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerjanya 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) KPPN, bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal n-1 (n = jumlah KPPN dalam suatu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan); c. Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang wilayah kerjanya lebih dari 8 (delapan) KPPN, bank peserta lelang harus memiliki kantor cabang yang sekota dengan KPPN diseluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal n-2 (n = jumlah KPPN dalam suatu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan). (4) Apabila bank pemenang lelang tidak mempunyai kantor cabang pada suatu lokasi KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukan Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN tersebut dipilih dari pemenang peringkat berikutnya yang satu lokasi dengan KPPN dengan biaya jasa pelayanan yang sama dengan bank pemenang di daerah tersebut. (5) Pelelangan ulang dapat dilakukan khusus untuk KPPN yang tidak ada penawaran atau pemenang berikutnya tidak bersedia melakukan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). #### Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA