Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
2. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk relatif tertinggal.
3. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disebut Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4. Daerah Kepulauan adalah daerah pulau-pulau kecil berpenduduk termasuk pulau-pulau kecil terluar.
5. Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
6. Daerah Bermasalah Kesehatan, yang selanjutnya disingkat DBK adalah daerah kabupaten/kota yang mempunyai Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) dibawah rerata dan proporsi penduduk miskinnya lebih tinggi dari rerata atau Kabupaten/Kota yang memiliki masalah kesehatan khusus.
7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8. Residen adalah dokter/dokter gigi yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
9. Surat Keterangan Kompetensi Residen adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh ketua kolegium atau ketua program studi atas nama ketua kolegium masing-masing bidang spesialis yang menerangkan bahwa Peserta Pendidikan Dokter Spesialis/Peserta Pendidikan Dokter Gigi Spesialis telah menyelesaikan tahapan pendidikan tertentu dan memiliki kompetensi dalam pemahaman ataupun pelaksanaan tindakan medik spesialistik tertentu.
10. Surat Tanda Registrasi, yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
11. Pemerintah Pusat adalah
Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan pada:
a. puskesmas dan jejaringnya;
b. rumah sakit di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Daerah Kepulauan dan DBK, dengan kriteria terpencil, sangat terpencil, dan tidak diminati yang telah memiliki peralatan kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, serta fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan medik spesialistik; atau
c. rumah sakit yang membutuhkan jenis pelayanan medik spesialistik tertentu.
4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Penugasan Khusus berhak:
a. memperoleh penghasilan berupa insentif;
b. memperoleh biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
c. memperoleh uang duka apabila tewas/wafat ketika melaksanakan tugas;
d. memperoleh cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, bagi tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III yang telah melaksanakan tugas secara terus menerus selama 1 (satu) tahun;
e. memperoleh Surat Keterangan Selesai Penugasan sebagai Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang diterbitkan oleh Direktur Rumah Sakit untuk Residen;
f. memperoleh Surat Keterangan Selesai penugasan sebagai Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III;
g. memperoleh insentif/tunjangan/fasilitas lainnya yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai kemampuan masing- masing daerah di luar insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat; dan
h. memperoleh perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diberikan bagi tenaga kesehatan yang telah bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
5. Ketentuan Latar Belakang pada Bab I Pendahuluan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
A.
LATAR BELAKANG Kesehatan merupakan investasi dalam mendukung pembangunan nasional. Amandemen UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 menyatakan bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 dalam bidang kesehatan adalah peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan ditandai antara lain oleh meningkatnya angka harapan hidup, menurunnya tingkat kematian bayi dan kematian ibu melahirkan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PRESIDEN telah MENETAPKAN Instruksi PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 bahwa salah satu program prioritas bidang kesehatan adalah pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dengan penempatan Tenaga Kesehatan strategis di fasilitas kesehatan di daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta Instruksi PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan bahwa salah satu rencana tindak upaya pencapaian tujuan pembangunan millennium (MDGs) dalam meningkatkan kesehatan ibu dengan penempatan Tenaga Kesehatan strategis pada Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) dan DTPK.
Kementerian Kesehatan dalam upaya membantu
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya kesehatan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan mendorong peran aktif masyarakat, termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan swasta. Merujuk pada visi pembangunan kesehatan dalam perencanaan strategis 2010-2014, yaitu masyarakat mandiri yang sehat dan berkeadilan, maka dalam batasan ini
berkeadilan dimaknai dengan tidak memberikan dalam jumlah yang sama terhadap permasalahan yang berbeda Mengingat Negara Kesatuan Republik INDONESIA memiliki keragaman kondisi geografis, sosial dan budaya.
Mengingat keragaman kondisi geografis, sosial dan budaya, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, rawan bencana/mengalami bencana dan konflik sosial. Berbagai isu strategis dihadapi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut adalah kondisi geografi yang sulit; iklim/cuaca yang sering berubah; status kesehatan masyarakat yang masih rendah; beban ganda penyakit; terbatasnya sarana (terutama jalan, listrik dan air) dan prasarana pelayanan kesehatan; terbatasnya jumlah, jenis dan mutu Tenaga Kesehatan; pembiayaan kesehatan yang belum fokus dan sinkron; belum terpadunya perencanaan program dan pelaksanaan kesehatan lapangan; serta lemahnya pengendalian program.
Terbatasnya jumlah, jenis dan mutu Tenaga Kesehatan di daerah disebabkan berbagai kendala antara lain terbatasnya formasi pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah, belum tersedianya institusi pendidikan untuk jenis Tenaga Kesehatan tertentu, kurang atau belum adanya imbalan atau insentif yang menarik, retensi Tenaga Kesehatan rendah, serta manajemen Tenaga Kesehatan yang belum memadai baik untuk perencanaan kebutuhan, rekrutmen dan seleksi, penempatan/distribusi, pengembangan karir, pembinaan serta pengawasan baik terhadap
keberadaan/kehadiran maupun kinerja Tenaga Kesehatan di tempat tugas.
Pemerintah melakukan upaya terobosan berupa kebijakan jangka panjang dan kebijakan jangka pendek. Kebijakan jangka panjang berupa dukungan terhadap berbagai sistem termasuk diantaranya perbaikan sistem manajemen Tenaga Kesehatan (perencanaan, pengadaan, pendayagunaan serta pembinaan dan pengawasan) serta dukungan organisasi profesi dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk kebijakan jangka pendek, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan penugasan khusus Tenaga Kesehatan untuk ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, rawan bencana/mengalami bencana dan konflik sosial. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan terutama jenis Tenaga Kesehatan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2015
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
