Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP

PERMENKES No. 7 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Tidak Tetap, yang selanjutnya disingkat PTT adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis operasional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. 2. Dokter adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Dokter sebagai PTT adalah Dokter yang bukan pegawai negeri, diangkat oleh pejabat yang berwenang pada fasilitas pelayanan kesehatan, untuk selama masa penugasan. 5. Bidan sebagai PTT adalah Bidan yang bukan pegawai negeri, diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pekerjaan sebagai Bidan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah. 6. Provinsi lulusan adalah tempat dimana Fakultas Kedokteran/ Kedokteran Gigi berada. 7. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk relatif tertinggal. 8. Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan perbatasan berada di kecamatan. 9. Daerah Kepulauan adalah daerah pulau-pulau kecil berpenduduk termasuk pulau-pulau kecil terluar. 10. Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Daerah Bermasalah Kesehatan, yang selanjutnya disingkat DBK adalah daerah kabupaten atau kota yang mempunyai indeks pembangunan kesehatan masyarakat dibawah rerata dan proporsi penduduk miskinnya lebih tinggi dari rerata atau kabupaten/kota yang memiliki masalah kesehatan khusus. 12. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1) Pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Pengangkatan dan penempatan PTT oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. (3) Pengangkatan dan penempatan PTT oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota.

Pasal 3

(1) Pengaturan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT merupakan acuan dalam pelaksanaan pengangkatan dan penempatan PTT oleh Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembiayaan dalam pelaksanaan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT yang dilaksanakan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme daerah masing-masing. (3) Pembiayaan dalam pelaksanaan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasal 5

(1) Mekanisme pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT melalui tahapan: a. penyusunan dan penetapan formasi kebutuhan; b. pendaftaran dan seleksi; c. pengangkatan; dan d. penempatan. (2) Ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Masa penugasan Dokter sebagai PTT terdiri dari: a. 1 (satu) tahun untuk dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang ditugaskan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil; b. 2 (dua) tahun untuk dokter atau dokter gigi yang ditugaskan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil; atau c. 3 (tiga) tahun untuk dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang ditugaskan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria biasa; (2) Menteri dapat mengangkat kembali Dokter sebagai PTT paling banyak untuk 1 (satu) kali masa penugasan.

Pasal 8

(1) Pengangkatan dan penempatan Bidan sebagai PTT hanya dapat dilakukan untuk ditempatkan sebagai Bidan di desa dengan kriteria biasa, terpencil, atau sangat terpencil. (2) Penetapan desa dengan kriteria biasa, terpencil, atau sangat terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota. (3) Penetapan desa dengan kriteria biasa, terpencil, atau sangat terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang berada di desa tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Bidan sebagai PTT ditugaskan selama 3 (tiga) tahun. (2) Menteri dapat mengangkat kembali atau memperpanjang Bidan sebagai PTT paling banyak untuk 2 (dua) kali masa penugasan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

(1) Untuk dapat diangkat kembali sebagai PTT, Dokter dan Bidan harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa penugasan berakhir. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. (3) Menteri dapat menolak permohonan pengangkatan kembali apabila: a. tidak terpenuhinya persyaratan administrasi; b. alokasi kebutuhan Dokter dan Bidan sebagai PTT di kabupaten/kota tujuan sudah terpenuhi; atau c. alokasi anggaran tidak mencukupi atau tidak tersedia.

Pasal 11

(1) Dokter dan Bidan sebagai PTT dapat mengajukan perpindahan dan/atau perubahan kriteria lokasi penugasan pada saat permohonan pengangkatan kembali. (2) Perpindahan dan/atau perubahan kriteria lokasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan antar kabupaten/kota dalam provinsi yang sama. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Dokter sebagai PTT anggota Brigade Siaga Bencana.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan kembali Dokter dan Bidan sebagai PTT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Dokter sebagai PTT berhak: a. memperoleh penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan lain; b. memperoleh biaya perjalanan dari provinsi lulusan ke lokasi penugasan dan biaya perjalanan pulang setelah mengakhiri masa penugasan; c. memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. memperoleh cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja per tahun termasuk cuti bersama, setelah bertugas paling sedikit selama 1 (satu) tahun; e. memperoleh cuti bersalin selama 40 (empat puluh) hari kalender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah bertugas paling sedikit selama 1 (satu) tahun; f. menjalankan praktik perorangan di luar jam kerja sepanjang dilaksanakan diluar jam kerja dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan g. memperoleh surat keterangan selesai masa penugasan sebagai PTT yang diterbitkan oleh dinas kesehatan provinsi. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/walikota dapat memberikan tunjangan/fasilitas lainnya kepada Dokter sebagai PTT sesuai kemampuan daerah.

Pasal 14

(1) Bidan sebagai PTT berhak: a. memperoleh penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan lain; b. memperoleh biaya perjalanan ke lokasi penugasan dan biaya perjalanan pulang setelah mengakhiri masa penugasan; c. memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan; d. memperoleh cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja per tahun termasuk cuti bersama, setelah bertugas paling sedikit selama 1 (satu) tahun; e. memperoleh cuti bersalin selama 40 (empat puluh) hari kalender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah bertugas paling sedikit selama 1 (satu) tahun; dan f. memperoleh surat keterangan selesai masa penugasan sebagai PTT yang diterbitkan oleh dinas kesehatan provinsi. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/walikota dapat memberikan tunjangan/fasilitas lainnya kepada Bidan sebagai PTT sesuai kemampuan daerah.

Pasal 15

Dokter dan Bidan sebagai PTT wajib: a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; b. menyimpan rahasia Negara dan jabatan; c. menyimpan rahasia kedokteran; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melaksanakan masa penugasan yang telah ditetapkan; e. menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan kedinasan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; f. melaksanakan tugas profesi Dokter dan Bidan sebagai PTT sesuai dengan program pemerintah di bidang kesehatan; g. membayar iuran pemeliharaan kesehatan sebesar 2% dari gaji pokok; h. membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku; i. mengikuti pra-tugas untuk menunjang pelaksanaan tugas Dokter dan Bidan sebagai PTT pada wilayah kerjanya; dan j. membuat laporan akhir pelaksanaan masa penugasan sebagai persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan selesai penugasan yang disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota, yang diketahui oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, yang sekurang-kurangnya memuat tentang profil tempat penugasan, hasil kegiatan selama penugasan, dan permasalahan.

Pasal 16

Pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban: a. menjamin keselamatan dan keamanan bagi Dokter dan Bidan sebagai PTT dalam melaksanakan tugas; b. menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas tempat tinggal yang layak untuk menunjang pelaksanaan tugas; c. menerbitkan surat izin praktik untuk Dokter dan surat ijin kerja untuk Bidan yang mengikuti program PTT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memberikan tunjangan lain sesuai kemampuan masing-masing daerah kepada Dokter dan Bidan sebagai PTT.

Pasal 17

(1) Masa penugasan PTT berakhir apabila: a. selesai melaksanakan tugas; b. diberhentikan atau pemutusan secara sepihak; c. tewas; atau d. wafat; www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberhentian atau pemutusan secara sepihak PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila Dokter dan Bidan melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas profesinya. (3) Pemberhentian atau pemutusan secara sepihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), karena ada faktor kesengajaan dari Dokter atau Bidan dikenakan sanksi berupa: a. tidak diangkat kembali sebagai PTT; b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi; c. pencabutan surat izin kerja; d. pencabutan surat izin praktik; e. tidak dapat mengikuti program Pendidikan Dokter/Dokter Gigi Spesialis Berbasis Kompetensi Kementerian Kesehatan; dan f. pengembalian semua penghasilan yang telah diterima sebesar 6 (enam) kali lipat dan biaya-biaya lainnya. (4) Dalam melaksanakan pemberhentian atau pemutusan secara sepihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlebih dahulu harus melalui tahapan: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. penghentian gaji dan insentif;

Pasal 18

(1) Dokter dan Bidan sebagai PTT yang tewas dalam melaksanakan tugas kewajibannya, kepada ahli warisnya diberikan uang duka tewas sebesar 12 (dua belas) kali penghasilan terakhir dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dokter dan Bidan sebagai PTT yang wafat pada waktu menjalankan masa penugasan, kepada ahli warisnya diberikan uang duka wafat sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Surat keputusan wafat/tewas Dokter dan Bidan sebagai PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan atas nama Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

(1) Dokter dan Bidan sebagai PTT dianggap telah tewas apabila: a. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; b. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau cacat jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. (2) Dokter dan Bidan sebagai PTT dianggap telah wafat apabila meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian Dokter dan Bidan sebagai PTT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Pembinaan dan pengawasan untuk pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pimpinan institusi pendidikan dengan melibatkan perhimpunan atau kolegium profesi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 22

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai PTT ditujukan untuk: a. meningkatkan kedisiplinan, kinerja dan pelaksanaan program kesehatan di daerah; dan b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Dokter dan Bidan sebagai PTT kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyuluhan peraturan perundang-undangan dan etika profesi; b. pertemuan ilmiah/seminar; c. pendidikan dan pelatihan keterampilan yang menunjang pelaksanaan program; d. pemberian penghargaan; e. supervisi; atau f. monitoring dan evaluasi; (3) Dokter dan Bidan sebagai PTT dapat mengikuti program pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan program dengan jangka waktu pelaksanaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 23

(1) Dokter dan Bidan yang telah diangkat sebagai PTT berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 683/Menkes/SK/III/2011, tetap dapat melaksanakan tugas sampai masa penugasan berakhir. (2) Dokter yang telah mengajukan usulan pengangkatan kembali sebelum 1 April 2013, tetap dapat diangkat sebagai PTT sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Dokter yang telah diangkat kembali sebagai PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengajukan usulan pengangkatan kembali pada periode berikutnya, dan apabila berhenti secara sepihak pada penugasan tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 683/Menkes/SK/III/2011 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis/ Dokter/Dokter Gigi dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id