Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pranata Laboratorium Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang dalam UNDANG-UNDANG Tenaga Kesehatan disebut ahli teknologi laboratorium medik yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan Pranata Laboratorium Kesehatan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
4. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
5. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan.
(2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.
(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan meliputi Kompetensi dengan penentuan levelnya.
(2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas kelompok Kompetensi Manajerial meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.
Pasal 4
Kelompok Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial kemampuan berpikir meliputi:
1. berpikir analitis; dan/atau
2. Inovasi.
b. Kompetensi Manajerial mengelola diri meliputi:
1. semangat berprestasi;
2. inisiatif;
3. integritas;
4. komitmen terhadap organisasi; dan/atau
5. adaptasi terhadap perubahan.
c. Kompetensi Manajerial mengelola orang lain meliputi:
1. membimbing;
2. kerja sama;
3. kepemimpinan; dan/atau
4. mengembangkan orang lain.
d. Kompetensi Manajerial mengelola tugas meliputi:
1. berorientasi pada kualitas;
2. perhatian terhadap keteraturan;
3. berorientasi pada pelayanan;
4. perencanaan;
5. pencarian informasi; dan/atau
6. komunikasi tertulis.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
