Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL

PERMENKES No. 90 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional yang selanjutnya disebut Sentra P3T adalah suatu wadah untuk melakukan penapisan melalui proses pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian terhadap metode pelayanan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. 2. Unit Teknis Sentra P3T adalah unit yang menjalankan minimal 1 (satu) dari fungsi Sentra P3T. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1) Metode pelayanan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan dan/atau diintegrasikan ke dalam pelayanan kesehatan harus berdasarkan hasil penapisan. (2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian. (3) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sentra P3T. (4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan/atau Perguruan Tinggi.

Pasal 3

Setiap hasil penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan diintegrasikan ke dalam pelayanan kesehatan, harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Sentra P3T ditetapkan oleh gubernur dan berkedudukan di provinsi. (2) Sentra P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sentra P3T yang telah terbentuk di provinsi pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan dan Sentra P3T yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Sebelum Sentra P3T ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Pengkaji Pembentukan Sentra P3T yang terdiri dari unsur lintas program dan lintas sektor. (4) Tim Pengkaji Pembentukan Sentra P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan dikoordinir oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. (5) Setiap Sentra P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan oleh Tim Pengendali P3T yang berkedudukan di Provinsi. (6) Tim Pengendali P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. (7) Setiap Sentra P3T mendapat pembinaan secara teknis dari Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak melalui Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer. (8) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan bekerja sama dengan instansi dan unit lain terkait.

Pasal 5

Sentra P3T mempunyai tugas: a. melakukan penapisan melalui pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian terhadap metode, bahan/obat tradisional dan alat kesehatan tradisional, yang sedang berkembang dan/atau banyak dimanfaatkan oleh masyarakat; b. menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional dalam rangka mendukung upaya penapisan; c. menjadi simpul jaringan informasi dan dokumentasi berbagai metode pelayanan kesehatan tradisional di provinsi sekaligus sebagai bagian dari jaringan informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional pada tingkat nasional; d. menggali kearifan lokal (local wisdom) yang sudah memiliki bukti empiris dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013 No.1658 5 e. memberikan informasi teknis kepada Dinas Kesehatan provinsi/ kabupaten/kota tentang keamanan dan manfaat suatu pelayanan kesehatan tradisional; dan f. memberikan pembekalan prinsip-prinsip kerja yang aman serta sesuai dengan kaidah-kaidah bersih dan sehat kepada pengobat tradisional atas permintaan Dinas Kesehatan.

Pasal 6

(1) Sentra P3T dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 perlu membentuk Unit Teknis Sentra P3T. (2) Unit Teknis Sentra P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pengendali P3T. (3) Unit Teknis Sentra P3T sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk jejaring kerja sama.

Pasal 7

Sentra P3T sebagaimana dimaksud Pasal 5 dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Sentra P3T sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pendanaan Sentra P3T bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0584/MENKES/SK/VI/1995 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id