Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
3. Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Direktorat Jenderal adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung yang selanjutnya disingkat RS Mata Cicendo Bandung merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) RS Mata Cicendo Bandung secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
RS Mata Cicendo Bandung mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RS Mata Cicendo Bandung menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata;
c. pengelolaan pelayanan penunjang medis;
d. pengelolaan pelayanan penunjang nonmedis;
e. pengelolaan pelayanan keperawatan;
f. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit mata;
g. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata;
h. pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
i. pengelolaan sumber daya manusia;
j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
k. pelaksanaan kerja sama;
l. pengelolaan sistem informasi;
m. pelaksanaan urusan umum; dan
n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 5
RS Mata Cicendo Bandung dipimpin oleh direktur utama.
Pasal 6
Susunan organisasi RS Mata Cicendo Bandung terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang;
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
c. Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
d. Direktorat Perencanaan dan Umum.
Pasal 7
(1) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
(2) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang dipimpin oleh seorang direktur.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
Pasal 9
Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan; dan
b. Bidang Pelayanan Penunjang.
Pasal 10
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat
dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata.
Pasal 12
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Keperawatan.
Pasal 13
(1) Seksi Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata.
(2) Seksi Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Pasal 14
Bidang Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Pasal 16
Bidang Pelayanan Penunjang terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik.
Pasal 17
(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis.
(2) Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang nonmedis.
Pasal 18
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh seorang direktur.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit mata; dan
c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
Pasal 20
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia; dan
b. Bagian Pendidikan dan Penelitian.
Pasal 21
Bagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia;
b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia.
Pasal 23
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 24
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia.
Pasal 25
Bagian Pendidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Pendidikan dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit mata; dan
b. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
Pasal 27
Bagian Pendidikan dan Penelitian terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. Subbagian Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 28
(1) Subbagian Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
(2) Subbagian Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
Pasal 29
(1) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh seorang direktur.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan urusan akuntansi;
e. pengelolaan barang milik negara; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Pasal 31
Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Anggaran; dan
b. Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
Pasal 32
Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Pasal 34
Bagian Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran; dan
b. Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 35
(1) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
Pasal 36
Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
b. pengelolaan barang milik negara.
Pasal 38
Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi; dan
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 39
(1) Subbagian Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 40
(1) Direktorat Perencanaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum, dan pengelolaan sistem informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Direktorat Perencanaan dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program;
b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan urusan kerja sama;
d. pengelolaan sistem informasi;
e. pelaksanaan urusan umum; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Pasal 42
Direktorat Perencanaan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
b. Bagian Organisasi dan Umum.
Pasal 43
Bagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana program;
b. pengelolaan sistem informasi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Pasal 45
Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 46
(1) Subbagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Pasal 47
Bagian Organisasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Organisasi dan Umum menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kerja sama;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan
f. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 49
Bagian Organisasi dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 50
(1) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan hukum, penataan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Pasal 51
Kelompok Staf Medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang kedokteran.
Pasal 52
(1) Kelompok Staf Medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
(2) Kelompok Staf Medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang.
(3) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi.
(4) Kelompok Staf Medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala.
(5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 53
Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Kelompok Staf Medis ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 55
(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural.
(2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional.
(5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 56
Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di rumah sakit.
Pasal 57
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Kelompok Jabatan Fungsional merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam jenis dan jenjang jabatan.
(2) Masing-masing pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
(3) Jenis, jenjang, dan jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 59
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RS Mata Cicendo Bandung dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan kinerja RS Mata Cicendo Bandung dibentuk:
a. Komite; dan
b. Satuan Pemeriksaan Internal.
(2) Pembentukan Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 61
(1) Pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama.
(4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 62
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan
strategis kepada direktur utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
Pasal 63
(1) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b merupakan wadah nonstruktural.
(2) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 64
Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi RS Mata Cicendo Bandung harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun dengan instansi lain di luar rumah sakit.
Pasal 66
RS Mata Cicendo Bandung harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan rumah sakit.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar rumah sakit sesuai dengan tugas masing- masing.
Pasal 68
Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan pengendalian internal di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 69
Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 70
(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan, pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing- masing tepat waktu.
(2) Selain disampaikan kepada atasan masing-masing, laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja lain yang mempunyai hubungan kerja.
Pasal 72
(1) Direktur utama adalah jabatan struktural eselon II.a.
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Direktur adalah jabatan struktural eselon II.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala bidang dan kepala bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Pasal 73
(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan RS Mata Cicendo Bandung dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 74
Struktur organisasi RS Mata Cicendo Bandung tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 75
Perubahan atas organisasi dan tata kerja RS Mata Cicendo Bandung ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/Menkes/Per/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 77
Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RS Mata Cicendo Bandung berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 78
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/MENKES/PER/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 79
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/MENKES/PER/III/2008 tentang Perubahan a tas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 80
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 ....................
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
