Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERMENKEU No. 04-pmk-02-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 4

Badan Penyelenggara wajib memiliki Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian dan pembatasan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang telah disetujui oleh Menteri paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id