Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam
berinteraksi
dengan
lingkungan
dapat
mengalami
hambatan
dan
kesulitan
untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2. Kesamaan . . .
2. Kesamaan
Kesempatan
adalah
keadaan
yang
memberikan peluang dan/atau menyediakan akses
kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan
potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara
dan masyarakat.
3. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar
disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada
pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan,
atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
4. Penghormatan
adalah
sikap
menghargai
atau
menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan
segala hak yang melekat tanpa berkurang.
5. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara
sadar
untuk
melindungi,
mengayomi,
dan
memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
6. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk
memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak
Penyandang Disabilitas.
7. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan
keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk
penumbuhan
iklim
dan
pengembangan
potensi
sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi
individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang
tangguh dan mandiri.
8. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan
untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan
Kesamaan Kesempatan.
9. Akomodasi
yang
Layak
adalah
modifikasi
dan
penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk
menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk
Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
10. Alat . . .
10. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu
kemandirian
Penyandang
Disabilitas
dalam
melakukan kegiatan sehari-hari.
11. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi
mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang
Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga
medis.
12. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang
diberikan
oleh
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas
berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
13. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan
dalam
rangka
pemenuhan
kebutuhan
pelayanan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
14. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu
institusi
atau
lembaga
yang
berfungsi
sebagai
penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang
Disabilitas.
15. Pemberi
Kerja
adalah
orang
perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
16. Komisi
Nasional
Disabilitas
yang
selanjutnya
disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang
bersifat independen.
17. Setiap
Orang
adalah
orang
perseorangan
atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
18. Pemerintah . . .
18. Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
