Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TEKNIK KARDIOVASKULER
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler adalah pedoman yang diikuti oleh Teknisi Kardiovaskuler dalam melakukan pelayanan kesehatan.
2. Teknik Kardiovaskuler adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada Klien berupa teknik pemeriksaan terhadap kelainan kardivaskuler dengan menggunakan peralatan teknik sonografi vaskuler, teknik sonografi ekhokardiografi, teknik elektrokardigrafi dan tekanan darah, serta teknik kateterisasi jantung.
3. Teknisi Kardiovaskuler adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknik Kardiovaskuler sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
5. Klien adalah individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat sosial yang mendapatkan pelayanan Teknisi Kardiovaskuler.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Organisasi Profesi adalah Perhimpunan Ahli Teknisi Kardiovaskuler INDONESIA.
Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Teknik Kardiovaskuler yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Teknik Kardiovaskuler di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. memberikan kepastian hukum bagi Teknisi Kardiovaskuler; dan
d. melindungi Klien sebagai penerima pelayanan.
Pasal 3
(1) Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler meliputi alur pelayanan dan proses pelayanan Teknik Kardiovaskuler.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada Klien pada semua kasus.
(3) Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Teknisi Kardiovaskuler harus mematuhi Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler.
(2) Modifikasi terhadap Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler hanya dapat dilakukan atas dasar keadaan yang memaksa untuk kepentingan Klien, antara lain keadaan khusus Klien, kedaruratan, dan keterbatasan sumber daya.
(3) Modifikasi terhadap Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dalam dokumentasi Teknik Kardiovaskuler yang merupakan satu kesatuan dengan rekam medis.
Pasal 5
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, bersama Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan melibatkan Organisasi Profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan Teknik Kardiovaskuler; dan
b. mengembangkan pelayanan Teknik Kardiovaskuler yang efisien dan efektif.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
(4) Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Teknik
Kardiovaskuler sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
