Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam
berinteraksi
dengan
lingkungan
dapat
mengalami
hambatan
dan
kesulitan
untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

2. Kesamaan . . .

2. Kesamaan
Kesempatan
adalah
keadaan
yang
memberikan peluang dan/atau menyediakan akses
kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan
potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara
dan masyarakat.
3. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar
disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada
pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan,
atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
4. Penghormatan
adalah
sikap
menghargai
atau
menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan
segala hak yang melekat tanpa berkurang.
5. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara
sadar
untuk
melindungi,
mengayomi,
dan
memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
6. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk
memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak
Penyandang Disabilitas.
7. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan
keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk
penumbuhan
iklim
dan
pengembangan
potensi
sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi
individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang
tangguh dan mandiri.
8. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan
untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan
Kesamaan Kesempatan.
9. Akomodasi
yang
Layak
adalah
modifikasi
dan
penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk
menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk
Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
10. Alat . . .

10. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu
kemandirian
Penyandang
Disabilitas
dalam
melakukan kegiatan sehari-hari.
11. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi
mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang
Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga
medis.
12. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang
diberikan
oleh
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas
berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
13. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan
dalam
rangka
pemenuhan
kebutuhan
pelayanan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
14. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu
institusi
atau
lembaga
yang
berfungsi
sebagai
penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang
Disabilitas.
15. Pemberi
Kerja
adalah
orang
perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
16. Komisi
Nasional
Disabilitas
yang
selanjutnya
disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang
bersifat independen.
17. Setiap
Orang
adalah
orang
perseorangan
atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
18. Pemerintah . . .

18. Pemerintah
Pusat
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Huruf a

Yang
dimaksud
dengan
“asas
Penghormatan
terhadap
martabat” adalah pengakuan terhadap harga diri Penyandang
Disabilitas yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas otonomi individu” adalah hak
setiap Penyandang Disabilitas untuk bertindak atau tidak
bertindak dan bertanggung jawab atas pilihan tindakannya
tersebut.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas partisipasi penuh” adalah
Penyandang Disabiltas berperan serta secara aktif dalam
segala aspek kehidupan sebagai warga negara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keragaman manusia dan
kemanusiaan”
adalah
Penghormatan
dan
penerimaan
perbedaan terhadap Penyandang Disabilitas sebagai bagian
dari keragaman manusia dan kemanusiaan.

Huruf f . . .

Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah kondisi di
berbagai sistem dalam masyarakat dan lingkungan, seperti
pelayanan, kegiatan, informasi, dan dokumentasi yang dibuat
dapat mengakomodasi semua orang termasuk Penyandang
Disabilitas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.

Pasal 3

Pelaksanaan
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan
dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan
setara;
b. menjamin
upaya
Penghormatan,
pemajuan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat
yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas
yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin,
mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran
dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan
diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia;
dan
e. memastikan
pelaksanaan
upaya
Penghormatan,
pemajuan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri
serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai
bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati,
berperan serta berkontribusi secara optimal, aman,
leluasa,
dan
bermartabat
dalam
segala
aspek
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik”
adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi,
lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP),
akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

Huruf b . . .

Huruf b
Yang
dimaksud
dengan
”Penyandang
Disabilitas
intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena
tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain
lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental”
adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku,
antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi,
anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada
kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan
hiperaktif.
Huruf d
Yang
dimaksud
dengan
“Penyandang
Disabilitas
sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari
panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas
rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas ganda atau
multi” adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua
atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu-
wicara dan disabilitas netra-tuli.
Yang dimaksud dengan “dalam jangka waktu lama” adalah
jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat
permanen.

Pasal 5

(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f.
pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i.
keagamaan;
j.
keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l.
kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan . . .

r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam
masyarakat;
t. berekspresi,
berkomunikasi,
dan
memperoleh
informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran,
penyiksaan, dan eksploitasi.
(2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
perempuan
dengan
disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima
atau
menolak
penggunaan
alat
kontrasepsi;
c. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan
Diskriminasi berlapis; dan
d. untuk
mendapatkan
Pelindungan
lebih
dari
tindak
kekerasan,
termasuk
kekerasan
dan
eksploitasi seksual.
(3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas
memiliki hak:
a. mendapatkan
Pelindungan
khusus
dari
Diskriminasi,
penelantaran,
pelecehan,
eksploitasi,
serta
kekerasan
dan
kejahatan
seksual;
b. mendapatkan
perawatan
dan
pengasuhan
keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh
kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan
keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan
martabat dan hak anak;
e. Pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan . . .

f.
perlakuan yang sama dengan anak lain untuk
mencapai integrasi sosial dan pengembangan
individu; dan
g. mendapatkan pendampingan sosial.

Bagian Kedua
Hak Hidup

Pasal 6

Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. atas Penghormatan integritas;
b. tidak dirampas nyawanya;
c. mendapatkan
perawatan
dan
pengasuhan
yang
menjamin kelangsungan hidupnya;
d. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan,
dan pengucilan;
e. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi;
dan
f.
bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan
martabat manusia.

Bagian Ketiga
Hak Bebas dari Stigma

Pasal 7

Hak bebas dari stigma untuk Penyandang Disabilitas
meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan
pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.

Bagian . . .

Bagian Keempat
Hak Privasi

Pasal 8

Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut
dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang
sama sesuai dengan martabat manusia di depan
umum;
b. membentuk
sebuah
keluarga
dan
melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah;
c. Penghormatan rumah dan keluarga;
d. mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi
dan keluarga; dan
e. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-
menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya,
termasuk data dan informasi kesehatan.

Bagian Kelima
Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum

Pasal 9

Hak
keadilan
dan
perlindungan
hukum
untuk
Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. diakui sebagai subjek hukum;
c. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak
bergerak;
d. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk
orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan
keuangan;
e. memperoleh
akses
terhadap
pelayanan
jasa
perbankan dan nonperbankan;
f. memperoleh . . .

f.
memperoleh
penyediaan
Aksesibilitas
dalam
pelayanan peradilan;
g. atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan,
penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan
atau pengambilalihan hak milik;
h. memilih
dan
menunjuk
orang
untuk
mewakili
kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan
di luar pengadilan; dan
i.
dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

Bagian Keenam
Hak Pendidikan

Pasal 10

Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi
hak:
a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan
pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan secara inklusif dan khusus;
b. mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi
pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan;
c. mempunyai
Kesamaan
Kesempatan
sebagai
penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan
pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan; dan
d. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta
didik.

Bagian . . .

Bagian Ketujuh
Hak Pekerjaan, Kewirausahaan,
dan Koperasi

Pasal 11

Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk
Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa
Diskriminasi;
b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja
yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis
pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
c. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
e. mendapatkan program kembali bekerja;
f.
penempatan kerja yang adil, proporsional, dan
bermartabat;
g. memperoleh
kesempatan
dalam
mengembangkan
jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat
di dalamnya; dan
h. memajukan
usaha,
memiliki
pekerjaan
sendiri,
wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai
usaha sendiri.

Bagian Kedelapan
Hak Kesehatan

Pasal 12

Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi
hak:
a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah
diakses dalam pelayanan kesehatan;
b. memperoleh . . .

b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas
sumber daya di bidang kesehatan;
c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan
kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
d. memperoleh
kesamaan
dan
kesempatan
secara
mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri
pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e. memperoleh
Alat Bantu Kesehatan
berdasarkan
kebutuhannya;
f.
memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping
yang rendah;
g. memperoleh
Pelindungan
dari
upaya
percobaan
medis; dan
h. memperoleh
Pelindungan
dalam
penelitian
dan
pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan
manusia sebagai subjek.

Bagian Kesembilan
Hak Politik

Pasal 13

Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun
lisan;
c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi
peserta dalam pemilihan umum;
d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus
organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e. membentuk
dan
bergabung
dalam
organisasi
Penyandang
Disabilitas
dan
untuk
mewakili
Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional,
dan internasional;
f. berperan . . .

f.
berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan
umum

pada
semua
tahap
dan/atau
bagian
penyelenggaraannya;
g. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana
penyelenggaraan
pemilihan
umum,
pemilihan
gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala
desa atau nama lain; dan
h. memperoleh pendidikan politik.

Bagian Kesepuluh
Hak Keagamaan

Pasal 14

Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi
hak:
a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan
tempat peribadatan;
c. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan
lainnya
yang
mudah
diakses
berdasarkan
kebutuhannya;
d. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan
kepercayaannya; dan
e. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.

Bagian Kesebelas
Hak Keolahragaan

Pasal 15

Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi
hak:
a. melakukan . . .

a. melakukan kegiatan keolahragaan;
b. mendapatkan
penghargaan
yang
sama
dalam
kegiatan keolahragaan;
c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang
mudah diakses;
e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
f.
memperoleh
pengarahan,
dukungan,
bimbingan,
pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
g. menjadi pelaku keolahragaan;
h. mengembangkan industri keolahragaan; dan
i.
meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di
semua tingkatan.

Bagian Kedua Belas
Hak Kebudayaan dan Pariwisata

Pasal 16

Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang
Disabilitas meliputi hak:
a. memperoleh
kesamaan
dan
kesempatan
untuk
berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan
budaya;
b. memperoleh
Kesamaan
Kesempatan
untuk
melakukan
kegiatan
wisata,
melakukan
usaha
pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau
berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
c. mendapatkan
kemudahan
untuk
mengakses,
perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan
kebutuhannya sebagai wisatawan.

Bagian . . .

Bagian Ketiga Belas
Hak Kesejahteraan Sosial

Pasal 17

Hak kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas
meliputi
hak
rehabilitasi
sosial,
jaminan
sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Bagian Keempat Belas
Hak Aksesibilitas

Pasal 18

Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi
hak:
a. mendapatkan
Aksesibilitas
untuk
memanfaatkan
fasilitas publik; dan
b. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk
Aksesibilitas bagi individu.

Bagian Kelima Belas
Hak Pelayanan Publik

Pasal 19

Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas
meliputi hak:
a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan
Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa
Diskriminasi; dan
b. pendampingan,
penerjemahan,
dan
penyediaan
fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan
publik tanpa tambahan biaya.
Bagian . . .

Bagian Keenam Belas
Hak Pelindungan dari Bencana

Pasal 20

Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang
Disabilitas meliputi hak:
a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan
adanya bencana;
b. mendapatkan
pengetahuan
tentang
pengurangan
risiko bencana;
c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan
dan evakuasi dalam keadaan bencana;
d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan
evakuasi yang mudah diakses; dan
e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang
mudah diakses di lokasi pengungsian.

Bagian Ketujuh Belas
Hak Habilitasi dan Rehabilitasi

Pasal 21

Hak
habilitasi
dan
rehabilitasi
untuk
Penyandang
Disabilitas meliputi hak:
a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini
dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti;
dan
c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak
merendahkan martabat manusia.

Bagian . . .

Bagian Kedelapan Belas
Hak Pendataan

Pasal 22

Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi
hak:
a. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam
kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b. mendapatkan dokumen kependudukan; dan
c. mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.

Bagian Kesembilan Belas
Hak Hidup Secara Mandiri
dan Dilibatkan dalam Masyarakat

Pasal 23

Hak
hidup
secara
mandiri
dan
dilibatkan
dalam
masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan
kemudahan untuk mendapatkan akses;
b. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di
tengah masyarakat;
c. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk
hidup secara mandiri;
d. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
untuk
menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan
keluarga atau keluarga pengganti;
e. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang
diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman,
maupun dalam masyarakat; dan
f.
mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan
serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagian . . .

Bagian Kedua Puluh
Hak Berekspresi, Berkomunikasi,
dan Memperoleh Informasi

Pasal 24

Hak
berekspresi,
berkomunikasi,
dan
memperoleh
informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
b. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui
media yang mudah diakses; dan
c. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan
komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan
komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

Bagian Kedua Puluh Satu
Hak Kewarganegaraan

Pasal 25

Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas
meliputi hak:
a. berpindah,
mempertahankan,
atau
memperoleh
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

Bagian Kedua Puluh Dua
Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran,
Penyiksaan, dan Eksploitasi

Pasal

Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan,
dan eksploitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi
hak:
a. bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa
rasa takut; dan
b. mendapatkan
Pelindungan
dari
segala
bentuk
kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam hal efektivitas pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
merumuskannya dalam rencana induk.
(3) Ketentuan . . .

(3) Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan,
dan evaluasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Keadilan dan Perlindungan Hukum

Pasal 28

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin dan
melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek
hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama
dengan lainnya.

Pasal 29

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan
bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam
setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum
dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang
Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran
dari:
a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai
kondisi kesehatan;
b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi
kejiwaan; dan/atau
c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
(2) Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
memungkinkan
dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan
hingga waktu tertentu.
Pasal 31 . . .

Pasal 31

Penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap
anak penyandang disabilitas wajib mengizinkan kepada
orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau
penerjemah
untuk
mendampingi
anak
penyandang
disabilitas.

Pasal 32

Yang dimaksud dengan “tidak cakap” antara lain orang yang belum
dewasa dan/atau di bawah pengampuan.

Pasal 33

(1) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 diajukan melalui permohonan kepada
pengadilan
negeri
tempat
tinggal
Penyandang
Disabilitas
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada alasan yang jelas dan wajib
menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter,
psikolog, dan/atau psikiater.
(3) Keluarga Penyandang Disabilitas berhak menunjuk
seseorang untuk mewakili kepentingannya pada saat
Penyandang Disabilitas ditetapkan tidak cakap oleh
pengadilan negeri.
(4) Dalam hal seseorang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang
Disabilitas melakukan tindakan yang berdampak
kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak
kepemilikan Penyandang Disabilitas wajib mendapat
penetapan dari pengadilan negeri.

Pasal 34 . . .

Pasal 34

(1) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dapat dibatalkan.
(2) Pembatalan
penetapan
pengadilan
negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke
pengadilan
negeri
tempat
tinggal
Penyandang
Disabilitas.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan
oleh
Penyandang
Disabilitas
atau
keluarganya dengan menghadirkan atau melampirkan
bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa
yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk
mengambil keputusan.

Pasal 35

Proses peradilan pidana bagi Penyandang Disabilitas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara
pidana.

Pasal 36

(1) Lembaga
penegak
hukum
wajib
menyediakan
Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas
dalam proses peradilan.
(2) Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk
Penyandang
Disabilitas
dalam
proses
peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

(1) Rumah
tahanan
negara
dan
lembaga
permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan
Disabilitas.
(2) Unit . . .

(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi:
a. menyediakan
pelayanan
masa
adaptasi
bagi
tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam)
bulan;
b. menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat–
obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas
dalam masa tahanan dan pembinaan; dan
c. menyediakan
layanan
rehabilitasi
untuk
Penyandang Disabilitas mental.

Pasal 38

Yang
dimaksud
dengan
“pembantaran”
adalah
penundaan
penahanan sementara terhadap tersangka/terdakwa karena alasan
kesehatan (memerlukan rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan
dengan keterangan dokter.

Pasal 39

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat
dan
aparatur
negara
tentang
Pelindungan
Penyandang Disabilitas.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pencegahan;
b. pengenalan tindak pidana; dan
c. laporan
dan
pengaduan
kasus
eksploitasi,
kekerasan, dan pelecehan.

Bagian . . .

Bagian Ketiga
Pendidikan

Pasal 40

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyelenggarakan
dan/atau
memfasilitasi
pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan
dan/atau
fasilitasi
pendidikan
untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan
nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan
khusus.
(3) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam
program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
(4) Pemerintah
Daerah
wajib
mengutamakan
anak
penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang
dekat tempat tinggalnya.
(5) Pemerintah
Daerah
memfasilitasi
Penyandang
Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk
mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah
melalui program kesetaraan.
(6) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan
beasiswa
untuk
peserta
didik
Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya.
(7) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari
Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai
pendidikannya.
Pasal 41 . . .

Pasal 41

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
dalam
menyelenggarakan
dan/atau
memfasilitasi
pendidikan
inklusif
dan
pendidikan
khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib
memfasilitasi
Penyandang
Disabilitas
untuk
mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan
untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam
menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. keterampilan menulis dan membaca huruf braille
untuk Penyandang Disabilitas netra;
b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan
sesama Penyandang Disabilitas;
d. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana,
dan
format
yang
bersifat
augmentatif
dan
alternatif; dan
e. keterampilan
bahasa
isyarat
dan
pemajuan
identitas linguistik dari komunitas Penyandang
Disabilitas rungu.

Pasal 42

(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan
Unit
Layanan
Disabilitas
untuk
mendukung
penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar
dan menengah.
(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi:

a. meningkatkan . . .

a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah reguler dalam menangani
peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik
Penyandang
Disabilitas
untuk
mendukung
kelancaran proses pembelajaran;
c. mengembangkan program kompensatorik;
d. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu
yang
diperlukan
peserta
didik
Penyandang
Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi
peserta didik dan calon peserta didik Penyandang
Disabilitas;
f.
menyediakan
data
dan
informasi
tentang
disabilitas;
g. menyediakan layanan konsultasi; dan
h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau
lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas
pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(3) Setiap
penyelenggara
pendidikan
tinggi
wajib
memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
(4) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berfungsi:
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
di
pendidikan
tinggi
dalam
menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di
perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan
khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
c. mengawasi
dan
mengevaluasi
pelaksanaan
Akomodasi yang Layak;
d. menyediakan layanan konseling kepada peserta
didik Penyandang Disabilitas;
e. melakukan . . .

e. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang
terindikasi disabilitas;
f.
merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas
kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
g. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas
dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik,
tenaga kependidikan, dan peserta didik.
(5) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta
didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan
melalui program dan kegiatan tertentu.
(6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan
tinggi.
(7) Penyelenggara
pendidikan
tinggi
yang
tidak
membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan pendidikan;
c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
memfasilitasi
lembaga
penyelenggara
pendidikan
dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.

(2) Ketentuan . . .

(2) Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang
Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan
Akomodasi
yang
Layak
untuk
peserta
didik
Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan pendidikan;
c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
keguruan wajib memasukkan mata kuliah tentang
pendidikan inklusif dalam kurikulum.

Bagian Keempat
Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi

Pasal 45

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
proses
rekrutmen,
penerimaan,
pelatihan
kerja,
penempatan
kerja,
keberlanjutan
kerja,
dan
pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi
kepada Penyandang Disabilitas.

Pasal 46 . . .

Pasal 46

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
memberikan
kesempatan
kepada
Penyandang
Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan
kerja
di
lembaga
pelatihan
kerja
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau swasta.
(2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.

Pasal 47

Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja
Penyandang Disabilitas dapat:
a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui
minat, bakat, dan kemampuan;
b. menyediakan
asistensi
dalam
proses
pengisian
formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan
kondisi disabilitas; dan
d. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes
sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.

Pasal 48

Pemberi
Kerja
dalam
penempatan
tenaga
kerja
Penyandang Disabilitas dapat:
a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau
adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa
yang
diperlukan,
termasuk
penyelenggaraan
pelatihan atau magang;
b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan
menyesuaikan
kepada
ragam
disabilitas
tanpa
mengurangi target tugas kerja;
c. menyediakan waktu istirahat;
d. menyediakan . . .

d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap
memenuhi alokasi waktu kerja;
e. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan
dengan
memperhatikan
kebutuhan
khusus
Penyandang Disabilitas; dan
f.
memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.

Pasal 49

Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja
Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja
yang
bukan
Penyandang
Disabilitas
dengan
jenis
pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

Pasal 50

(1) Pemberi Kerja wajib menyediakan Akomodasi yang
Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga
kerja Penyandang Disabilitas.
(2) Pemberi Kerja wajib membuka mekanisme pengaduan
atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak
dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja
Penyandang Disabilitas.
(4) Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi
yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh
tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan operasional;
c. pembekuan izin usaha; dan
d. pencabutan izin usaha.

Pasal 51 . . .

Pasal 51

Pemberi
Kerja
wajib
menjamin
agar
Penyandang
Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan
berkumpul dalam lingkungan pekerjaan.

Pasal 52

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap
manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial
nasional di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 53

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib
mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen)
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau
pekerja.
(2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling
sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari
jumlah pegawai atau pekerja.

Pasal 54

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang
mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 55 . . .

Pasal 55

(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan
Disabilitas
pada
dinas
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
daerah
di
bidang
ketenagakerjaan.
(2) Tugas
Unit
Layanan
Disabilitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang
Disabilitas;
b. memberikan
informasi
kepada
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta
mengenai
proses
rekrutmen,
penerimaan,
pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan
kerja, dan pengembangan karier yang adil dan
tanpa
Diskriminasi
kepada
Penyandang
Disabilitas;
c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja
Penyandang Disabilitas;
d. menyediakan
pendampingan
kepada
Pemberi
Kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang
Disabilitas; dan
e. mengoordinasikan
Unit
Layanan
Disabilitas,
Pemberi
Kerja,
dan
tenaga
kerja
dalam
Pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu kerja
untuk Penyandang Disabilitas.
(3) Anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan
Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 56 . . .

Pasal 56

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
jaminan,
Pelindungan,
dan
pendampingan
kepada
Penyandang
Disabilitas
untuk
berwirausaha
dan
mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri,
badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan
oleh Penyandang Disabilitas.

Pasal 58

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memperluas
peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit
usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang
Disabilitas
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 59

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi
pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha
mandiri
yang
diselenggarakan
oleh
Penyandang
Disabilitas.

Pasal 60 . . .

Pasal 60

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas
yang menjalankan unit usaha mandiri.

Bagian Kelima
Kesehatan

Pasal 61

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fasilitas pelayanan kesehatan” adalah
suatu
alat
dan/atau
tempat
yang
digunakan
untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “standar” adalah standar pelayanan,
profesi, dan prosedur operasional.

Pasal 62

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib
memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang
Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan
oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan
kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap
Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi
Penyandang Disabilitas dalam program jaminan
kesehatan
nasional
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 63 . . .

Pasal 63

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan
tenaga
kesehatan
yang
memiliki
kompetensi
dan
kewenangan
dalam
pelayanan
kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas
kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.
(2) Dalam
hal

tenaga
kesehatan
yang
memiliki
kompetensi
dan
kewenangan
dalam
pelayanan
kesehatan
bagi
Penyandang
Disabilitas
belum
tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama wajib merujuk
kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi
dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi
Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan
kesehatan lain.
(3) Merujuk
Penyandang
Disabilitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara
vertikal dan horizontal.
(4) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan dalam bentuk pengiriman pasien dan
spesimen, dan melalui telemedisin.
(5) Ketentuan
mengenai
mekanisme
rujukan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 64

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
ketersediaan perbekalan kesehatan bagi Penyandang
Disabilitas.

Pasal 65 . . .

Pasal 65

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
oleh
Penyandang
Disabilitas
sesuai
dengan
kebutuhan dan ragam disabilitasnya.
(2) Ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dirancang
untuk
meminimalkan
hambatan dan mencegah terjadinya disabilitas lebih
lanjut
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 66

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
ketersediaan pelayanan rehabilitasi medis sesuai dengan
kebutuhan dan ragam disabilitasnya.

Pasal 67

Yang dimaksud dengan “alat nonkesehatan” adalah alat-alat yang
digunakan
untuk
proses
pemulihan
sebagai
terapi
untuk
Penyandang Disabilitas.

Pasal 68 . . .

Pasal 68

Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyelenggarakan
pelatihan
tenaga
kesehatan
di
wilayahnya
agar
mampu
memberikan
pelayanan
kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 69 . . .

Pasal 69

Tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis
wajib
mendapatkan
persetujuan
dari
Penyandang
Disabilitas
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 70

Rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum yang
menyediakan pelayanan psikiatri wajib memberikan
pelayanan kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan
standar.

Pasal 71

(1) Fasilitas
perawatan
untuk
pasien
Penyandang
Disabilitas mental harus dilaksanakan sesuai dengan
prinsip keselamatan dan kepuasan pasien.
(2) Prinsip
keselamatan
dan
kepuasan
pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 72

Yang dimaksud dengan “tindakan medik” antara lain, pemberian
obat, fiksasi, isolasi, seklusi, dan terapi kejang listrik.

Pasal 73

(1) Penyelenggara
pelayanan
kesehatan
wajib
menyediakan pelayanan informasi tentang disabilitas.

(2) Layanan . . .

(2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai
rujukan rehabilitasi lanjutan yang tersedia bagi
Penyandang Disabilitas.

Pasal 74

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
akses
bagi
Penyandang
Disabilitas
terhadap
pelayanan air bersih.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.

Bagian Keenam
Politik

Pasal 75

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi
secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan
publik secara langsung atau melalui perwakilan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas
untuk memilih dan dipilih.

Pasal 76

Yang dimaksud dengan “jabatan publik” adalah jabatan pada
badan publik negara yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

Pasal 77 . . .

Pasal 77

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak
politik Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan
keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan
gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa
atau nama lain, termasuk:
a. berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan
dalam
pemilihan
umum,
pemilihan
gubernur,
bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau
nama lain;
b. mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih
dalam
pemilihan
umum,
pemilihan
gubernur,
bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau
nama lain;
c. memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan Alat
Bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta
mudah dipahami dan digunakan;
d. melindungi
hak
Penyandang
Disabilitas
untuk
memilih secara rahasia tanpa intimidasi;
e. melindungi
hak
Penyandang
Disabilitas
untuk
mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang
jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik
dalam semua tingkat pemerintahan;
f.
menjamin
Penyandang
Disabilitas
agar
dapat
memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk
membantu pelaksanaan tugas;
g. menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk
memilih pendamping sesuai dengan pilihannya
sendiri;
h. mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi
dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum,
pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan
kepala desa atau nama lain; dan
i. menjamin . . .

i.
menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai
penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan
gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala
desa atau nama lain.

Bagian Ketujuh
Keagamaan

Pasal 78

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi
Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi
oleh pihak mana pun untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya.

Pasal 79

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
bimbingan dan penyuluhan agama terhadap Penyandang
Disabilitas.

Pasal 80

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendorong
dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk
menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses
oleh Penyandang Disabilitas.

Pasal 81

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan
kitab suci dan lektur keagamaan lain yang mudah
diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.

Pasal 82 . . .

Pasal 82

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan
ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan
peribadatan.

Bagian Kedelapan
Keolahragaan

Pasal 83

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
mengembangkan
sistem
keolahragaan
untuk
Penyandang Disabilitas yang meliputi:
a. keolahragaan pendidikan;
b. keolahragaan rekreasi; dan
c.
keolahragaan prestasi.
(2) Pengembangan
sistem
keolahragaan
untuk
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus
untuk Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan
kondisi dan ragam disabilitasnya.

Pasal 84

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan
mengembangkan olahraga untuk Penyandang Disabilitas
yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan
kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.

Bagian . . .

Bagian Kesembilan
Kebudayaan dan Pariwisata

Pasal 85

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk
mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata.
(2) Layanan
pariwisata
yang
mudah
diakses
bagi
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk
audio, visual, dan taktil; dan
b. tersedianya
pemandu
wisata
yang
memiliki
kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata
bagi wisatawan Penyandang Disabilitas netra,
memandu
wisatawan
Penyandang
Disabilitas
rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki
keterampilan memberikan bantuan mobilitas.

Pasal 86

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata
yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang
mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 87

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
mengembangkan
potensi
dan
kemampuan
seni
budaya Penyandang Disabilitas.
(2) Pengembangan . .

(2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memfasilitasi
dan
menyertakan
Penyandang
Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
b. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus
Penyandang Disabilitas; dan
c. memberikan
penghargaan
kepada
seniman
Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.

Pasal 88

Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan
pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan
linguistik.

Pasal 89

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi
hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi
dan
memajukan
budaya
masyarakat
yang
menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang
Disabilitas.

Bagian Kesepuluh
Kesejahteraan Sosial

Pasal 90

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
penyelenggaraan
kesejahteraan
sosial
untuk
Penyandang Disabilitas.
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi . . .

a. rehabilitasi sosial;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. perlindungan sosial.

Pasal 91

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial,
dan perlindungan sosial.

Pasal 92

(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan
vokasional
dan
pembinaan
kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan Aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i.
bimbingan resosialisasi;
j.
bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(2) Rehabilitasi
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan
koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi
sosial.

Pasal 93 . . .

Pasal 93

(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak
memiliki penghasilan.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan
sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan
khusus.
(3) Bantuan
khusus
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan
sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.

Pasal 94

(1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai dasar;
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan usaha.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. pelatihan dan pendampingan;
c. pemberian stimulan;
d. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
e. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
f.
bimbingan lanjut.

Pasal 95 . . .

Pasal 95

Perlindungan
sosial
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.

Pasal 96

Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan
sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesebelas
Infrastruktur

Pasal 97

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas.
(2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. bangunan gedung;
b. jalan;
c. permukiman; dan
d. pertamanan dan permakaman.

Paragraf 1 . . .

Paragraf 1
Bangunan Gedung

Pasal 98

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “fungsi hunian” adalah bangunan
gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat
tinggal, seperti apartemen, asrama, rumah susun, flat
atau sejenisnya harus mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas, namun tidak diwajibkan untuk rumah tinggal
tunggal dan rumah deret sederhana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “fungsi keagamaan” adalah
bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai
tempat melakukan ibadah, antara lain masjid, gereja,
pura, wihara, dan kelenteng.
Huruf c . . .

Huruf c
Yang dimaksud dengan “fungsi usaha” adalah bangunan
gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat
melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan
gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian,
perhotelan,
wisata
dan
rekreasi,
terminal,
dan
penyimpanan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “fungsi sosial dan budaya” adalah
bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai
tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang
meliputi
bangunan
gedung
untuk
pendidikan,
kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan
pelayanan umum.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang
dimaksud
dengan
“fungsi
khusus”
adalah
bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai
tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat
kerahasiaan
tinggi
tingkat
nasional
atau
yang
penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat
di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi
meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi
pertahanan dan keamanan dan bangunan sejenis yang
diputuskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 99

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
mencantumkan ketersediaan fasilitas yang mudah
diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagai salah
satu syarat dalam permohonan izin mendirikan
bangunan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
audit terhadap ketersediaan fasilitas Aksesibilitas
bagi Penyandang Disabilitas pada setiap bangunan
gedung.
(3) Pemeriksaan kelaikan fungsi terhadap ketersediaan
fasilitas
dan
Aksesibilitas
untuk
Penyandang
Disabilitas merupakan syarat dalam penerbitan dan
perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
(4) Dalam hal bangunan gedung sudah memenuhi syarat
audit
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
Pemerintah wajib menerbitkan sertifikat laik fungsi.
(5) Pemerintah
wajib
menyusun
mekanisme
audit
fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(6) Pemeriksaan
kelaikan
fungsi
fasilitas
dan
Aksesibilitas
bagi
Penyandang
Disabilitas
dilaksanakan oleh penyedia jasa pengawasan atau
manajemen konstruksi bersertifikat.

(7) pemeriksaan . . .

(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan dengan mengikutsertakan organisasi
Penyandang
Disabilitas
dan/atau
Penyandang
Disabilitas
yang
memiliki
keahlian
di
bidang
bangunan gedung.

Pasal 100

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi
penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan
rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang
Disabilitas.

Paragraf 2
Jalan

Pasal 101

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah
diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 102

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki
yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan
kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3 . . .

Paragraf 3
Pertamanan dan Permakaman

Pasal 103

(1) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas umum
lingkungan pertamanan dan permakaman umum
yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Pertamanan dan permakaman yang mudah diakses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang
Disabilitas.

Paragraf 4
Permukiman

Pasal 104

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawasi
dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun
oleh
pengembang
memiliki
Aksesibilitas
bagi
Penyandang Disabilitas.
(3) Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang
mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian . . .

Bagian Kedua Belas
Pelayanan Publik

Pasal 105

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses
oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
(3) Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk
kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain
yang dibentuk untuk Pelayanan Publik.
(4) Pendanaan
Pelayanan
Publik
bagi
Penyandang
Disabilitas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran
dan
pendapatan
belanja
daerah;
dan/atau
c. anggaran korporasi atau badan hukum yang
menyelenggarakan Pelayanan Publik.

Pasal 106

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyebarluaskan dan menyosialisasikan Pelayanan
Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 kepada Penyandang Disabilitas dan
masyarakat.
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan
panduan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh
Penyandang Disabilitas.
Pasal 107 . . .

Pasal 107

(1) Pelayanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 ayat (2) terdiri dari pelayanan jasa
transportasi
darat,
transportasi
kereta
api,
transportasi laut, dan transportasi udara.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat bekerja
sama dengan korporasi atau badan hukum dalam
menyediakan pelayanan jasa transportasi publik.

Pasal 108

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik yang
mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Belas
Pelindungan dari Bencana

Pasal 109

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil
langkah
yang
diperlukan
untuk
menjamin
penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap
prabencana,
saat
tanggap
darurat,
dan
pascabencana.
(2) Penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan
Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas untuk
Penyandang Disabilitas.
(3) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam
penanggulangan bencana.
(4) Ketentuan . . .

(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penanganan
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat Belas
Habilitasi dan Rehabilitasi

Pasal 110

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi
dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Habilitasi
dan
rehabilitasi
untuk
Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan:
a. mencapai,
mempertahankan,
dan
mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik,
mental, sosial, dan keterampilan Penyandang
Disabilitas secara maksimal; dan
b. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan
berinklusi di seluruh aspek kehidupan.

Pasal 111

Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas
berfungsi sebagai:
a. sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
b. sarana
antara
dalam
mengatasi
kondisi
disabilitasnya; dan
c. sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas
agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

Pasal 112 . . .

Pasal 112

Penanganan
habilitasi
dan
rehabilitasi
Penyandang
Disabilitas dilakukan dalam bentuk:
a. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga
dan masyarakat; dan
b. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan
rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima Belas
Konsesi

Pasal 114

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan
mengenai
besar
dan
jenis
Konsesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 115

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan
pihak
swasta
untuk
memberikan
Konsesi
untuk
Penyandang Disabilitas.

Pasal 116

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan
insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan
Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan . . .

(2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam Belas
Pendataan

Pasal 117

(1) Penyelenggaraan pendataan terhadap Penyandang
Disabilitas
dilakukan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial secara mandiri atau bersama dengan lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang statistik berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendataan
terhadap
Penyandang
Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memperoleh data akurat tentang karakteristik
pokok dan rinci Penyandang Disabilitas.
(3) Data
akurat
tentang
Penyandang
Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk:
a. mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang
dihadapi oleh Penyandang Disabilitas dalam
mendapatkan hak Penyandang Disabilitas; dan
b. membantu
perumusan
dan
implementasi
kebijakan
Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Pasal 118

(1) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap
hasil pendataan Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1).
(2) Verifikasi . . .

(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2
(dua) tahun sekali.

Pasal 119

(1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam
pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah
atau
kepala
desa
atau
nama
lain
di
tempat
tinggalnya.
(2) Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib
menyampaikan pendaftaran atau perubahan data
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada
bupati/walikota melalui camat.
(3) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(4) Dalam
hal
diperlukan,
bupati/walikota
dapat
melakukan
verifikasi
dan
validasi
terhadap
pendaftaran
atau
perubahan
data
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Pasal 120

(1) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus
berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai
data nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Menteri.
(3) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan
oleh
kementerian/lembaga
dan/atau
Pemerintah
Daerah
dalam
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kementerian/ . . .

(4) Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah
yang
menggunakan
data
nasional
Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.

Pasal 121

(1) Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam
data
nasional
Penyandang
Disabilitas
berhak
mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
(2) Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu
Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketujuh Belas
Komunikasi dan Informasi

Paragraf 1
Komunikasi

Pasal 122

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengakui,
menerima, dan memfasilitasi komunikasi Penyandang
Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu.
(2) Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat
dijangkau
sesuai
dengan
pilihan
Penyandang
Disabilitas dalam berinteraksi.
Paragraf 2 . . .

Paragraf 2
Informasi

Pasal 123

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
audio dan visual.

Pasal 124

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat
dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman
disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya
tambahan.

Bagian Kedelapan Belas
Perempuan dan Anak

Pasal 125

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan
unit
layanan
informasi
dan
tindak
cepat
untuk
perempuan dan anak penyandang disabilitas yang
menjadi korban kekerasan.

Pasal 126 . . .

Pasal 126

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
Pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak
penyandang
disabilitas
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 127

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan
rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan
anak penyandang disabilitas yang menjadi korban
kekerasan.

Bagian Kesembilan Belas
Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi,
Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi

Pasal

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dan
berinteraksi
dalam
kehidupan
berkeluarga,
bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk
kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.

Pasal 128

Cukup jelas.

Pasal 129

(1) Pemerintah membentuk mekanisme koordinasi di
tingkat
nasional
dalam
rangka
melaksanakan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
(2) Koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri
dengan
kementerian
dan
lembaga
pemerintah
nonkementerian yang terkait.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertujuan
untuk
menyelenggarakan
dan
menyinkronkan kebijakan, program, dan anggaran
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(4) Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri melaksanakan tugas:
a. melakukan sinkronisasi program dan kebijakan
dalam
rangka
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
b. menjamin
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas berjalan dengan efektif;
c. mewujudkan

anggaran
pelaksanaan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas; dan
d. menyinkronkan
penggunaan
anggaran
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar
berjalan dengan efisien.

Pasal 130 . . .

Pasal 130

(1) Pemerintah
Daerah
membentuk
mekanisme
koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
dalam
rangka
melaksanakan
Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme koordinasi di tingkat
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129
ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
mekanisme
koordinasi
di
tingkat
provinsi
dan
kabupaten/kota.

Pasal 131

Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk
KND
sebagai
lembaga
nonstruktural
yang
bersifat
independen.

Pasal 132

(1) KND
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
mempunyai
tugas
melaksanakan
pemantauan,
evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas.
(2) Hasil
pemantauan,
evaluasi,
dan
advokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Presiden.

Pasal 133 . . .

Pasal 133

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132, KND menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
c. advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
d. pelaksanaan
kerja
sama
dalam
penanganan
Penyandang
Disabilitas
dengan
pemangku
kepentingan terkait.

Pasal 134

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta
keanggotaan KND diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 135

(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan
anggaran
bagi
pelaksanaan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
(2) Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber . . .

(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 136

Pemerintah dapat menjalin kerja sama internasional
dengan negara yang mendukung usaha memajukan
Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang Disabilitas.

Pasal 137

(1) Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas
dalam menjalin kerja sama internasional.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. bertukar informasi dan pengalaman;
b. program pelatihan;
c. praktik terbaik;
d. penelitian;
e. ilmu pengetahuan; dan/atau
f.
alih teknologi.

Pasal 138

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa
dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.

Pasal 139

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara
yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

Pasal 140

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
penghargaan kepada penyedia fasilitas publik yang
memenuhi hak Penyandang Disabilitas.

Pasal 141

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138,
Pasal 139, dan Pasal 140 diatur dalam Peraturan
Presiden.

Pasal 142

Setiap Orang yang ditunjuk mewakili kepentingan
Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan
yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau
hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa
mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
Pasal 143 . . .

Pasal 143

Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau
melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:
a. hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10;
b. hak
pekerjaan,
kewirausahaan,
dan
koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
c. hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12;
d. hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
e. hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14;
f.
hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15;
g. hak
kebudayaan
dan
pariwisata
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16;
h. hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17;
i.
hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18;
j.
hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19;
k. hak
Pelindungan
dari
bencana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20;
l.
hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21;
m. hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22;
n. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
o. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
p. hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
q. hak . . .

q. hak
bebas
dari
Diskriminasi,
penelantaran,
penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26; dan
r. hak
keadilan
dan
perlindungan
hukum
dalam
memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek
hukum untuk melakukan tindakan hukum yang
sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28.

Pasal 144

Setiap Orang yang melakukan tindakan yang berdampak
kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak
kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat
penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling
lama
(lima)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 145

Setiap
Orang
yang
menghalang-halangi
dan/atau
melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).

Pasal 146

Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121 ayat (1) berlaku sampai dengan
diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Pasal 147

Tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3670) tetap dilaksanakan sampai dengan tindakan
hukum berakhir.

Pasal 148

Istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan
perundang-undangan yang sudah ada sebelum Undang-
Undang ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai
Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 149

KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 harus
sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 150 . . .

Pasal 150

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.

Pasal 151

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor
9,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 3670), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 152

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 153

Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 69

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG
PENYANDANG DISABILITAS

I.
UMUM
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan
dipertahankan, sehingga Pelindungan dan hak asasi manusia
terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas.
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk
menghormati hak Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas
selama ini mengalami banyak Diskriminasi yang berakibat belum
terpenuhinya pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Selama ini, pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas
diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat, tetapi pengaturan ini belum berperspektif hak
asasi manusia. Materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat lebih bersifat belas kasihan
(charity based) dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas masih
dinilai sebagai masalah sosial yang kebijakan Pemenuhan haknya
baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan
peningkatan kesejahteraan sosial. Penyandang Disabilitas seharusnya
mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan
dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.
Dengan . . .

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) tanggal 10
November
menunjukkan
komitmen
dan
kesungguhan
Pemerintah
Indonesia
untuk
menghormati,
melindungi,
dan
memenuhi
hak
Penyandang
Disabilitas
yang
pada
akhirnya
diharapkan
dapat
meningkatkan
kesejahteraan
Penyandang
Disabilitas. Dengan demikian, Penyandang Disabilitas berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan
dan perlakuan semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan
Penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan
kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk
mendapatkan Pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka
kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Oleh karena itu,
Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat
dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan,
termasuk menjamin Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam
segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan,
politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta
pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Jangkauan pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi
Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas
dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat,
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan
hak Penyandang
Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang
Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang
Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta
bermartabat. Selain itu, pelaksanaan dan Pemenuhan hak juga
ditujukan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran
dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta
pelanggaran hak asasi manusia.
Undang-Undang . . .

Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai ragam
Penyandang Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan, dan
Pemenuhan
hak Penyandang
Disabilitas, koordinasi, Komisi Nasional Disabilitas, pendanaan, kerja
sama internasional, dan penghargaan.

II. PASAL DEMI PASAL