Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 89 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Pengawasan di Lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan kegiatan pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga terwujud kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Pasal 2

Pedoman Umum Pengawasan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY