Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 115
(1) Direktur Utama dan Direktur Rumah Sakit Vertikal merupakan jabatan nonmanajerial yang diberikan tugas tambahan memimpin rumah sakit.
(2) Penetapan Direktur Utama dan Direktur Rumah Sakit Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kualifikasi atau kompetensi pada jabatan Direktur Utama dan Direktur Rumah Sakit Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
2. Ketentuan mengenai nama dan tipe Rumah Sakit Umum Pusat di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2024
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
