Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA HONORARIUM OPERASI PATROLI LAUT DANATAU UDARA DAN PENGAMANANPENYELAMATAN INSTALASISARANA OPERASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

PERMENKEU No. 110-pmk-02-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/atau Udara adalah satuan biaya honorarium yang diberikan kepada awak kapal patroli laut dan/atau udara dalam rangka pelaksanaan operasi patroli laut dan/atau udara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
2. Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi adalah satuan biaya honorarium yang

diberikan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan serta penyiagaan kesiapan instalasi/sarana di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
3. Operasi Patroli Laut dan/atau Udara adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, koordinasi dengan administrasi pabean negara lainnya, kegiatan pertahanan dan keamanan laut, kegiatan penegakan hukum, perbantuan dalam kegiatan Search and Rescue (SAR) berkenaan dengan keadaan darurat, perbantuan dalam kegiatan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara.
4. Instalasi/Sarana Operasi adalah sarana penunjang teknis dalam rangka penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang meliputi instalasi kapal patroli, instalasi stasiun radio, instalasi stasiun radar pantai, instalasi bengkel induk dan bengkel bantu, instalasi gudang logistik induk dan gudang logistik bantu, serta unit anjing pelacak narkotika.

Pasal 2

(1) Jenis dan besaran Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/atau Udara diberikan kepada pegawai yang diberi tugas melaksanakan Operasi Patroli Laut dan/atau Udara pada instalasi kapal patroli dan sesuai dengan surat perintah pejabat yang berwenang.
(2) Besaran Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/atau Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
(3) Kepada pegawai yang diberi tugas melaksanakan Operasi Patroli Laut dan/atau Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan uang harian perjalanan dinas selama pelaksanaan penugasan dimaksud.
(4) Jenis dan besaran Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/atau Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Jenis dan besaran Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi diberikan kepada pegawai yang diberi tugas melaksanakan pengamanan/penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi sesuai dengan surat perintah pejabat yang berwenang.

(2) Besaran Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
(3) Jenis dan besaran Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.02/2012 tentang Uang Pengamanan Dan Penyelamatan Instalasi/Sarana Pemberantasan Penyelundupan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S.
BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY