Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Pelayanan Terapi Wicara adalah pedoman yang diikuti oleh
terapis wicara dalam melakukan pelayanan kesehatan.
2.
Terapi
Wicara
adalah
bentuk
pelayanan
kesehatan
profesional
berdasarkan
ilmu
pengetahuan,
teknologi
dalam
bidang
bahasa,
wicara, suara, irama/kelancaran (komunikasi), dan menelan yang
ditujukan
kepada
individu,
keluarga
dan/atau
kelompok
untuk
meningkatkan
upaya
kesehatan
yang
di
akibatkan
oleh
adanya
gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
3.
Terapis Wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Terapi
Wicara sesuai dengan peraturan perundang undangan.
4.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang
digunakan
untuk
menyelenggarakan
upaya
pelayanan
kesehatan,
baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
5.
Klien adalah individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat sosial
yang mendapatkan pelayanan terapi wicara.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
7.
Organisasi profesi adalah Ikatan Terapi Wicara Indonesia (IKATWI).
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI WICARA
Pasal 1
Pasal 2
Pengaturan standar pelayanan Terapi Wicara bertujuan untuk:
a.
memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Terapi Wicara
yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.
memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Terapi Wicara di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c.
memberikan kepastian hukum bagi Terapis Wicara; dan
d.
melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.
Pasal 3
(1)
Standar pelayanan Terapi Wicara meliputi bidang garap pelayanan
serta proses dan alur pelayanan.
2014, No.1754
(2)
Standar
pelayanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada klien pada semua
kasus.
(3)
Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi
Profesi dan disahkan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar pelayanan Terapi Wicara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Terapis Wicara harus mematuhi standar pelayanan Terapi Wicara.
(2)
Modifikasi terhadap standar pelayanan Terapi Wicara hanya dapat
dilakukan atas dasar keadaan yang memaksa untuk kepentingan
klien,
antara
lain
keadaan
khusus
klien,
kedaruratan,
dan
keterbatasan sumber daya.
(3)
Modifikasi terhadap standar pelayanan Terapi Wicara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dalam dokumentasi Terapi
Wicara yang merupakan satu kesatuan dengan rekam medis.
Pasal 5
(1)
Menteri,
Gubernur,
Bupati/Walikota,
bersama
Pimpinan
fasilitas
pelayanan kesehatan dan Organisasi Profesi melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan Terapi
Wicara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk:
a.
meningkatkan mutu pelayanan Terapi Wicara; dan
b.
mengembangkan
pelayanan
Terapi
Wicara
yang
efisien
dan
efektif.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a.
advokasi dan sosialisasi;
b.
pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c.
pemantauan dan evaluasi.
(4)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Terapi Wicara
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Menteri
ini
dan
ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait dilaksanakan oleh instansi
dan/atau
petugas
yang
berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2014, No.1754
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1754
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 81 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR PELAYANAN TERAPI WICARA
STANDAR PELAYANAN TERAPI WICARA
I.
PENDAHULUAN
Dalam Sistem Kesehatan Nasional pembangunan kesehatan diarahkan
guna tercapainya kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Untuk mewujudkannya diperlukan upaya pelayanan kesehatan yang
menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan.
Dalam rangka percepatan pencapaian indikator kesehatan, pemerintah
telah
menetapkan
pelaksanaan
upaya
kesehatan
yang
mencakup
kesehatan fisik, mental-intelektual, sosial maupun emosional. Upaya
kesehatan tersebut dilaksanakan dalam tiga tingkatan upaya
meliputi
upaya
kesehatan
primer,
upaya
kesehatan
sekunder
dan
upaya
kesehatan tertier. Dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai jenis
pelayanan kesehatan termasuk pelayanan terapi wicara.
Kontribusi pelayanan terapi wicara pada pelaksanaan upaya kesehatan
dimulai dari pelayanan yang bersifat promotif, preventif, kuratif sampai
yang bersifat rehabilitatif. Pelayanan tersebut dilaksanakan di berbagai
jenis dan jenjang fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Kebutuhan akan pelayanan terapi wicara di Indonesia antara lain dipicu
dengan tingginya angka kecacatan. Hasil Riset Kesehatan Dasar yang
dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2013 (Riskesdas
2013)
menyajikan
informasi
yang
signifikan
dalam
hal
prevalensi
kecacatan pada anak. Prevalensi tuna netra 0,17 %, tuna wicara 0,14 %,
down syndrome 0,13 %, tuna daksa 0,08, tuna rungu 0,07 % dan
kecacatan yang diakibatkan oleh trauma dan kecelakaan 0,53 %. Data
dari Riskesdas 2013 pada anak usia 24 - 59 bulan didapatkan 0,14 anak
tuna wicara dari keseluruhan data anak cacat. Diperkirakan akan
semakin
bertambah
risiko
terjadinya
penyakit
degenerasi
karena
masyarakat yang sedentary (tidak aktif melakukan aktivitas fisik)
pada
SKRT
tahun 2001
yakni
64%
laki laki
dan
76%
wanita
usia
tahun keatas tidak aktif. Ditambah adanya perkembangan teknologi dan
transportasi yang menyebabkan gaya hidup yang kurang aktif, kurang
2014, No.1754
sehat, ugal-ugalan di jalan dan dapat mengganggu aktifitas fisik/gerak,
kecelakaan
dari
individu
yang
pada
akhirnya
dapat
menimbulkan
gangguan kesehatan atau kecacatan.
Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan terapi
wicara dibutuhkan pelayanan yang memenuhi standar. Oleh karena itu
dibutuhkan
ketersediaan
standar
pelayanan
terapi
wicara
yang
berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
II.
SUMBER DAYA MANUSIA
A. Kualifikasi
Terapis
Wicara
merupakan
setiap
orang
yang
telah
lulus
dari
pendidikan formal Terapi Wicara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yaitu berijazah minimal Diploma Tiga Terapis
Wicara
serta
telah
mendapatkan
pengakuan
kompetensi
yang
dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi.
Untuk dapat memberikan pelayanan, Terapis Wicara harus memiliki
izin
berupa
Surat
Izin
Praktik
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
B. Jumlah
Pemenuhan
kebutuhan
jumlah
sumber
daya
manusia
dalam
penyelenggaraan pelayanan
Terapi Wicara di fasilitas pelayanan
kesehatan dihitung berdasarkan beban kerja yaitu 1 (satu) Terapis
Wicara melakukan tindakan pada 6 (enam) klien per sesi per hari.
III.
STANDAR PELAYANAN TERAPI WICARA
Pelayanan
profesional
yang
diberikan
oleh
Terapis
Wicara
kepada
individu, keluarga, kelompok, masyarakat baik yang sehat maupun yang
sakit berdasarkan kaidah-kaidah terapi wicara yang diberikan secara
holistik
dengan
memperhatikan
aspek
neuro-psiko-linguistik
dan
kultural sesuai kebutuhan klien, dan didalam pelayanan Terapi Wicara
dapat bekerjasama dengan ahli lain yang terkait. Pelayanan tersebut
diberikan untuk meningkatkan kualitas hidup bagi klien dan derajat
kesehatan masyarakat. Hakekat sistem pelayanan terapi wicara pada
klien anak dan dewasa tidak ada perbedaan, namun letak perbedaannya
terdapat pada pendekatan dan penerapan proses pelayanannya.
A.TUJUAN PELAYANAN
1. Menyelenggarakan
pelayanan
terapi
wicara
yang
meliputi
ganggguan komunikasi (bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran)
dan gangguan menelan yang bersifat promotif, preventif, kuratif
2014, No.1754
dan rehabilitatif di fasilitas pelayanan kesehatan dan praktik
mandiri.
2. Mengelola
manajemen
pelayanan
terapi
wicara
di
fasilitas
pelayanan kesehatan dan praktik mandiri
3. Mengembangkan secara dinamis sesuai kebutuhan klien, IPTEK
dalam pelayanan terapi wicara
di fasilitas pelayanan kesehatan
dan praktik mandiri.
4. Melakukan
dan
mengembangkan
kerjasama
dengan
tenaga
kesehatan atau ahli lain, institusi pendidikan dan lintas sektoral
yang terkait dalam Pelayanan terapi wicara di fasilitas pelayanan
kesehatan dan praktik mandiri.
5. Mengembangkan
pelayanan
spesialisasi
(peminatan)
sesuai
dengan kebutuhan institusi pelayanan dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan tehnologi.
B.BIDANG GARAP PELAYANAN TERAPI WICARA
Bidang garap pelayanan terapi wicara meliputi:
1. Bahasa
Merupakan semua sistem komunikasi, bukan saja wicara, akan
tetapi juga pengungkapan dan pengertian dari
tulisan, tanda-
tanda, gestural, dan musik.
BAHASA:
Reseptif –Ekspresif
■Semantik
■Fonologi
■Morfologi
■Sintaksis
■Pragmatik
BICARA:
■Artikulasi
■Suara
■Irama /
Kelancaran
K
O
M
U
N
I
K
A
S
I
Seluruh aktivitas
●berbicara,
●bernyanyi dan
●makan
memiliki persamaan
yang mendasar
yaitu :
Mempergunakan
Alat
Gerak Oral
(oromotor)
SISTEM
KOMUNIKASI :
●Lisan
●Tulisan
●Isyarat
2014, No.1754
Gangguan berbahasa :
a.
Afasia
Perkembangan
adalah
suatu
kondisi
kelainan
komunikasi dalam bentuk keterbatasan memahami dan atau
penggunaan simbol bunyi bahasa sejak masa perkembangan
bahasa yang disebabkan oleh gangguan fungsi otak, dengan
kemampuan mendengar, intelegensi dan emosi dalam batas
normal.
b. Afasia
Dewasa
adalah
gangguan
bahasa
perolehan
yang
disebabkan oleh cedera otak dan ditandai oleh gangguan
pemahaman serta gangguan pengutaraan bahasa.
c.
Gangguan
Pragmatik
adalah
ketidakmampuan
seseorang
untuk menyesuaikan penggunaan bahasa dengan situasi dan
kondisi yang dihadapinya.
d. Demensia
adalah
gangguan
intelek
yang
didapatkan
dan
menetap meliputi tiga (3) dari lima (5) komponennya :
1) Language (bahasa)
2) Memory (ingatan / memori)
3) Visuospatial (orientasi persepsi)
4) Emotion or Personality (emosi dan kepribadian)
5) Cognition (abtraction and mathematic (kognitif)
Demensia fase lanjut
: terganggu semua komponennya.
Demensia fase dini
: terganggu 3 dari 5 komponennya.
Gangguan sentral fokal
: terganggu satu (1) komponennya.
Kusut pikir
: gangguannya bersifat sementara.
2. Bicara
Merupakan
sebuah
sistem
komunikasi
yang
dipakai
untuk
mengungkap dan mengerti proses berfikir yang mempergunakan
simbol
akustik;
sistem
komunikasi
tersebut
dihasilkan
oleh
getaran atau vibrasi dari pita suara dalam laring (fonasi) yang
disebabkan oleh adanya aliran udara dari paru-paru (respirasi)
dan terakhir akan dimodifikasi/dibentuk oleh gerakan dari bibir,
lidah
dan
palatum
(artikulasi),
sehingga
membutuhkan
kombinasi yang adekuat dari aksi sistem neuromuskuler untuk
fonasi dan artikulasi.
2014, No.1754
WICARA
ARTIKULASI
SUARA
IRAMA /
KELANCARAN
ORAL MOTOR
MENELAN
a. Artikulasi
dalam
bicara,
gerakan
vocal
tract
untuk
memproduksi
bunyi
bicara,
yang
memerlukan
ketepatan
penempatan, tempo/waktu, arah gerakan, kekuatan gerakan
alat-alat
ucap,
kecepatan
merespon
dari
setiap
perisriwa,
kesemuannya
ini
memerlukan
keutuhan/integrasi
sistem
neural saraf.
Gangguan berbicara :
1) Disglosia
adalah
suatu
bentuk
kelainan
bicara
yang
diakibatkan karena adanya kelainan pada struktur organ
bicara khususnya organ artikulasi pada daerah maxilla -
facial. (celah bibir sampai dengan uvula, submokus clef,
bentuk rahang yang abnormal).
2) Dislalia
adalah
Ketidak
mampuan
beratikulasi
yang
di
sebabkan oleh kesalahan belajar atau ketidak normalan
pada organ-organ bicara luar dan tidak untuk kerusakan
sistem
syaraf
pusat
(atau
ferifer);
itu
juga
dinamakan
gangguan artikulasi non-organik atau fungsional.
3) Dispraksia adalah ketidakmampuan untuk merencanakan,
melaksanakan
ide
dalam
aksi
motorik
yang
berguna
(programisasi
gerakan
otot-otot
untuk
memproduksi
berbagai fonem, kata-kata secara sadar).
4) Disartria adalah Gangguan wicara yang disebabkan oleh
disfungsi
neuromuskular.
Kerusakan
saraf
pusat
dan
sistem
jalur
saraf
perifer
menyebabkan
disfungsi
otot,
kelemahan
otot,
inkoordinasi
antar
otot-otot
maupun
kelumpuhan otot.
2014, No.1754
5) Dislogia
adalah gangguan wicara yang disebabkan adanya
mental retardation yang terjadi dalam masa perkembangan
yang disebabkan karena adanya kerusakan otak, genetik,
psikososial.
6) Disaudia adalah gangguan
berartikulasi yang disebabkan
gangguan fungsi feedback auditory. Gangguan berartikulasi
merupakan gejala/sindrom,
gangguan feedback auditory
sebagai penyebab.
Feedback Auditory :
proses mendengar kembali bicara diri sendiri, sehingga
kerenanya memungkinkan berlangsungnya sistem kontrol
terhadap regulasi bicara atau berfungsinya
sensor auditori
yang memungkin terjadinya pemantauan terhadap aktivitas
bicara.
b. Suara, perwakilan dari hasil proses fonasi, akibat dari gerakan
pita suara yang ada di dalam laring dalam menghasilkan
bunyi.
Kriteria suara yang normal ialah suara yang tidak menarik
perhatian bagi si pendengar dengan dasar persepsi umur, jenis
kelamin,ukuran tubuh dan kebudayaan (lingkungan).
Suara normal mempunyai ciri :
1) Mempunyai kualitas yang menyenangkan
2) Mempunyai perimbangan resonansi yang layak di oral dan
nasal
3) Mempunyai kenyaringan yang layak
4) Mempunyai
tingkat
nada
yang
sesuai/cocok
dengan
perimbangan
5) Umur, ukuran tubuh, jenis kelamin dan kebudayaan.
6) Mempunyai modulasi suara, meliputi nada dan kenyaring.
Gangguan suara :
1) Disfonia merupakan hasil dari kesalahan struktur atau
fungsi pada vokal tract, saat proses respirasi, fonasi dan
resonansi, sehingga salah satu atau lebih dari aspek suara
yaitu nada, kenyaringan, kualitas (resonansi) tidak sesuai
dengan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, latar belakang
sosial budaya (lingkungan) si pembicara.
2) Afonia
adalah
kehilangan
sumber
suara
dan
atau
mekanisme
suara
tidak
dapat
bekerja
sebagaimana
semestinya, sehingga kehilangan suara yang sempurna,
2014, No.1754
sebagai suatu akibat dari histerikal (perubahan problem
emosi ke arah symptom fisik, psikosomatik, kelumpuhan,
penyakit atau salah penggunaan pita suara yang dapat
terjadi secara tiba-tiba).
c. Irama Kelancaran
Kelancaran dalam melagukan suara, silabel (suku kata), dan
kata.
Gangguan irama/kelancaran
a.
Gagap adalah ketidaklancaran pada saat bicara yang tidak
sesuai dengan usia si pembicara dan ketidaklancaran ini
mempengaruhi
irama,
rata-rata
kata
yang
diproduksi
ketika berbicara dan menimbulkan suatu usaha yang kuat
dari pembicara untuk dapat berbicara lancar.
Ciri-ciri utamanya mencakup salah satu atau lebih dari
satu hal yang berikut ini :
1) Penghentian yang dapat didengar atau hening.
2) Pengulangan-pengulangan bunyi dan suku kata.
3) Perpanjangan-perpanjangan bunyi.
b. Klater adalah gangguan berbicara yang ditandai dengan
adanya
ketidakjelasan
dari
apa
yang
ingin
dikatakan/bagaimana
mengatakannya,
ketidak
lancaran
dalam
berbicara,
kecepatan
berbicaranya
sering
berlebihan, membuat ucapannya sulit untuk dimengerti,
sering disertai dengan gejala lain seperti kesalahan dalam
fonologi,
distorsi
pada suku kata/silabel,
penghilangan
sintak
dan perhatian pendek;
biasanya individu tersebut
menyadari akan kesulitannya.
c.
Latah adalah suatu reaksi dari seseorang yang disebabkan
oleh hipersensitifitas terhadap rangsangan yang diterima
secara
mendadak,
sehingga
menimbulkan
keterkejutan
yang tidak terkendali, menyebabkan seseorang bereaksi
secara verbal (ekolalia) dan motorik; ditandai oleh adanya
kecenderungan untuk mengulang-ulang kata atau frasa
tanpa disadari.
3. Menelan
Merupakan suatu proses memindahkan cairan dan/atau
bolus
(suatu unit mass makanan yang telah di kunyah) dari rongga
mulut bagian depan ke belakang, terjadi penutupan velofaringeal,
dihantarkan menuju ke faring, esofagus, daerah dada dan ke
dalam perut.
2014, No.1754
Gangguan menelan :
Disfagia adalah kesulitan memindahkan cairan dan atau bolus
dari rongga mulut bagian depan ke belakang menuju faring,
esofagus,
daerah
dada
dan
ke
dalam
perut
yang
dapat
disebabkan oleh patologik, neurologik dan psikologik.
C.ALUR PELAYANAN TERAPI WICARA
1. Kunjungan Klien
Pada
tahap
ini
klien
memulai
pelaksanaan
terapi
wicara.
Kunjungan
klien dapat berasal dari rujukan (sesama profesi,
dokter, ahli terkait), dan non rujukan/mandiri.
2. Tahap skrining
Pada
tahap
ini
klien
mendapat
pemeriksaan
awal
yang
mengarahkan temuan ada tidaknya gejala yang mengarah kepada
dugaan gangguan. Pada kasus anak, pada tahap skrining terapis
wicara memperhatikan perkembangan anak, baik sensorik (S1,
S2, S3), motorik kasar (keseimbangan), motorik halus, lateralisasi,
oral motor, bahasa, bicara, sosio-emosi, dan kognitif. Pada tahap
ini, terapis wicara dapat menggunakan Deteksi Dini Gangguan
Kemampuan Berkomunikasi (DDGKB).
-
Apabila
tidak
ditemukan
gejala,
maka
terapis
wicara
melaporkan kembali hasil skrining kepihak perujuk. Terapis
wicara
melakukan
edukasi
kepada
pihak
keluarga
untuk
mengembangkan kemampuan komunikasi klien.
-
Apabila
ditemukan
gejala
adanya
dugaan
gangguan
maka
terapis wicara mulai melakukan pengkajian data.
2014, No.1754
3. Tahap pengkajian
Di dalam melakukan pelayanan Terapi Wicara, Terapis Wicara
diwajibkan menerapkan tatalaksana pelayanan sebagai berikut:
a. Perolehan Data :
Yaitu suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan
informasi tentang kondisi klien melalui:
1)Wawancara
Percakapan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang
berlangsung antara narasumber dan pewawancara dengan
tujuan untuk mendapatkan data yang diperlukan tentang
diri klien atau hal lain yang berhubungan dengan kondisi
bahasa-bicara dan menelan.
2)Pengamatan
Peninjauan secara disengaja, langsung, cermat, sistimatis
yang bertujuan untuk memperoleh gambaran dan data
kongkrit tentang kondisi klien yang berhubungan dengan
kemampuan bahasa-bicara dan menelan.
Melalui pengamatan langsung pada klien, terapis wicara
harus
memperhatikan
tahapan
perkembangan
normal
sesuai usia kalender, usia mental, dan gejala-gejala yang
menjadi ciri khas pada masing-masing diagnosis spesifik.
3)Tes
Suatu
cara
pemeriksaan
yang
bertujuan
untuk
dapat
mengukur
kemampuan
dasar/awal
klien
dengan
menggunakan
alat
ukur
yang
obyektif
dan
subyektif,
berkaitan
dengan
perilaku
komunikasi
dan
menelan.
Terapis wicara harus menyesuaikan instrumen tes dan
teknik pendekatannya sesuai dengan kebutuhan.
4)Studi Dokumentasi.
Suatu
cara
pemeriksaan
dengan
mempelajari
hasil
pemeriksaan-pemeriksaan ahli yang terkait. Apabila tidak
ada
dan
dirasakan
perlu,
hendaknya
terapis
wicara
merujuk ke ahli tim terkait sesuai dengan kebutuhan klien.
b. Pengolahan data, dilakukan dengan cara:
1)Validasi data
Mengecek
kembali
data-data
yang
ada,
terutama
yang
diragukan keabsahannya untuk menyakinkan bahwa data
yang diperoleh berdasarkan pengkajian dan fakta adalah
akurat.
2014, No.1754
2)Analisa data
Usaha
untuk
menemukan,
menghubungkan,
bahan,
pendapat, keterangan, sehingga dapat menguraikan secara
obyektif, sistematis dan kuantitatif perilaku komunikasi dan
gangguan
menelan,
sebagai
dasar
untuk
menegakan
diagnosa,
prognosa
dan
tahap
pengembangan
program.
Pada kasus anak, proses analisa data harus benar-benar
memperhatikan gejala yang dimiliki anak, apakah dianggap
sebagai keterlambatan, berbeda, atau gangguan.
3)Perumusan data/Penegakan Diagnosis
Penetapan
dari
suatu
jenis
gangguan
ketidaknormalan,
kelainan, atau gangguan, yang diperoleh dari hasil analisa
kumpulan
gejala-gejala
yang
nampak
penyebabnya,
perkembangannya berdasarkan prosedur yang ada.
4)Prognosis
Prediksi yang telah dipertimbangkan dengan teliti mengenai
cara, lama, keefektifan, kesulitan, dan kesembuhan dari
suatu gangguan perilaku komunikasi dan gangguan. Dalam
menetapkan
prognosis,
terapis
wicara
harus
memperhatikan
modalitas
klien,
tingkat
keparahan
penyebab, dukungan keluarga, usia klien, dan sejauh mana
kemampuan
komunikasi
dan
menelan
klien
dapat
dioptimalisasikan.
5)Akhir dari tahap ini terapis wicara sudah dapat menemukan
profil kemampuan komunikasi dan menelan klien.
c. Tahapan Tindakan Terapi Wicara
1)Perencanaan
Pada
tahap
ini
Terapis
Wicara
merencanakan
program
terapi
secara
matang
untuk
menentukan
pengambilan
keputusan
berhubungan
dengan
tindakan
yang
akan
dilaksanakan, sehingga dapat mencapai hasil yang optimal
secara efektif dan efisien. (Form Perencanaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Pekerjaan
dan
Praktik
Terapis Wicara)
Pada kasus anak, perencanaan terapi harus dititik beratkan
pada pendekatan norm strategy, yaitu terapi berorientasi
pada
kemampuan
perkembangan
yang
seharus
sudah
dimiliki.
2014, No.1754
Perencanaan
dimulai
dengan
menentukan
tujuan
yang
dapat terukur sehingga dapat dievaluasi ketercapaiannya.
Perencanaan terapi meliputi :
a) Tujuan dan program terapi
⁻
Jangka panjang
Tujuan
dan
program
jangka
panjang
merupakan
rencana
penanganan
terapi
secara
keseluruhan
berdasarkan
gangguan
yang
dimiliki
klien.
Ketercapaiannya tidak berorientasi pada kurun waktu
tertentu.
⁻
Jangka pendek
Tujuan
dan
program
jangka
pendek
merupakan
uraian dari tujuan dan program jangka panjang yang
menjadi skala prioritas agar kemampuan komunikasi
dan
menelan
anak
berkembang
secara
optimal.
Ketercapaiannya berorientasi pada kurun waktu 4-6
bulan.
⁻
Harian
Tujuan dan program harian merupakan uraian dari
tujuan dan program jangka pendek yang bersifat
operasional/teknis
yang
harus
dikerjakan
untuk
setiap kali pertemuan. Ketercapaiannya berorientasi
pada kegiatan hari pelaksanaan.
b) Metode terapi.
Di
dalam
pemilihan
metode
terapi
wicara
harus
disesuaikan
dengan
jenis
gangguan.
Terapis
wicara
harus menyesuaikan metode dan teknik pendekatannya
sesuai dengan kebutuhan.
c) Materi/alat -alat terapi
Didalam
pemilihan
alat-alat
terapi
wicara
harus
disesuaikan
dengan
kebutuhan
dengan
mempertimbangkan jenis kelamin, hobi, keamanan, dan
umur.
d) Pelaksanaan terapi
⁻
Lamanya terapi dalam setiap pertemuan :30-60 menit.
⁻
Frekuensi kunjungan: 1-6 kali/minggu.
⁻
Kegiatan
terapi
terdiri
dari
pembuka
(berdoa,
mengkondisikan
klien),
inti,
dan
penutup
2014, No.1754
(pendokumentasian
hasil
terapi,
dan
penyampaian
hasil secara singkat).
e) Tempat pelaksanaan terapi :
⁻
Ruang khusus terapi ( individu atau kelompok )
⁻
Ruang terapi wicara
2)Terapi
Penerapan tindakan terapi sesuai dengan rencana program
terapi
jangka
pendek
dan
jangka
panjang
yang
dilaksanakan
secara
harian.
Form
Program
Harian
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan
dan
Praktik
Terapis
Wicara,
Form
Program
Harian
mencakup:
⁻
Tujuan dan programnya
⁻
Metode/teknis terapi
⁻
Alat terapi
⁻
Pelaksanaan
terapi
:
berisi
langkah-langkah
yang
dilakukan
⁻
Evaluasi
⁻
Saran dan tindak lanjut
Selain itu perlu dilengkapi dengan daftar hadir yangditanda
tangani pihak keluarga klien.
Hasil Pelaksanaan program
terapi setiap pertemuan terapis wicara menyusun tujuan
dan
program
terapi
harian
disesuaikan
dengan
diagnosisnya.
3)Evaluasi
Suatu tindakan atau proses untuk menentukan tingkat
keberhasilan
terap
wicara.
Penilaian
evaluasi
meliputi
kriteria
respon
dan
kriteria
keberhasilan.
Evaluasi
dilaksanakan setiap akhir pertemuan dan pada akhirterapi
jangka pendek. Evaluasi dimaksud untuk mendapatkan
informasi
kemampuanklien
yang
telah
dicapai
harus
menjawab
ketercapaian
tujuan
jangka
pendek
sehingga
dapat
menetapkan
tindak
lanjut.
Setelah
evaluasi
dilaksanakan terapis mengkomunikasikan hasilnya kepada
pihak keluarga klien.
2014, No.1754
PENGOLAHAN
DATA
PERENCANAAN
PEROLEHAN
DATA
TINDAKAN
EVALUASI
TINDAKAN
TERAPI WICARA
PENGKAJIAN
4)Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Pada
tahap
ini
tindakan
terapi
telah
selesai.
Alasan
penyelesaian program terapi bisa dikarenakan:
a) Tujuan
program
terapi
telah
tercapai
keseluruhan.
Kemampuan komunikasi klien telah berfungsi secara
optimal. Terapis Wicara memberikan rekomendasi yang
bersifat memelihara kemampuan komunikasi yang telah
dicapai.
b) Tindakan terapi dihentikan. Proses ini dilakukan apabila
klien
tidak
mencapai
kemajuan
atau
klien
tidak
memungkinkan untuk diberikan tindakan terapi. Terapis
wicara memberikan rekomendasi menggunakan media
alternatif agar klien bisa berkomunikasi.
c) Perujukan tindakan dilakukan apabila klien memerlukan
penanganan dari ahli lain, karena klien belum / tidak
memungkinkan untuk melanjutkan terapi wicara, atau
karena permintaan klien sendiri. Terapis Wicara juga
dapat memberikan rekomendasi sesuai yang dibutuhkan
klien.
2014, No.1754
Gambar Alur Pelayanan Terapi Wicara sebagai berikut :
PENGKAJIAN
TINDAKAN TERAPI WICARA
• Wawancara
- Checklis
- Format tanya
jawab
- Format daftar
pertanyaan
• Pengamatan
• Tes
• Studi dokumentasi
PEROLEHAN DATA
PENGOLAHANDATA
• Validasi data
• Pengelompokkan
• Analisa data
• Perumusan/
Penentuandiagnosis
• Prognosis
PERENCANAAN
TINDAKAN
EVALUASI
• Tujuan program
- Panjang
- Pendek
- Harian
• Materi terapi
• Metode terapi
- Nama
- Langkah-langkah
• Alat terapi
• Rencana terapi
- Durasi
- Frekuensi
• Rencana evaluasi
• Tujuan - program
• Metode terapi
• Alat terapi
• Langkah terapi
• Evaluasi
• Advis
Berhubungan
dengan
• Perolehandata
• Pengolahandata
• Perencanaan
• Tindakan
• Ringkasan akhir
Rekomendasi &
Tindak Lanjut
• Terapi Selesai
• Terapi Dirujuk
• Terapi Dihentikan
Edukasi
Dikembalikan
Tidak Ada
Gangguan
Mandiri
Rujukan
SKRINING
Ada Gangguan
TATALAKSANA PELAYANAN TERAPI
WICARA
2014, No.1754
PUTARAN TATALAKSANA
PELAYANAN TERAPI WICARA
1.
TAHAP PENGKAJIAN
a.
Perolehan Data
a.1.
Wawancara
- Checklis
- Format tanya jawab
- Format daftar pertanyaan
a.2.
Pengamatan
a.3.
Tes
a.4.
Studi dokumen
b.
Pengolahan Data
b.1.
Validasi data
b.2. Analisa data
b.3. Perumusan data/
Penegakan diagnosis
b.4. Prognosis
2.
TAHAP TINDAKAN TERAPI
a.
Perencanaan
b.
Pelaksanaan / tindakan terapi
c.
Evaluasi / penilaian
dst
2c
2a
2b
1b
1b
1b
2a
2a
2b
2b
1a
2c
1a
1a
2c
IV.
MANAJEMEN PELAYANAN
A.Struktur Organisasi
Pengelolaan penyelenggaraan pelayanan terapi wicara pada fasilitas
pelayanan kesehatan atau institusi lain terkait, dapat berbentuk
suatu unit kerja tersendiri atau bergabung dengan pelayanan sejenis,
disesuaikan
dengan
kebutuhan/situasi
dan
kondisi
di
fasilitas
pelayanan kesehatan/institusi tersebut. Penyelenggaraan pelayanan
tersebut
dilakukan
berdasarkan
visi,
misi,
tujuan
yang
mencerminkan filosofi pelayanan terapi wicara, disesuaikan dengan
visi,
misi,
dan
tujuan
organisasi/fasilitas
pelayanan
kesehatan
dimana pelayanan terapi wicara diselenggarakan.
Struktur organisasi pelayanan Terapi Wicara paling sedikit terdiri
dari pimpinan dan pelaksana yang memiliki tugas, kewenangan, dan
tanggung
jawab
masing-masing
dengan
mempertimbangkan
perencanaan
kebutuhan
pengembangan
pelayanan.
Pimpinan
2014, No.1754
pelayanan Terapi Wicara dapat dijabat oleh tenaga kesehatan lain
selama tenaga Terapi Wicara yang ada belum memenuhi persyaratan
untuk
menduduki
jabatan
pimpinan,
sedangkan
pelaksana
pelayanan Terapi Wicara adalah seorang Terapis Wicara.
B.Hubungan Kerja dengan Profesi lain
1. Dalam
menjalankan
dan
mengelola
tata
laksana
pelayanan,
Terapis Wicara dapat bekerjasama dengan
tenaga kesehatan
lainnya.
2. Hubungan kerja dengan profesi lain ditujukan dalam upaya
mengoptimalkan kemampuan klien sesuai kebutuhan.
C.Peningkatan Mutu Pelayanan
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan melakukan:
1.
Pemenuhan jumlah tenaga Terapis Wicara yang disesuaikan
dengan beban kerja.
2.
Pengembangan
kompetensi Terapis Wicara melalui pendidikan
berkelanjutan,
pelatihan,
pertemuan
ilmiah,
studi
banding
dan/atau penelitian.
3.
Pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan pelayanan Terapi
Wicara.
D.Pengendalian Mutu
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan menjamin adanya pelayanan
terapi
wicara
yang
berkualitas
dengan
melibatkan
diri
dalam
pengendalian mutu di fasilitas pelayanan kesehatan. Pelaksanaan
pengendalian mutu dinilai dan dievaluasi secara berkala sesuai
standar pelayanan terapi wicara.
2014, No.1754
V.
PENUTUP
Sesuai dengan amanah Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan adalah merupakan hak asasi
manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita cita bangsa Indonesia. Dalam pasal 46
juga disebutkan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-
tingginya maka diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan
menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya
kesehatan
masyarakat.
Upaya
kesehatan
tersebut
diselenggarakan
dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan
berkesinambungan sehingga terwujudnya derajat kesehatan masyarakat
yang optimal, berorientasi kepada kepuasan pelanggan. Penyelenggaraan
upaya kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan yang salah satunya
adalah melalui kegiatan pelayanan terapi wicara.
Standar Pelayanan terapi wicara merupakan acuan bagi semua pihak
terkait termasuk organisasi profesi di berbagai tingkatan administrasi
untuk
melaksanakan
koordinasi,
integrasi
dan
sinkronisasi
dalam
rangka
mencapai
pelayanan
terapi
wicara
secara
profesional,
komprehensif, terpadu, merata, dan terjangkau.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
