Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PERMENKES No. 79 Tahun 2020 berlaku

Pasal 2

(1) Ruang lingkup pengaturan pengadaan Vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 meliputi jenis dan jumlah Vaksin, tata cara pengadaan Vaksin, tata cara pembayaran, dan pembinaan dan pengawasan. (2) Pengadaan Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadaan yang dilakukan oleh Menteri untuk memenuhi kebutuhan program Vaksinasi COVID-19. (3) Selain pengadaan Vaksin yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadaan Vaksin melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional tertentu dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (4) Dihapus. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) huruf a Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dapat dilakukan pembayaran di muka (advance payment) atau dapat diberikan uang muka (down payment) kepada Penyedia lebih tinggi dari 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak tahun jamak sesuai dengan kesepakatan para pihak. (2) Pembayaran di muka (advance payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh Penyedia. (3) Pembayaran di muka (advance payment) atau pemberian uang muka (down payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian/kontrak. (4) Dalam hal dilakukan pembayaran di muka (advance payment) atau pemberian uang muka (down payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan melalui penugasan badan usaha milik negara, Penyedia harus menyampaikan jaminan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian/kontrak. (5) Dalam hal dilakukan pembayaran di muka (advance payment) atau pemberian uang muka (down payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan melalui penunjukan langsung badan usaha Penyedia, Penyedia harus: a. untuk pembayaran di muka (advance payment) menyampaikan jaminan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian/kontrak; atau b. untuk pemberian uang muka (down payment) menyerahkan jaminan uang muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Tata cara pengajuan pencairan dana untuk pembayaran di muka (advance payment) atau pemberian uang muka (down payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA KETENTUAN LAIN-LAIN 4. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Pelaksanaan Vaksinasi yang pengadaan Vaksinnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dipungut bayaran/gratis. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA