Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PERMENKEU No. 10-pmk-03-2015-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Standar Reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) yang selanjutnya disebut Standar Reviu adalah prasyarat yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan reviu dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas LK BUN.
(2) Standar Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Standar Umum dan Standar Pelaksanaan.

Pasal 2

Standar Reviu bertujuan untuk:
a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu;
b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu;
dan
d. mendorong peningkatan kualitas LK BUN.

Pasal 3

Standar Reviu diterapkan untuk reviu atas LK BUN yang ruang lingkupnya meliputi:
a. Reviu atas LK BUN yang disusun oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang bertindak sebagai Pengelola Kas, yaitu:
1. Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi dan Pelaporan (LK UAPBUN AP);

2. Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat (LK UAKBUN-Pusat);
3. Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (LK UAKKBUN-Kanwil); dan
4. Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (LK UAKBUN-Daerah);
b. Reviu atas LK BUN yang disusun oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran (BA) Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengelola Transaksi BUN Lainnya, yaitu:
1. LK BUN Pengelolaan Utang (BA 999.01);
2. LK BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
3. LK BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03);
4. LK BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA 999.04);
5. LK BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05);
6. LK BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
7. LK BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain (BA 999.08);
8. LK BUN Transaksi Khusus (BA 999.99);
9. LK BUN Badan Lainnya; dan
c. Reviu atas LK Konsolidasian BUN, yaitu laporan keuangan hasil konsolidasi secara berjenjang seluruh laporan keuangan dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 4

(1) Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Reviu atas LK BUN dilaksanakan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY