(1)
Barang
Impor
Sementara
yang
mendapatkan
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan terhadap:
a.
barang untuk keperluan pameran, seminar,
konferensi, atau kegiatan semacam itu;
b.
dihapus;
c.
barang untuk keperluan penelitian dan ilmu
pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang
contoh, dan/atau peragaan;
www.peraturan.go.id
2019, No.822
d.
dihapus;
e.
dihapus;
f.
barang untuk keperluan pertunjukan umum,
olah raga, dan/atau perlombaan;
g.
kemasan
yang
digunakan
dalam
rangka
pengangkutan dan/atau pengemasan barang
impor atau ekspor baik secara berulang-ulang
maupun tidak;
h.
dihapus;
i.
kapal wisata (yacht) asing yang digunakan
sendiri oleh wisatawan mancanegara;
j.
dihapus;
k.
dihapus;
l.
barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji,
dan/atau Dikalibrasi;
m.
binatang hidup untuk keperluan pertunjukan
umum,
olahraga,
perlombaan,
pelatihan,
pejantan, dan/atau penanggulangan gangguan
keamanan;
n.
barang
untuk
keperluan
penanggulangan
bencana
alam,
kebakaran,
kerusakan
lingkungan, atau gangguan keamanan dan
untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
o.
barang keperluan kegiatan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
dalam
rangka
pertahanan
dan
keamanan;
p.
kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran
niaga nasional atau perusahaan penangkapan
ikan nasional yang mempunyai fungsi utama
berlayar
untuk
mengangkut
penumpang
dan/atau barang yang melakukan kegiatan
angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam
wilayah perairan Indonesia;
q.
pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh
perusahaan
penerbangan
nasional
yang
www.peraturan.go.id
2019, No.822
melakukan kegiatan angkutan udara di dalam
wilayah Indonesia, termasuk helikopter;
r.
barang pribadi penumpang dan barang pribadi
awak sarana pengangkut;
s.
barang pendukung untuk proyek pemerintah
yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari
luar negeri;
t.
dihapus;
u.
sarana pengangkut yang tidak dipergunakan
untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean;
dan/atau
v.
petikemas dan perlengkapannya yang tidak
digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah
Pabean.
(2)
Barang Impor Sementara selain yang diberikan
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan keringanan bea masuk.
(3)
Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f,
huruf g, huruf i, huruf l, huruf m, huruf n, huruf p,
huruf q, huruf r, huruf u, dan huruf v, berupa:
a.
mesin
dan
peralatan
untuk
kepentingan
produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
b.
barang yang digunakan untuk melakukan
perbaikan; atau
c.
barang yang digunakan untuk melakukan
pengetesan atau pengujian,
diberikan keringanan bea masuk.
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
