Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PERMENKEU No. 101-pmk-01-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. 2. Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya. 4. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dengan cara dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline). 5. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap autentikasi dan validasi informasi dalam dokumen registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dipersyaratkan dalam rangka memperoleh user id dan kata sandi (password). 6. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik. 7. Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut. 8. Administrator yang selanjutnya disebut Admin, adalah seseorang yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Barang/Jasa dalam rangka mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan belum terdaftar sebagai Admin dari Penyedia Barang/Jasa lain.

Pasal 2

(1) Untuk pelaksanaan Pengadaaan Secara Elektronik (E- Procurement) di lingkungan Kementerian Keuangan, Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa. (2) Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan penilaian kualifikasi dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

Pasal 3

Untuk pelaksanaan Pengadaaan Secara Elektronik (E- Procurement) pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan, Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi.

Pasal 4

Proses Registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Registrasi dalam jaringan (online); dan b. Registrasi luar jaringan (offline).

Pasal 5

(1) Registrasi dalam jaringan (online) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa dengan mengisi formulir pendaftaran online pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id. (2) Pengisian formulir pendaftaran online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dengan mengisi kolom User ID, Kata Sandi (Password), dan electronic-mail (e-mail).

Pasal 6

Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa dengan mendatangi kantor layanan Pusat LPSE Kementerian Keuangan di pusat/daerah.

Pasal 7

Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan melakukan registrasi luar jaringan (offline) dengan mengisi formulir pendaftaran luar jaringan (offline) dengan mengunduh pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.

Pasal 8

(1) Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha dilakukan dengan membawa dokumen yang terdiri atas: a. asli formulir keikutsertaan; b. asli surat penunjukan Admin; c. asli surat kuasa; d. asli formulir pendaftaran luar jaringan (offline); e. asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; f. asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) atau Izin Usaha, sesuai dengan bidang masing-masing; g. asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP); h. asli akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, dalam hal terjadi perubahan; i. asli surat keterangan domisili; j. asli Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tahun terakhir atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun terakhir, kecuali untuk wajib pajak badan yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun; k. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Admin; dan l. salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diisi sesuai dengan format yang dapat diunduh pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pula dalam bentuk soft copy, masing- masing satu file dalam format PDF.

Pasal 9

(1) Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perseorangan dilakukan dengan membawa asli dokumen yang terdiri atas: a. formulir keikutsertaan; b. formulir pendaftaran; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi; d. Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi) tahun terakhir; e. sertifikat keahlian atau ijasah terakhir yang dimiliki; f. surat keterangan domisili (surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat); dan g. Kartu Tanda Penduduk (KTP). (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diisi sesuai dengan format yang dapat diunduh pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pula dalam bentuk soft copy, masing- masing satu file dalam format PDF.

Pasal 10

(1) Registrasi luar jaringan (offline) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal registrasi dalam jaringan (online). (2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan registrasi luar jaringan (offline) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari database sistem Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

Pasal 11

(1) Pusat LPSE Kementerian Keuangan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 beserta keseluruhan soft copy dokumen. (2) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat LPSE Kementerian Keuangan melaksanakan hal sebagai berikut: a. dalam hal dokumen registrasi luar jaringan (offline) dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan pelaksanaan Verifikasi. b. dalam hal dokumen registrasi luar jaringan (offline) dinyatakan tidak lengkap, dokumen dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi.

Pasal 12

(1) Penyedia Barang/Jasa menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal registrasi dalam jaringan (online). (2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak dapat melengkapi dokumen registrasi luar jaringan (offline) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana pada ayat (1), data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari database sistem Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

Pasal 13

(1) Verifikasi Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara: a. autentikasi; dan b. validasi. (2) Autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pencocokan antara soft copy dokumen dengan dokumen Registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses Verifikasi masa berlaku suatu informasi yang terdapat dalam dokumen Registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (4) Khusus untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha, pelaksanaan Verifikasi dilakukan pula melalui konfirmasi. (5) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan konfirmasi melalui telepon kepada Penyedia Barang/Jasa untuk meyakini kebenaran data dalam formulir pendaftaran yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d.

Pasal 14

Dalam hal Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah memenuhi persyaratan, Pusat LPSE Kementerian Keuangan melakukan aktivasi terhadap User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 15

(1) Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab penuh atas User ID dan Kata Sandi (Password) yang telah diaktivasi. (2) Penyedia Barang/Jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Kata Sandi (Password). (3) Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) oleh pihak lain menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan.

Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat pembaruan data yang tercantum dalam formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa harus melakukan perubahan data secara mandiri pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id dan menyampaikan soft copy dokumen perubahan kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal terdapat pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk penggantian electronic-mail (e-mail), Penyedia Barang/Jasa datang langsung ke kantor layanan Pusat LPSE Kementerian Keuangan dengan membawa: a. asli formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. surat pernyataan berisi alasan penggantian electronic-mail (e-mail); dan c. surat kuasa, dalam hal diperlukan. (3) Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap setiap data dan informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya.

Pasal 17

Pusat LPSE melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada database LPSE Kementerian Keuangan.

Pasal 18

(1) Monitoring dan evaluasi terhadap Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan melalui kunjungan/peninjauan lapangan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan. (2) Kunjungan/peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan kunjungan/peninjauan lapangan oleh petugas verifikasi untuk memastikan kebenaran data Registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (3) Dalam hal pada saat kunjungan/peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) data Registrasi Penyedia Barang/Jasa tidak sesuai, Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat menon-aktifkan User ID dan Kata Sandi (Password).

Pasal 19

(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan penon-aktifan User ID dan Kata Sandi (Password) dalam hal: a. pada saat dilakukan kunjungan/peninjauan lapangan, alamat Penyedia Barang/Jasa diketahui tidak sesuai dengan data pada dokumen Registrasi Penyedia Barang/Jasa dan/atau tidak ditemukan aktivitas usaha; b. Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan pembaruan data pada dokumen yang telah habis masa berlakunya; c. dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun, Penyedia Barang/Jasa tidak memasukkan penawaran pada lelang/seleksi Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di Pusat LPSE Kementerian Keuangan; d. terdapat penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password); dan/atau e. Penyedia Barang/Jasa masuk dalam status daftar hitam pada Portal Pengadaan Nasional. (2) Penon-aktifan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan melalui electronic-mail (e-mail). (3) Pengaktifan kembali User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Penyedia Barang/Jasa mengajukan permohonan pengaktifan kembali disertai dengan soft copy pembaruan surat keterangan domisili; b. Penyedia Barang/Jasa mengajukan permohonan pengaktifan kembali disertai dengan pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; c. Penyedia Barang/Jasa mengajukan permohonan pengaktifan kembali disertai dengan keterangan akan mengikuti lelang/seleksi Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di Pusat LPSE Kementerian Keuangan; d. Penyedia Barang/Jasa mengajukan permohonan pengaktifan kembali disertai dengan surat pernyataan bermaterai; dan/atau e. masa berlaku sanksi daftar hitam telah berakhir.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE di lingkungan Kementerian Keuangan diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 21

(1) Penyedia Barang/Jasa yang telah terdaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap terdaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penyedia Barang/Jasa yang sedang melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, harus melakukan mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 854) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA