Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL

PERMENKES No. 88 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional bertujuan untuk meningkatkan pengembangan dan produksi bahan baku obat tradisional dalam negeri dan mengurangi angka impor, yang dijamin bermutu tinggi.

Pasal 2

(1) Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional digunakan sebagai acuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, Lembaga Penelitian, Lembaga Pendidikan, dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan strategi berbagai program dan kegiatan di bidang pengembangan bahan baku obat tradisional. (2) Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id