Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN
Pasal 1
Pasal 2
Negara asal barang, nama produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
No .
Negara Produsen/Eksportir Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase (%) 1 Republik Rakyat Tiongkok Jiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd.
6,1 www.djpp.kemenkumham.go.id
Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd.
6,1 Baoshan Iron & Steel Co., Ltd.
7,4 Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd.
7,4 Jiangyin Comat Metal Products Co., Ltd.
7,1 Perusahaan Lainnya 7,4 2 Republik Korea TCC Steel Corp.
6,2 Dongbu Steel Co., Ltd.
7,9 Shinhwasilup Co., Ltd.
4,4 Perusahaan Lainnya 7,9 3 Taiwan Ton Yi Industrial Corp.
4,4 Perusahaan Lainnya 4,4
Pasal 3
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan :
a. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favored Nation).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Ketentuan mengenai Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif
7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00 berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
