Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN HUKUM

PERMENKES No. 77 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang. 2. Visum et Repertum Psikiatrikum, yang selanjutnya disingkat VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum. 3. Terperiksa adalah seseorang yang menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum. 4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum bertujuan untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.

Pasal 3

(1) Ruang Lingkup Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum meliputi perkara: a. pidana; dan b. perdata (2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan menilai unsur- unsur: a. Kemampuan Terperiksa dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; b. dampak psikologis pada Terperiksa yang menjadi korban tindak pidana; dan/atau c. kecakapan mental Terperiksa untuk menjalani proses peradilan pidana. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana dibidang narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk menemukan ada tidaknya gangguan jiwa tertentu dan/atau penentuan kecakapan mental Terperiksa untuk melakukan perbuatan hukum.

Pasal 4

(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana harus diselenggarakan di rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara perdata diselenggarakan di rumah sakit atau klinik utama atau yang setara milik Pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta.

Pasal 5

(1) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi: a. Persyaratan; dan b. sistem keamanan dan pengawasan Terperiksa. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi memiliki: a. dokter spesialis kedokteran jiwa; b. tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan; c. 1(satu) ruang perawatan dengan tingkat keamanan yang memenuhi standar; d. Closed Circuit Television (CCTV); e. perlengkapan audio; f. instrumen pemeriksaan psikometri yang telah direkomendasikan oleh organisasi profesi; dan g. pengamanan dan perlindungan diri bagi tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan. (3) Sistem keamanan dan pengawasan Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk: a. mencegah Terperiksa melarikan diri; b. menghindari terjadinya upaya bunuh diri pada Terperiksa; c. menghindari terjadinya pembunuhan/tindak kekerasan pada Terperiksa; dan d. menghindari terjadinya tindak kekerasan oleh Terperiksa kepada pasien lain.

Pasal 6

(1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh dokter spesialis kedokteran jiwa. (2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama atau yang setara. (3) Tim pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas satu orang dokter spesialis kedokteran jiwa dan tenaga kesehatan lain, atau beberapa orang dokter spesialis kedokteran jiwa. (4) Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas dokter spesialis lain selain dokter spesialis kedokteran jiwa, dokter umum, psikologi klinik, perawat, dan/atau tenaga lain sesuai kebutuhan.

Pasal 7

(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana hanya dapat dilaksanakan atas dasar surat permohonan resmi dari instansi: a. kepolisian; b. kejaksaan; c. pengadilan; atau d. lembaga negara penegak hukum lainnya yang ditetapkan UNDANG-UNDANG. (2) Surat permohonan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada direktur/kepala rumah sakit dan ditandatangani oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim pengadilan sebagai pemohon. (3) Surat permohonan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit: a. identitas lengkap pemohon yang meliputi nama, pangkat, nomor anggota polisi/nomor induk pegawai, jabatan, tanda tangan, serta nama, alamat dan stempel instansi; b. identitas Terperiksa yang meliputi nama, umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat; dan c. tujuan pemeriksaan dilengkapi dengan jenis dan uraian perkara.

Pasal 8

(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara perdata hanya dapat dilaksanakan atas dasar surat permohonan resmi dari a. para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. pengadilan. (2) Surat permintaan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama atau yang setara dan ditandatangani oleh para pihak, atau hakim pengadilan sebagai pemohon. (3) Surat permintaan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berisi: a. identitas lengkap pemohon para pihak meliputi nama pemohon, hubungan dengan terperiksa yang didukung dengan dokumen resmi, dan tanda tangan pemohon. b. identitas lengkap pemohon bagi hakim meliputi nama pemohon, jabatan, tanda tangan, serta nama instansi, alamat instansi dan stempel instansi; c. identitas Terperiksa yang meliputi nama, umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat; dan d. tujuan pemeriksaan, dilengkapi dengan jenis dan uraian perkara.

Pasal 9

(1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan setelah Terperiksa dan/atau keluarganya diberikan informasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prosedur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa; dan b. hasil pemeriksaan kesehatan jiwa hanya diberikan kepada instansi pemohon.

Pasal 10

(1) Kegiatan Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum meliputi: a. wawancara klinis psikiatrik; b. pemeriksaan dan observasi psikiatrik; c. pemeriksaan psikometrik; d. pemeriksaan fisik dan penunjang sesuai indikasi. e. analisis medikolegal; dan f. penyusunan VeRP. (2) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan.

Pasal 11

(1) Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum, tim pemeriksa dapat meminta untuk mendatangkan keluarga atau pihak lain yang diperlukan untuk dimintakan keterangan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penerjemah tersumpah apabila terdapat kesulitan komunikasi dengan Terperiksa. (3) Dalam hal tidak terdapat penerjemah tersumpah, tim pemeriksa dapat meminta bantuan penerjemah tak tersumpah melalui pemohon.

Pasal 12

(1) Tim pemeriksa dapat mengundurkan diri melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dalam hal: a. memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan Terperiksa; b. saudara dari Terperiksa, saudara ibu atau saudara bapak, memiliki hubungan karena perkawinan, atau anak Terperiksa sampai derajat ketiga; c. suami atau isteri terperiksa, meskipun sudah bercerai; dan d. memiliki kepentingan dalam perkara yang bersangkutan. (2) Penolakan atau pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. tidak terdapat dokter spesialis kedokteran jiwa lain yang dapat menggantikan; dan/atau b. pengetahuan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat setelah dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13

(1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat resmi diterima dan Terperiksa hadir untuk melakukan pemeriksaan. (2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, pemeriksaan kesehatan jiwa dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari dengan persetujuan tertulis dari pemohon.

Pasal 14

(1) Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang objektif, Terperiksa tidak diberikan terapi psikofarmaka selama dalam pemeriksaan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terperiksa dapat diberikan terapi bila mengalami keadaan kegawatdaruratan. (3) Keadaan kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya bunuh diri, gaduh gelisah, dan risiko kekerasan pada dirinya atau orang lain.

Pasal 15

(1) Selama proses pemeriksaan, Terperiksa tidak dapat dibawa keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Dikecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terperiksa dapat dibawa keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan penunjang medis dan konsultasi penyakit fisik yang tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya pemeriksaan kesehatan jiwa.

Pasal 16

(1) Selama pemeriksaan kesehatan jiwa oleh tim pemeriksa, Terperiksa dapat menerima kunjungan dari penasihat hukum dan/atau keluarga berdasarkan persetujuan tertulis dari instansi pemohon. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi suami/isteri, orang tua, anak, dan saudara kandung. (3) Kunjungan selama pemeriksaan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diawasi oleh anggota tim pemeriksa yang bertugas. (4) Dalam hal tim pemeriksa menilai bahwa kunjungan selama pemeriksaan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengganggu jalannya pemeriksaan, tim pemeriksa dapat menolak atau menghentikan kunjungan.

Pasal 17

Terperiksa harus dikembalikan kepada pemohon setelah pemeriksaan kesehatan jiwa selesai.

Pasal 18

(1) Hasil pemeriksaan kesehatan jiwa harus dituangkan dalam bentuk VeRP. (2) VeRP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat anamnesis, hasil pemeriksaan dan observasi psikiatrik, hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, kesimpulan, dan penutup. (3) VeRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada instansi pemohon pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemeriksaan selesai. (4) Contoh bentuk VeRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir 1 dan Formulir 2 terlampir.

Pasal 19

(1) Pemohon pemeriksaan kesehatan jiwa untuk penegakan hukum turut serta menjaga agar terperiksa: a. tidak melarikan diri; b. tidak melakukan upaya bunuh diri; dan c. tidak melakukan pembunuhan/tindak kekerasan. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas biaya pemeriksaan kesehatan jiwa untuk penegakan hukum.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini sesuai dengan fungsi dan tugas masing- masing. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi terkait

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA