Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara; dan
b. pengelolaan barang milik negara berupa rumah negara.
Pasal 3
Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan digunakan sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 362/Menkes/SK/IX/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 422/Menkes/SK/XII/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Rumah Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
