Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN BAGI BANGSA INDONESIA

PERMENKES No. 75 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa INDONESIA selanjutnya disingkat AKG adalah suatu kecukupan rata-rata zat gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktifitas tubuh untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.

Pasal 2

Kegunaan AKG diutamakan untuk: a. acuan dalam menilai kecukupan gizi; b. acuan dalam menyusun makanan sehari-hari termasuk perencanaan makanan di institusi; c. acuan perhitungan dalam perencanaan penyediaan pangan tingkat regional maupun nasional; d. acuan pendidikan gizi; dan e. acuan label pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi.

Pasal 3

AKG merupakan kecukupan pada tingkat konsumsi sedangkan pada tingkat produksi dan penyediaan pangan perlu diperhitungkan kehilangan dan penggunaan lainnya dari tingkat produksi sampai tingkat konsumsi.

Pasal 4

Rata-rata kecukupan energi dan protein bagi penduduk INDONESIA masing- masing sebesar 2150 Kilo kalori dan 57 gram perorang perhari pada tingkat konsumsi.

Pasal 5

AKG rata-rata perorang perhari menurut kelompok umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1593/MENKES/SK/XI/2005 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id