Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017

PERMENKEU No. 10-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2017 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2017.
3. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

5. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L).
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.
11. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
12. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau

pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran
2017. 13. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut BA K/L.
14. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
15. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
16. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L.
17. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
18. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.

19. Hasil (Outcome) adalah prestasi kerja yang berupa segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) dari kegiatan dalam satu Program.
20. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
21. Keluaran (Output) adalah prestasi kerja berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program serta kebijakan.
22. Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan Program, Hasil (Outcome), Kegiatan, Keluaran (Output), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja Kegiatan.
23. Kegiatan Prioritas Nasional adalah Kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
24. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran (Output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2017.
25. Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah Kegiatan-Kegiatan selain Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
26. Biaya Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.

27. Komponen Input yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran (Output).
28. Sisa Anggaran Kontraktual adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah penandatanganan kontrak dan/atau pelaksanaan dari suatu pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai.
29. Sisa Anggaran Swakelola adalah hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari pekerjaan swakelola yang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) yang direncanakan.
30. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
31. Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selanjutnya disebut Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
32. Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
33. Percepatan Penarikan PHLN/PHDN adalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu PHLN/PHDN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada Tahun Anggaran 2017, termasuk percepatan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
34. Ineligible Expenditure adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/

hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan naskah perjanjian pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
35. Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran adalah perubahan atas rincian anggaran dan/atau volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan dalam DIPA karena adanya perubahan prioritas yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku PA.
36. Perubahan Kebijakan Pemerintah adalah perubahan atas kebijakan yang sudah ada dan mengakibatkan perubahan rincian anggaran dan/atau volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan dalam DIPA.
37. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
38. Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan Liquefied Gas for Vehicle/LGV), dan subsidi listrik.
39. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
40. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
41. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.

42. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada BA K/L.
43. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
44. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Pasal 2

(1) Revisi Anggaran meliputi:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap;
c. revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administratif.
(2) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran, termasuk pergeseran rincian anggarannya, meliputi:
a. perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP;

b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2016;
d. perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
e. perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan kewajiban; dan/atau
f. perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(3) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pergeseran rincian anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, meliputi:
a. pergeseran anggaran Bagian Anggaran
999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
c. pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP;
d. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil;
e. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

f. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
g. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
h. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
i. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
j. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun- tahun sebelumnya;
k. pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
l. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar lokasi dan/atau antar kewenangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
m. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
n. pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana;

o. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
p. pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak;

q. pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama;
r. pergeseran anggaran dalam rangka pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
s. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
t. pergeseran anggaran belanja sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran;
u. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencairan anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/atau tunggakan;
v. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; dan/ atau
w. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016.
(4) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama atau antar Satker, dan/atau dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program, sesuai dengan ketentuan masing-masing.
(5) Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ralat kode kewenangan;
b. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker;
c. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja

Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah;
d. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja;
e. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
f. ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
g. perubahan rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
h. ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
i. ralat cara penarikan SBSN;
j. ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN; dan/atau
k. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.
(6) Revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. perubahan/penambahan nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
b. perubahan/penambahan nomor register SBSN;
c. perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/ PHDN , termasuk Pemberian Pinjaman;
d. perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
e. perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
f. perubahan pejabat penandatangan DIPA;
g. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker; dan/atau
h. perubahan pejabat perbendaharaan.

Pasal 3

Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat:
a. perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2017;
b. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2017 dan/atau UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2017, termasuk dalam hal ini kebijakan pemotongan dan/atau penghematan anggaran.

Pasal 4

(1) Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a. alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji kecuali untuk pemenuhan belanja pegawai pada komponen 001 pada Satker yang sama dan/atau untuk pemenuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satker lain sepanjang pergeseran tersebut tidak mengakibatkan pagu minus;
b. pembayaran berbagai tunggakan;
c. Rupiah Murni Pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau
d. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus.
(2) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengubah sasaran Program;
b. tidak mengubah Keluaran (Output) kegiatan yang sudah terdapat realisasi anggaran;
c. tidak mengurangi volume Keluaran (Output); atau
d. tidak menyebabkan volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan menjadi tidak tercapai.

(3) Ketentuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikecualikan bagi usul Revisi Anggaran yang disebabkan oleh adanya kebijakan pemotongan dan/atau penghematan anggaran, pengurangan pinjaman proyek/hibah, perubahan prioritas penggunaan anggaran, atau Keadaan Kahar.

Pasal 5

(1) Dalam hal terdapat kebijakan pemotongan dan/atau penghematan anggaran, pengurangan pinjaman proyek/hibah, atau Keadaan Kahar, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul Revisi Anggaran terkait dengan pengurangan volume Keluaran (Output) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melampirkan surat pernyataan dari PA bahwa:
1. volume Keluaran (Output) yang diusulkan berkurang tersebut merupakan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional atau bukan; dan
2. PA menyetujui pengurangan volume Keluaran (Output).
b. dalam hal volume Keluaran (Output) yang berkurang merupakan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume Keluaran (Output) ditelaah dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan pengurangan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Deputi terkait di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(3) Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan pengurangan volume Keluaran (Output) selain dari Kegiatan Prioritas Nasional, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 6

(1) Dalam hal terdapat perubahan prioritas penggunaan anggaran, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul Revisi Anggaran terkait dengan pengurangan volume Keluaran (Output) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usul pengurangan volume Keluaran (Output) berkenaan merupakan dampak dari perubahan prioritas penggunaan anggaran berupa pengurangan anggaran pada Keluaran (Output) berkenaan, yang diusulkan untuk menambah volume Keluaran (Output) lain;
b. perubahan prioritas penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a berkaitan dengan perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau perubahan prioritas Kementerian/Lembaga;
c. usul revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan dalam bentuk pergeseran anggaran antar Keluaran (Output) dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan;
d. usul pengurangan volume Keluaran (Output) disertai dengan surat persetujuan Eselon I; dan
e. melampirkan surat pernyataan KPA bahwa volume Keluaran (Output) yang diusulkan berkurang tersebut merupakan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional atau bukan.
(2) Ketentuan revisi terkait dengan perubahan prioritas penggunaan anggaran yang berdampak pada pengurangan volume Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku juga untuk usul revisi terkait dengan perubahan prioritas penggunaan

anggaran tanpa berdampak pada pengurangan volume Keluaran (Output).

Pasal 7

(1) Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA dan/atau tata cara perencanaan, penelahaan dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelahaan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(2) Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN Tahun Anggaran 2017 ditetapkan.

Pasal 8

(1) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/ Lembaga, termasuk Satker Badan Layanan Umum.
(2) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP yang bersifat menambah alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga termasuk Satker Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai akibat dari:
a. kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan;
b. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/ nota kesepahaman;
c. adanya PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru;
d. adanya Satker PNBP baru;

e. adanya persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP baru atau peningkatan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
f. adanya penetapan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
g. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum dan/atau penggunaan saldo Badan Layanan Umum dari tahun sebelumnya; dan/atau
h. adanya perkiraan PNBP dari kegiatan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat pernyataan KPA untuk menambah volume Keluaran (Output).
(3) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP yang bersifat mengurangi alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga termasuk Satker Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai akibat dari:
a. penurunan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang tercantum dalam APBN atau APBN Perubahan sebagai akibat dari adanya perubahan kebijakan Pemerintah atau Keadaan Kahar;
b. penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan/atau
c. pencabutan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker.
(4) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP dapat diikuti dengan perubahan rincian.
(5) Usul revisi terkait dengan perubahan anggaran belanja K/L yang bersumber dari PNBP ditelaah bersama-sama antara Kementerian/Lembaga dengan Direktorat teknis mitra Kementerian/Lembaga dan Direktorat Penerimaan

Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran untuk penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 9

(1) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bersifat menambah atau mengurangi Pagu Anggaran belanja Tahun Anggaran berkenaan.
(2) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah yang bersifat menambah Pagu Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun 2016 yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah;
b. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah;
c. penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah c.q.
Kementerian Keuangan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dan kegiatannya dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, termasuk hibah luar negeri terencana yang diterushibahkan; dan/atau
d. penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri langsung yang diterima setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dan kegiatannya

dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga.
(3) Penambahan penerimaan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan oleh Kementerian/Lembaga dan rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/L.
(4) Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penambahan penerimaan hibah luar negeri dan hibah dalam negeri langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah.
(5) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri yang bersifat mengurangi Pagu Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan alokasi pinjaman kegiatan, dan/atau pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri, dilakukan dalam hal:
a. paket Kegiatan/proyek yang didanai dari pinjaman kegiatan atau dari Pemberian Pinjaman atau hibah luar negeri atau hibah dalam negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai, dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi;
b. adanya keterlambatan pelaksanaan Kegiatan yang menyebabkan terjadinya penyesuaian rencana pencairan (disbursement plan) proyek;
c. terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui oleh pemberi pinjaman;
d. adanya pembatalan alokasi pinjaman luar negeri;
e. adanya pembatalan/pengurangan pemberian hibah luar negeri atau hibah dalam negeri; atau
f. sudah dibebankan pada DIPA tahun sebelumnya.
(6) Pengurangan alokasi pinjaman Kegiatan dan/atau pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) termasuk pengurangan alokasi Pemberian Pinjaman, hibah luar

negeri atau hibah dalam negeri yang diterushibahkan, dan/atau pinjaman yang diteruspinjamkan.
(7) Dalam hal alokasi pinjaman Kegiatan berkurang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek berkenaan dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga dan/atau menambah volume Keluaran (Output).
(8) Usulan penggunaan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya berlaku untuk pinjaman Kegiatan yang sudah memiliki perjanjian pinjaman dan sudah memiliki nomor register.
(9) Usul penggunaan Rupiah Murni Pendamping untuk Kegiatan/proyek lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(10) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PHLN dan/atau PHDN dapat diikuti dengan perubahan rincian.
(11) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun lalu yang dananya bersumber dari PHLN, usul Revisi Anggaran dapat disertai dengan Revisi Anggaran terkait dengan lanjutan Rupiah Murni Pendamping yang tidak terserap di tahun sebelumnya;
(12) Dalam hal lanjutan pelaksanaan Kegiatan tahun lalu, perubahan rincian anggaran belanja yang bersumber dari PHLN dan/atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah dapat dilakukan sepanjang PHLN dan/atau PHDN belum closing date.
(13) Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum disetujui dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2017/UNDANG-UNDANG mengenai

APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, Pemberian Pinjaman atau pinjaman yang diterushibahkan yang belum dialokasikan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.
(14) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan belanja yang dibiayai dari pinjaman, termasuk pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang diteruspinjamkan/diterushibahkan, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan menyampaikan penetapan revisinya ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan sebagai bahan untuk melakukan pemutakhiran database penarikan pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri, paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah penetapan revisi.
(15) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan belanja yang dibiayai dari penerimaan hibah, termasuk penerimaan hibah yang diterushibahkan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan menyampaikan pengesahaan revisinya ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan sebagai bahan untuk melakukan revisi DIPA BA BUN 999.02 (BA BUN Pengelolaan Hibah) dan pemutakhiran database penerimaan hibah, paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pengesahaan revisi.

Pasal 10

(1) Pengajuan usulan lanjutan Kegiatan dalam rangka Pemberian Pinjaman dalam bentuk Revisi Anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 2017.
(2) Pengajuan usulan Revisi Anggaran berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kuasa Pengguna Anggaran Pemberian Pinjaman melakukan addendum kontrak sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2016;
b. Kuasa Pengguna Anggaran Pemberian Pinjaman membuat daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran berdasarkan data realisasi per tanggal 9 Januari 2017 dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat pada tanggal 16 Januari 2017 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
c. berdasarkan hasil pencocokan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menandatangani daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran dan disampaikan kepada PPA BUN Pemberian Pinjaman dan Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 23 Januari 2017; dan
d. berdasarkan daftar rincian Kegiatan dan realisasi anggaran yang telah ditandatangani oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, PPA BUN mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 2017.

Pasal 11

(1) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat berupa lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari SBSN, dan bersifat menambah pagu belanja yang bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2017.
(2) Perubahan anggaran belanja terkait dengan lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti dengan perubahan rincian pendanaan SBSN.

(3) Perubahan anggaran belanja terkait dengan lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam addendum kontrak yang dibuat sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2016.
(4) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari penggunaan sisa dana SBSN yang tidak terserap pada tahun 2016 diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Januari 2017.

Pasal 12

(1) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diselesaikan dengan penerbitan DIPA pengesahan yang akan dijadikan dasar sebagai alokasi anggaran secara administratif dan menjadi rujukan untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan oleh Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah.
(2) Mekanisme revisi DIPA dalam rangka pengesahan untuk belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. unit Eselon I mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran;
b. pengeluaran yang akan disahkan dituangkan dalam RKA-K/L dalam Keluaran (Output) tersendiri dan diberi catatan akun “dalam rangka pengesahan”;
dan
c. Direktur Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen.

Pasal 13

(1) Perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e meliputi:
a. perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang sumber dananya berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
b. tambahan alokasi anggaran belanja pegawai berupa penyesuaian besaran nilai rupiah belanja pegawai yang ditempatkan di luar negeri yang dihitung berdasarkan nilai valuta asing yang sama dikalikan dengan realisasi kurs yang digunakan pada saat transaksi;
c. tambahan alokasi anggaran pembayaran kewajiban utang karena adanya tambahan kewajiban, perubahan kurs, dan/atau dalam rangka pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai;
d. tambahan alokasi anggaran Subsidi Energi karena perubahan kurs dan/atau perubahan parameter;
e. tambahan alokasi anggaran pembayaran cicilan pokok utang karena adanya tambahan kewajiban, perubahan kurs, dan/atau dalam rangka pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai;
f. tambahan alokasi anggaran dalam rangka PMN sebagai akibat perubahan kurs; atau
g. perubahan Pagu Anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah berupa tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga/kreditur.
(2) Perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/Lembaga yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA

yang dihitung berdasarkan nilai valuta asing yang sama dan kurs mengikuti realisasi kurs yang digunakan saat transaksi dan dituangkan dalam aplikasi penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri (withdrawal application).
(3) Tambahan alokasi anggaran Subsidi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN/APBN Perubahan dengan hasil perhitungan sebagai akibat dari penyesuaian kurs dan/atau perubahan parameter;
b. diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan
c. tata cara pembayaran Subsidi Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran subsidi di bidang energi.
(4) Perubahan Pagu Anggaran PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perubahan Pagu Anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Negara.

Pasal 14

(1) Perubahan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan penambahan/pengurangan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain penambahan/pengurangan dana bagi hasil yang didistribusikan kepada masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2017, dan/atau pembayaran kurang salur

Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai dampak dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran.
(2) Tata cara Revisi Anggaran untuk perubahan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 15

(1) Pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a termasuk pergeseran anggaran terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga, pembayaran kurang salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai dampak dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran, dan/atau pembayaran kurang bayar subsidi sepanjang anggarannya tersedia.
(2) Pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat insidentil dan menambah Pagu Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran berkenaan, tetapi tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya.
(3) Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga;
(4) Tata cara Revisi Anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).

Pasal 16

(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional pada Satker yang sama dan/atau untuk Satker lain.
(2) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. pergeseran anggaran antar detil belanja pegawai dalam komponen 001 dan/atau detil belanja barang dalam komponen 002 dalam peruntukan akun yang sama antar Satker;
b. pergeseran anggaran antar detil belanja pegawai dalam komponen 001 selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau detil belanja barang dalam komponen 002 untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dalam Satker yang bersangkutan;
c. pergeseran alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional komponen 001 pada satker yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satker yang bersangkutan berlebih, yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari KPA;

2. usul revisi tidak menyebabkan pagu gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji menjadi minus;
3. usul revisi dilakukan setelah pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji bulan Oktober tahun 2017;
(3) Dalam hal Revisi Anggaran untuk memenuhi kebutuhan alokasi Gaji keempat belas:
a. dapat dipenuhi dari belanja non-operasional sepanjang alokasi biaya operasional pada Kementerian/Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut;
b. Dalam hal kebutuhan alokasi gaji keempat belas tidak seluruhnya dapat dipenuhi dari biaya operasional dan belanja non-operasional Kementerian/Lembaga, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan usul tambahan pemenuhan kekurangan alokasi gaji keempat belas dari anggaran BA BUN ke Menteri Keuangan.

Pasal 17

(1) Pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian kinerja Satker Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran berupa pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 18

(1) Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf d hanya dapat

dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang menerapkan kebijakan penggunaan PNBP secara terpusat.
(2) Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) Bagian Anggaran.

Pasal 19

(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dapat dilakukan setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga.
(3) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengurangi alokasi SBSN Kementerian/Lembaga pada tahun 2017 dalam jumlah yang sama dengan sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN tahun sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 20

(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f merupakan pergeseran anggaran dalam rangka pengembalian dana (refund) untuk memenuhi kebutuhan

Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang dibuktikan dengan dokumen pernyataan dari pihak-pihak yang berwenang.
(2) Pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga.
(3) Pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar jenis belanja dan/atau antar Kegiatan dalam 1 (satu) Program dan/atau antar Program dalam 1 bagian anggaran.

Pasal 21

(1) Pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dapat dilakukan sepanjang pagu Program lama dan pagu Program baru telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan disertai dengan tabel rekonsiliasi antara Program lama dengan Program baru.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pergeseran anggaran bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur atau struktur organisasi.

Pasal 22

(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h dapat dilakukan

sepanjang likuidasi Satker tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar jenis belanja dan/atau antar Kegiatan dalam 1 (satu) Program dan/atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran.

Pasal 23

(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i merupakan pergeseran anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran Biaya Operasional Satker perwakilan di luar negeri, pembayaran sebuah kontrak dalam valuta asing, belanja hibah luar negeri, atau sebagai akibat adanya selisih kurs.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan selisih antara kurs yang digunakan dalam APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dengan kurs pada saat transaksi dilakukan;
b. selisih tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani;
c. pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi adalah sebesar nilai kontrak dikalikan dengan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan
d. kebutuhan anggaran untuk memenuhi selisih kurs menggunakan alokasi anggaran Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
(3) Untuk memenuhi kebutuhan anggaran akibat selisih kurs untuk Biaya Operasional Satker perwakilan di luar negeri dan belanja hibah ke luar negeri dapat dilakukan

pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).

Pasal 24

(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf j dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA.
(2) Untuk tiap-tiap tunggakan tahun lalu harus dicantumkan dalam catatan-catatan terpisah per kode akun dalam halaman IV DIPA pada tiap-tiap alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan per DIPA per Satker.
(3) Dalam hal jumlah tunggakan tahun lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nilainya:
a. sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan dari KPA;
b. di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/L; dan
c. di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Dalam hal tunggakan tahun lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
a. belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
b. tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. uang makan;
d. belanja perjalanan dinas pindah;
e. langganan daya dan jasa;
f. tunjangan profesi guru/dosen;
g. tunjangan kehormatan profesor;

h. tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil;
i. tunjangan kemahalan hakim;
j. tunjangan hakim adhoc;
k. honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non PNS/guru tidak tetap;
l. imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
m. pembayaran jasa bank penatausaha Pemberian Pinjaman;
n. bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana; dan/atau
o. pembayaran provisi benda meterai, yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017.
(5) Untuk tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017, dengan ketentuan:
a. tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang sama sudah tersedia; dan
b. tidak memerlukan surat pernyataan dari KPA, hasil verifikasi dari APIP K/L, maupun hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Untuk tunggakan selain tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada DIPA tahun sebelumnya; dan
b. pekerjaan/penugasannya telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.

Pasal 25

(1) Pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k dapat dilakukan dalam rangka efisiensi pendanaan dan/atau percepatan pencapaian kinerja sebuah Kegiatan.
(2) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. sumber dana yang direncanakan sulit untuk dipenuhi;
b. terdapat sumber dana lain yang biayanya lebih murah;
c. Kegiatan harus segera dilaksanakan; dan/atau
d. adanya perubahan Kebijakan Pemerintah.
(3) Tata cara perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
b. persetujuan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 26

(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antarlokasi dan/atau antarkewenangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf l dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan prioritas atau kebijakan dari Kementerian/Lembaga.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari

unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memberi penugasan atau pelimpahan.

Pasal 27

(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka pembukaan kantor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf m dapat dilakukan dalam hal ketentuan mengenai pembentukan kantor baru telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pergeseran anggaran dari DIPA Petikan Satker Induk ke DIPA Petikan Satker baru.

Pasal 28

(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf n dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PA/KPA dengan dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 29

(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o merupakan kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

(inkracht) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga.
(3) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar jenis belanja dan/atau antar Kegiatan dalam 1 (satu) Program.

Pasal 30

(1) Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf p dapat berupa pergeseran anggaran karena penundaan pelaksanaan Kegiatan tahun berkenaan ke tahun berikutnya atau karena percepatan pelaksanaan kegiatan tahun depan ke tahun berkenaan atau karena perubahan suku bunga dan kurs.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pengusul.
(3) Tata cara pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran, disertai dengan surat penetapan menteri/pimpinan lembaga pengusul atas pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak;
b. dalam hal pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan

kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa percepatan pelaksanaan Kegiatan tahun depan ke tahun berkenaan, usul Revisi Anggaran bukan merupakan on top;
c. dalam hal pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa penundaan pelaksanaan Kegiatan tahun berkenaan ke tahun berikutnya, anggaran terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak yang ditunda tidak dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan/proyek lain;
d. atas dasar surat penetapan menteri/pimpinan lembaga pengusul atas pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak, Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan usul revisi DIPA.

Pasal 31

(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf q merupakan Sisa Anggaran Kontraktual, termasuk addendum kontrak sampai dengan 10 (sepuluh) persen, atau Sisa Anggaran Swakelola.
(2) Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. meningkatkan volume Keluaran (Output) pada Kegiatan yang sama;
b. meningkatkan volume Keluaran (Output)

pada Kegiatan lain dalam Program yang sama; dan/atau
c. mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan dalam DIPA tahun berkenaan namun sasaran kinerjanya telah tercantum dalam RKP tahun berkenaan dan/atau Renja K/L tahun berkenaan.

(3) Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang digunakan untuk mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan dalam DIPA tahun berkenaan namun sasaran kinerjanya telah tercantum dalam RKP tahun berkenaan dan/atau Renja K/L tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus disertai dengan surat persetujuan menteri/pimpinan lembaga selaku PA.

Pasal 32

(1) Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencairan anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/ atau tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf u merupakan penghapusan/perubahan/pencantuman sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan.
(2) Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan reviu/audit auditor pemerintah dan/atau data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga dan/atau khusus untuk DIPA BUN berupa dasar hukum pengalokasiannya;
c. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus dilengkapi perjanjian pinjaman luar negeri (loan agreement) atau nomor register;

d. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA yang direkomendasikan oleh APIP K/L karena masih harus dilengkapi dokumen pendukung;
e. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus didistribusikan ke masing-masing Satker;
f. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu;
g. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; dan/atau
h. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait (khusus DIPA BUN).
(3) Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap.
(4) Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau perubahan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA, penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan.
(6) Dalam hal terdapat catatan dalam halaman IV DIPA BA BUN yang digeser anggaran belanjanya ke BA-K/L, penghapusan catatan dalam halaman IV DIPA BA K/L dilakukan oleh Direktorat teknis mitra Kementerian/Lembaga.

(7) Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/ atau ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelahaan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga dan pengesahan DIPA.

Pasal 33

(1) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf v merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelas peruntukannya.
(2) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan dalam DIPA tahun berkenaan namun sasaran kinerjanya telah tercantum dalam RKP tahun 2017 dan/atau Renja K/L tahun 2017;
b. menambah volume Keluaran (Output) prioritas nasional dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga; dan/atau
c. mendanai Kegiatan yang bersifat mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda.
(3) Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Keluaran (Output) cadangan dapat dilakukan dalam Kegiatan yang sama dan/atau antar Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
(4) Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam Keluaran (Output) cadangan, usul penggunaan dana Keluaran (Output) Cadangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu pertama bulan April tahun 2017.
(5) Dalam hal Keluaran (Output) cadangan merupakan akibat dari penetapan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas UNDANG-UNDANG APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, batas akhir pengajuan usul penggunaan dana

Keluaran (Output) Cadangan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 30 Oktober 2017.

Pasal 34

(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf w merupakan pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian paket-paket pekerjaan yang alokasi anggarannya sudah tercantum pada DIPA Tahun Anggaran 2016 tetapi pelaksanaannya hingga akhir tahun 2016 ditunda seluruhnya atau sebagian.
(2) Pengajuan usulan Revisi Anggaran terkait penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paket-paket pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun berkenaan, alokasi anggarannya telah tersedia pada DIPA tahun 2016 yang sebagian atau seluruh dananya diblokir;
b. Dalam hal paket-paket pekerjaan yang akan dilanjutkan merupakan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual, telah dilakukan addendum kontrak sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2016;
c. Paket-paket pekerjaan yang dilanjutkan pada 2017 berkenaan merupakan paket-paket pekerjaan yang belum dapat diselesaikan tahun 2016 sebagai dampak dari kebijakan pemotongan dan/atau penghematan anggaran tahun 2016, dan hal tersebut dinyatakan dalam surat pernyataan dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon

I Kementerian/Lembaga yang dilampiri dengan daftar paket-paket pekerjaan per DIPA beserta alokasi anggaran yang dibutuhkan.
(3) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyelesaian paket-paket pekerjaan yang pelaksanaannya hingga akhir tahun 2016 ditunda seluruhnya atau sebagian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengurangi target volume Keluaran (Output) yang anggarannya digeser atau dikurangi sebagai sumber dana;
(4) Pergeseran anggaran dalam rangka pelaksanaan paket- paket pekerjaan yang ditunda dan belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme Revisi Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan batas akhir penerimaan usul revisi tanggal 30 April 2017;
(5) Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan revisi terkait dengan pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016 kepada Komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 10 hari setelah penetapan revisi oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 35

(1) Perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf e dapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya perubahan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, dan/atau penataan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L DIPA.
(2) Perubahan Rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penambahan rumusan Program/Kegiatan;
b. penambahan sasaran strategis, indikator sasaran strategis, sasaran Program, dan/atau indikator sasaran Program;
c. penambahan rumusan Keluaran (Output);
d. perubahan rumusan Keluaran (Output) dan/atau satuan Keluaran (Output); dan/atau
e. perubahan atau penambahan rumusan Komponen untuk menghasilkan Keluaran (Output).
(3) Perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a. sebagai akibat adanya perubahan rumusan nomenklatur, perubahan struktur organisasi, perubahan tugas dan fungsi organisasi/unit organisasi, dan/atau adanya tambahan penugasan;
b. sepanjang tidak berkaitan dengan alokasi anggaran;
c. dalam hal perubahan rumusan Keluaran (Output) dan/atau satuan Keluaran (Output), dengan ketentuan:
1. tidak mengubah substansi Keluaran (Output);
2. merupakan Keluaran (Output) generik; dan
3. belum terdapat realisasi anggaran.
(4) Tata cara perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA selain KPA BA BUN, memperbaiki rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA dengan menggunakan aplikasi Arsitektur dan Informasi Kinerja, dan menyampaikan hasil perbaikannya kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga terkait, untuk selanjutnya disampaikan ke Biro Perencanaan K/L;
b. usulan perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur

Jenderal Anggaran disertai dengan arsip data komputer Arsitektur dan Informasi Kinerja;
c. hasil perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L DIPA setelah mendapatkan persetujuan mitra kerja K/L di Direktur Jenderal Anggaran; dan
d. perubahan database RKA-K/L DIPA menjadi dasar pengajuan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 36

(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah termasuk pergeseran rincian anggarannya, pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi administrasi.
(2) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran diproses melalui penelaahan atau tanpa melalui penelahaan.
(3) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan meliputi:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah termasuk perubahan rinciannya, terdiri atas:
1. perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP, tidak termasuk revisi terkait dengan Satker Badan Layanan Umum;
2. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
3. penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan ditetapkan dan kegiatannya dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga;
4. pengurangan alokasi pinjaman proyek termasuk pengurangan alokasi Pemberian Pinjaman, pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri terencana termasuk hibah luar negeri atau hibah dalam negeri yang diterushibahkan, dan/atau pinjaman yang diteruspinjamkan;
5. lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun sebelumnya;
6. perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang sumber dananya berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri sebagai akibat dari penyesuaian kurs;
7. tambahan alokasi anggaran belanja pegawai sebagai akibat dari selisih kurs;
8. penambahan alokasi anggaran pembayaran kewajiban utang;
9. penambahan alokasi anggaran Subsidi Energi;
10. penambahan alokasi anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
11. penambahan alokasi anggaran dalam rangka PMN;
12. perubahan Pagu Anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah; dan/atau
13. perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
b. pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, terdiri atas:
1. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang

dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
2. pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L;
3. pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
4. pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan/atau pembayaran kurang salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai dampak dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran dan kurang salur subsidi;
5. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil;
6. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda atau antar Program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
7. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
8. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;

9. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
10. pergeseran anggaran belanja Kementerian/ Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
11. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya;
12. pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
13. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) provinsi/ kabupaten/kota yang sama atau antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama;
14. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) provinsi atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
15. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
16. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
17. pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana;
18. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);

19. pergeseran anggaran Kegiatan kontrak tahun jamak dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun;
20. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program sepanjang pergeseran anggaran merupakan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan dalam DIPA tahun berkenaan namun sasaran kinerjanya telah tercantum dalam RKP tahun berkenaan dan/atau Renja K/L tahun berkenaan;
21. pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
22. penggunaan angaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
23. perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
24. perubahan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA terkait penghapusan/ perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA;

25. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan dan/atau terkait dengan BA BUN yang masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait;
26. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
27. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016;
28. perubahan prioritas penggunaan anggaran yang berdampak pada perubahan volume Keluaran

(Output) dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
29. perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
30. perubahan anggaran sebagai akibat dari Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2017;
dan/atau
31. perubahan anggaran sebagai akibat dari perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan, termasuk perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran.
(4) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan meliputi:
a. perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
b. Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam rangka pengesahan yang dilakukan dengan pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, antar Satker, antar lokasi, dan/atau antar kewenangan dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e.
d. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berupa perubahan kantor bayar pada wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda sepanjang DIPA belum direalisasikan;

e. ralat kode kewenangan;
f. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker;
g. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah;
h. revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf g selain perubahan nomenklatur satker untuk kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; dan/atau
i. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.
(5) Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
2. arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi;
3. rencana kerja dan anggaran Satker;
4. copy DIPA terakhir;
5. Persetujuan menteri/pimpinan lembaga selaku PA dalam hal revisi terkait dengan pengurangan

volume Keluaran (Output) selain pengurangan volume Keluaran (Output) Prioritas sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran;
6. Persetujuan menteri/pimpinan lembaga selaku PA dalam hal revisi penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan dalam DIPA tahun berkenaan tetapi sasaran kinerjanya telah tercantum dalam RKP tahun berkenaan dan/atau Renja K/L tahun berkenaan;
7. Persetujuan Eselon I dalam hal pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional, Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri dan/atau pengurangan volume Keluaran (Output) sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran; dan
8. dokumen pendukung terkait lainnya.
b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA;
c. Dalam hal Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA sebagai akibat adanya hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a kecuali angka 5 dan/atau penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(3) huruf b angka 27, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada APIP K/L untuk direviu dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris

Kementerian/Lembaga yang membawahi fungsi perencanaan;
d. Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam Surat Hasil Reviu;
e. Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan/atau Surat Hasil Reviu, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
2. arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi Satker; dan
3. rencana kerja dan anggaran Satker.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(3) Dalam rangka penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai hasil kesepakatan antara Kementerian/Lembaga dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan/atau ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dapat ditetapkan, Direktur

Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
(6) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (3) diterima secara lengkap.
(7) Surat Usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Alur mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
2. arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi;
3. rencana kerja dan anggaran Satker;
4. copy DIPA terakhir;

5. dokumen pendukung terkait dalam rangka penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
6. Penetapan Menteri pengusul, dalam hal Revisi Anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak;
7. surat persetujuan Eselon I; dan/atau
8. dokumen pendukung terkait lainnya.
b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA.
c. Dalam hal catatan dalam halaman IV DIPA dicantumkan oleh APIP K/L, usul Revisi Anggaran yang telah diteliti beserta dokumen pendukung disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu.
d. Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud huruf c dituangkan dalam Surat Hasil Reviu.
e. Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan/atau Surat Hasil Reviu, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
2. arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi Satker;
3. rencana kerja dan anggaran Satker;
4. dokumen pendukung terkait dalam rangka penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
5. Penetapan menteri pengusul dalam hal Revisi Anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan Kegiatan kontrak tahun jamak;

6. surat persetujuan Eselon I; dan/atau
7. dokumen pendukung lainnya.
(2) Revisi Anggaran yang memerlukan surat persetujuan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 7 dan huruf e angka 6 meliputi:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap dalam rangka pengesahan yang dilakukan dengan:
1. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
2. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; atau
3. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
c. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
d. penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/PHDN termasuk Pemberian Pinjaman;
e. penambahan dan/atau perubahan cara penarikan SBSN; dan/atau
f. perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA.
(3) Direktorat Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang

dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
(6) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterima secara lengkap.
(7) Alur mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

(1) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan BA BUN, KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
b. arsip data komputer RDP BUN DIPA Revisi;
c. RKA BUN;
d. copy DIPA BUN terakhir;
e. dokumen pendukung terkait antara lain kerangka acuan kerja (term of reference) dan rincian anggaran biaya; dan

f. Surat Hasil Reviu APIP K/L dalam hal Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan atau pergeseran dana BUN.
(2) Proses Revisi Anggaran terkait dengan BA BUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh KPA BUN.
b. Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan atau pergeseran dana BUN disampaikan pada bulan November atau Desember, usulan Revisi Anggaran dimaksud tidak perlu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu.
c. Berdasarkan hasil penelitian dan/atau Surat Hasil Reviu, PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
2. arsip data komputer RDP BUN DIPA Revisi Satker; dan
3. RKA BUN.
(3) Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Dalam rangka penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran.

(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan/atau ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN MENETAPKAN:
a. Revisi DHP RDP BUN; dan
b. surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
(7) Dalam hal revisi dalam rangka pengesahan dana BUN, Direktorat Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(8) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan/atau ayat (4) diterima secara lengkap.
(9) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima secara lengkap.
(10) Alur mekanisme Revisi Anggaran BA BUN pada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1) Dalam rangka percepatan penyelesaian usul Revisi Anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran, penyampaian surat usulan revisi beserta dokumen pendukung

sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) huruf e, Pasal 38 ayat (1) huruf e, dan Pasal 39 ayat (2) huruf c, dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik;
(2) Untuk menjamin keutuhan, keabsahan, keaslian, serta kebenaran formil dan materiil atas dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diamankan dengan menggunakan sistem infrastruktur kunci publik yang disediakan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika;
(3) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui alamat surat elektronik (surel) revisidja@kemenkeu.go.id, dengan menggunakan alamat surel ber-domain .go.id. yang telah terdaftar di database Direktorat Jenderal Anggaran;
(4) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga atau PPA BUN bertanggung jawab atas keutuhan, keabsahan, keaslian, serta kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran melalui surel;
(5) Dalam hal dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia:
a. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga atau PPA BUN dapat menyampaikan hasil pindaian dokumen pendukung melalui surel dan wajib menyampaikan dokumen pendukung yang asli pada saat penelaahan dalam hal usul revisi memerlukan penelaahan; atau
b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga atau PPA BUN dapat menyampaikan hasil pindaian dokumen pendukung melalui surel dan wajib menyampaikan dokumen pendukung yang asli pada saat dokumen dinyatakan lengkap dalam hal usul revisi tidak memerlukan penelaahan.

(6) Alur mekanisme Revisi Anggaran melalui surel pada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

Surat Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) huruf d, Pasal 38 ayat (1) huruf d, dan Pasal 39 ayat (1) huruf f disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi revisi terkait dengan:
a. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
b. penambahan dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung;
c. penetapan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
d. pencabutan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
e. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum;
f. Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam rangka perubahan prioritas penggunaan anggaran sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output), yang dilakukan dengan:

1. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
2. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5. pergeseran anggaran antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama, dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
6. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. pergeseran anggaran terkait detil belanja pegawai dalam komponen 001 dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional Satker;
h. pergeseran anggaran belanja Kementerian/ Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
i. pergeseran anggaran Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola dalam 1 (satu) Satker

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan huruf b;
j. ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, huruf e berupa perubahan kantor bayar sepanjang DIPA belum direalisasikan, huruf f sampai dengan huruf k dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaaan, termasuk ralat rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA untuk Satker BUN;
k. perubahan pejabat perbendaharaan;
l. perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan;
dan/atau
m. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu.
(2) Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

(1) KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
b. arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi;
c. copy DIPA Petikan terakhir;
d. dokumen pendukung terkait persetujuan unit Eselon I; dan
e. dokumen pendukung lainnya.

(2) Revisi Anggaran yang memerlukan surat persetujuan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terkait dengan Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dan terkait dengan perubahan prioritas penggunaan anggaran sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output), yang dilakukan dengan:
a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker;
b. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker;
c. pergeseran anggaran antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama;
d. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
e. penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk meningkatkan volume Keluaran (Output) yang sama dan/atau Keluaran (Output) yang lain.
(3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak.
(6) Alur mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan tercantum dalam