Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI PEGAWAI POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum wajib mengajukan dokumen usulan remunerasi paling lambat 1 Januari 2016; dan
b. remunerasi akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
2. Mengubah romawi III angka 4 huruf g lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sehingga berbunyi sebagai berikut:
g. penggunaan pengeluaran tersebut ditentukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan dengan komposisi sebagai berikut:
1) Biaya Pegawai;
2) Biaya Operasional; dan 3) Biaya Investasi.
Komposisi tersebut dengan memperhatikan peningkatan mutu pendidikan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2015
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
