Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENKEU No. 101-pmk-07-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 2

(1) Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp43.057.800.000.000,00
(empat puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar delapan ratus
juta rupiah).
(2) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
rincian alokasi TP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data
kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing-
masing provinsi, kabupaten, dan kota.
(3) Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.908

Pasal 4

(1) Penyaluran
TP
Guru
PNSD
dilaksanakan
dengan
cara
pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening
Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a.
Triwulan I paling lambat bulan Maret 2013;
b.
Triwulan II paling lambat bulan Juli 2013;
c.
Triwulan III paling lambat bulan September 2013; dan
d.
Triwulan IV paling lambat bulan November 2013.
(3) Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Penyaluran Triwulan I dilaksanakan sebesar ¼ (satu per
empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013
tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013;
b.
Penyaluran Triwulan II dilaksanakan sebesar selisih antara ½
(satu per dua) alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dengan alokasi penyaluran Triwulan I dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
Dalam hal selisih lebih besar dari nol, maka penyaluran
Triwulan II dilaksanakan sebesar selisih tersebut.
2)
Dalam hal selisih lebih kecil atau sama dengan nol,
maka tidak terdapat penyaluran pada Triwulan II.
c.
Penyaluran Triwulan III dilaksanakan sebesar selisih antara
¾ (tiga per empat) alokasi TP Guru PNSD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah alokasi penyaluran
Triwulan I dan Triwulan II dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Dalam hal selisih lebih besar dari nol, maka penyaluran
Triwulan III dilaksanakan sebesar selisih tersebut.
2)
Dalam hal selisih lebih kecil atau sama dengan nol,
maka tidak terdapat penyaluran pada Triwulan III.
d.
Penyaluran Triwulan IV dilaksanakan sebesar selisih antara
alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dengan jumlah alokasi penyaluran Triwulan I, Triwulan II,
dan Triwulan III.
(4) Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.908
pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah
menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD
Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Kementerian
Keuangan
dan
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah realisasi
pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak
mendapatkan TP Guru PNSD pada Tahun 2013.
(2) Dihapus.
(3) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling kurang memuat informasi sebagai berikut:
a.
Gaji pokok Guru PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP
Guru PNSD Tahun Anggaran 2013;
b.
Jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD
yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah
menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun
Anggaran 2013 beserta selisih kurang atau selisih lebih
pembayarannya;
c.
Jumlah pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012
dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru
PNSD dan telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran
beserta
selisih
kurang
atau
selisih
lebih
pembayarannya;
d.
Perhitungan TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah
sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) setelah
pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran
2012;
e.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP
Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan
pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013;
f.
Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru
PNSD Tahun Anggaran 2012 namun belum menerima
pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 baik
sebagian
maupun
seluruhnya
beserta
jumlah
pembayarannya;
g.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP
Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 beserta jumlah kebutuhan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.908
pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014;
dan
h.
Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal
21 atas TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan
bulan Desember 2013.
(4) Format perhitungan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 di
Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan
Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
4.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal
11A, sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Dalam hal penyaluran Triwulan II TP Guru PNSD belum dilaksanakan
pada bulan Juni 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada
Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013, maka
penyaluran Triwulan II TP Guru PNSD dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id