Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat MTBS-M adalah pendekatan pelayanan kesehatan bayi dan anak balita terintegrasi dengan melibatkan masyarakat sesuai standar Managemen Terpadu Balita Sakit (MTBS).
2. Bayi Muda adalah bayi dengan rentang usia mulai dari baru lahir hingga sebelum genap berusia 2 (dua) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Balita adalah bayi berusia 2 (dua) bulan hingga sebelum genap berusia 5 (lima) tahun.
Pasal 2
Penyelenggaraan MTBS-M tidak mengesampingkan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya kesehatan.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan MTBS-M bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan Balita sakit di tingkat masyarakat pada daerah yang sulit akses terhadap pelayanan kesehatan.
(2) Daerah sulit akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada :
a. kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan sumber daya kesehatan yang berkesinambungan;
b. kelompok masyarakat dengan kendala sosial budaya; dan/atau
c. kelompok masyarakat dengan kendala geografis, transportasi, dan musim.
Pasal 4
(1) Penentuan daerah sulit akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas usulan dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.
(2) Kepala Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengusulkan daerah sulit akses harus terlebih dahulu melakukan pemetaan.
(3) Penetapan daerah sulit akses oleh Bupati/Walikota sekurang- kurangnya memuat Kecamatan sulit akses penyelenggara MTBS-M.
Pasal 5
(1) Pelayanan MTBS-M dilakukan oleh kader setempat yang telah mendapatkan pelatihan sebagai pelaksana.
(2) Dalam melakukan pelayanannya, kader pelaksana MTBS-M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di bawah pengawasan tenaga kesehatan yang berasal dari Puskesmas pelaksana MTBS setempat.
(3) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai supervisor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Puskesmas pelaksana MTBS setempat dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan supervisi secara berkala terhadap pelaksanaan MTBS-M.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan MTBS-M dilakukan melalui kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, dan/atau kuratif terbatas.
(2) Pelayanan kuratif terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir setelah pelayanan kesehatan di daerah penyelenggara MTBS- M tersebut telah dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(3) Dalam hal daerah penyelenggara MTBS-M sudah dinyatakan bukan sebagai daerah sulit akses pelayanan kesehatan, penyelenggaraan MTBS-M harus berakhir dan pelaksanaan pelayanan kesehatan oleh kader pelaksana difokuskan hanya pada kegiatan promotif dan preventif termasuk mempromosikan perilaku pencarian pertolongan kesehatan dan perawatan balita di rumah.
Pasal 8
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan MTBS-M sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pedoman Penyelenggaraan MTBS-M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman penyelenggaraan MTBS-M sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi profesi, organisasi sosial dan keagamaan serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Pasal 9
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan MTBS-M dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi dan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 10
Pendanaan terhadap Penyelenggaraan MTBS-M ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
