Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PERMENKES No. 78 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit adalah UPT yang melaksanakan tugas di teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit. 3. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang selanjutnya disingkat BBTKLPP adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit. 4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang selanjutnya disingkat BTKLPP adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

(1) UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian dari hasil evaluasi beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Klasifikasi UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BBTKLPP; dan b. BTKLPP. (4) BBTKLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berjumlah 4 (empat) balai besar. (5) BTKLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. BTKLPP kelas I berjumlah 5 (lima) balai; dan b. BTKLPP kelas II berjumlah 1 (satu) balai

Pasal 4

UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan surveilans epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan teknologi tepat guna, kewaspadaan dini, dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan surveilans epidemiologi; b. pelaksanaan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL); c. pelaksanaan laboratorium rujukan; d. pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna; e. pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi; f. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana; g. pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular; h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; i. pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra; j. pengelolaan data dan sistem informasi; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.

Pasal 6

BBTKLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dipimpin oleh kepala.

Pasal 7

(1) Susunan organisasi BBTKLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; b. instalasi; dan c. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan BBTKLPP.

Pasal 8

BTKLPP kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a dipimpin oleh kepala.

Pasal 9

(1) Susunan organisasi BTKLPP kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; b. instalasi; dan c. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan BTKLPP kelas I.

Pasal 10

BTKLPP kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b dipimpin oleh kepala.

Pasal 11

(1) Susunan organisasi BTKLPP kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b terdiri atas: a. subbagian administrasi umum; b. instalasi; dan c. kelompok jabatan fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan BTKLPP kelas II.

Pasal 12

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, kepala UPT dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh kepala UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.

Pasal 14

Di lingkungan UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator dan/atau sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi kepala UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit masing-masing. (3) Koordinator dan/atau sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator dan/atau sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

Kepala UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 18

(1) UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

Kepala UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi UPT secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 20

UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.

Pasal 21

Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan UPT maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.

Pasal 22

Semua unsur di lingkungan UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 25

(1) UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlokasi di: a. BBTKLPP di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Banjarbaru; b. BTKLPP kelas I di Medan, Palembang, Batam, Makassar, Manado; dan c. BTKLPP kelas II di Ambon. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki cakupan provinsi yang dilayani. (3) Cakupan provinsi yang dilayani sebagaimana yang disebutkan pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal.

Pasal 26

(1) Kepala BBTKLPP adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala BTKLPP kelas I adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala BTKLPP kelas II adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala subbagian pada BBTKLPP dan BTKLPP kelas II adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (5) Kepala subbagian pada BTKLPP kelas I adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 27

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat administrasi atau jabatan struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 29

Bagan organisasi BBTKLPP, BTKLPP kelas I, dan BTKLPP kelas II tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan UPT Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2349/MENKES/PER/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 878), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan/atau subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan 2349/MENKES/PER/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 878), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan 2349/MENKES/PER/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 878), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA