Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 1
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 2
Ruang lingkup Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi rencana kebutuhan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara.
Pasal 3
Ketentuan mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2011) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2018
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Telah diperiksa dan disetujui:
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Tanggal
Tanggal
Tanggal
Paraf
Paraf
