Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 100+ Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas

PERMENKEU No. 100+ Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Lingkup Pengaturan Menteri ini meliputi ketentuan penyetoran dan pencatatan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku pada Kejaksaan.

Pasal 2

Dalam rangka melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kejaksaan Republik INDONESIA melibatkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Mahkamah Agung Republik INDONESIA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 3

Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Kas Negara sebagai bagian dari pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Setiap Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetor ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonsiliasi oleh Kejaksaan Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Mahkamah Agung Republik INDONESIA. (3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kejaksaan Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Mahkamah Agung Republik INDONESIA menentukan pembagian dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebesar 40% (empat puluh persen) pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA; b. sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan c. sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik INDONESIA.

Pasal 5

Pencatatan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicatat sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Hak Negara Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж