Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN FISIKA MEDIK

PERMENKES No. 83 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Fisika Medik adalah pedoman yang diikuti fisikawan medis dalam melakukan pelayanan fisika medik. 2. Pelayanan Fisika Medik adalah pelayanan kesehatan profesional terhadap pengendalian parameter fisika berupa radiasi dan imejing pada peralatan radiodiagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir. 3. Fisikawan Medis adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan fisika medik pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain. 4. Klien adalah tenaga kesehatan dan pasien yang mendapatkan pelayanan fisika medik. 5. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Fisikawan Medis di INDONESIA.

Pasal 2

Pengaturan Standar Pelayanan Fisika Medik bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan Pelayanan Fisika Medik yang bermutu dan dapat dipertanggungj awabkan ; b. memberikan acuan dalam pengembangan Pelayanan Fisika Medik di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain; c. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Fisikawan Medis dalam menyelenggarakan pelayanan fisika medik; dan d. melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima pelayanan fisika medik.

Pasal 3

(1) Pelayanan Fisika Medik meliputi pelayanan fisika pada: a. radiologi diagnostik, imejing, dan intervensional; b. radioterapi, mencakup pelayanan dosimetri, pelayanan simulasi radiasi, pelayanan teleterapi dan brachyterapi; dan c. kedokteran nuklir, mencakup pelayanan in vivo diagnostik, in vitro diagnostik dan terapi internal. (2) Pelayanan fisika medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain. (3) Dalam hal pelayanan fisika medik dilaksanakan di fasilitas kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelayanan yang diberikan berupa pengujian dan kalibrasi besaran parameter fisika radiasi (pengion dan non pengion) serta imejing kecuali parameter kelistrikan. (4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan secara mandiri atau kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.

Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Fisika Medik meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya. (2) Standar Pelayanan Fisika Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan Fisika Medik kepada klien. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Fisika Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/ Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan Standar Pelayanan Fisika Medik sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota dapat melibatkan organisasi profesi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan Fisika Medik; dan b. mengembangkan pelayanan Fisika Medik yang efisien dan efektif. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID M • ELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA