Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama

PERMENKEU No. 109-pmk-05-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Tarif Layanan Akademik; dan b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana; c. Tarif Program Pascasarjana; dan d. Tarif Layanan Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Pusat Pengembangan Bahasa; b. Tarif Perpustakaan; c. Tarif Layanan Kopertais; d. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung; dan e. Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor.

Pasal 5

Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, serta Tarif Pusat Pengembangan Bahasa, Tarif Perpustakaan, Tarif Layanan Kopertais sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 7

Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung serta Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama.

Pasal 8

Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung serta Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e merupakan penggunaan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

Pasal 9

(1) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2017/2018. (2) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2017/2018 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama. (3) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2017/2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi Tarif Layanan Akademik mahasiswa mulai angkatan tahun 2017/2018.

Pasal 10

(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 11

(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif Layanan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dengan pihak lain.

Pasal 12

(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Mahasiswa teladan; b. Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau d. Mahasiswa korban bencana. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama.

Pasal 13

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA