Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2014 ditetapkan berdasarkan perkiraan penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Pasal 2
(1) Perkiraan alokasi DBH CHT Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp2.213.999.999.987,00 (dua triliun dua ratus tiga belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
(2) Rincian perkiraan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Perkiraan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing-masing bobot sebagai berikut:
a. penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 58% (lima puluh delapan persen);
b. rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 38% (tiga puluh delapan persen); dan
c. pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
(2) Perkiraan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, kabupaten, dan kota diatur dan ditetapkan oleh gubernur di daerah yang bersangkutan.
Pasal 4
Penggunaan DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, AMIR SYAMSUDIN
