Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENKES No. 64 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; e. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan h. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 4

Kementerian Kesehatan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; m. Pusat Data dan Informasi; n. Pusat Analisis Determinan Kesehatan; o. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; p. Pusat Krisis Kesehatan; dan q. Pusat Kesehatan Haji.

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Anggaran; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Hukum dan Organisasi; d. Biro Kepegawaian; e. Biro Kerja Sama Luar Negeri; f. Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat; dan g. Biro Umum.

Pasal 9

Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan program transfer daerah; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Anggaran terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Strategis dan Program; b. Bagian APBN I; c. Bagian APBN II; d. Bagian APBN III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 12

Bagian Perencanaan Strategis dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis dan program transfer daerah, pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Strategis dan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan program transfer daerah; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan nota keuangan dan lampiran pidato PRESIDEN; c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan standar pelayanan minimal bidang kesehatan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 14

Bagian Perencanaan Strategis dan Program terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Strategis; b. Subbagian Perencanaan Program Transfer Daerah; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 15

(1) Subbagian Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, nota keuangan dan lampiran pidato PRESIDEN, dan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (2) Subbagian Perencanaan Program Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program transfer daerah dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.

Pasal 16

Bagian APBN I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian APBN I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 18

Bagian APBN I terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 19

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Pasal 20

Bagian APBN II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan, evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian APBN II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 22

Bagian APBN II terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 23

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pasal 24

Bagian APBN III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan, evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian APBN III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 26

Bagian APBN III terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 27

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Pasal 28

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan dan urusan perbendaharaan; b. koordinasi dan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan; c. koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; d. koordinasi dan pengelolaan barang milik negara; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 30

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan; b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 31

Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja Non Badan Layanan Umum (Non BLU) dan hibah uang/barang/jasa; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi.

Pasal 33

Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan I; b. Subbagian Tata Laksana Keuangan II; dan c. Subbagian Perbendaharaan.

Pasal 34

(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja Non BLU dan hibah uang/barang/jasa. (2) Subbagian Tata Laksana Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. (3) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi.

Pasal 35

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan akuntansi pada satuan kerja Non BLU; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan akuntansi pada satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU; dan c. analisis akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 37

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi I; b. Subbagian Akuntansi II; dan c. Subbagian Analisis Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 38

(1) Subbagian Akuntansi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan pengelolaan akuntansi atas uang dan barang pada satuan kerja Non BLU. (2) Subbagian Akuntansi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, dan pengelolaan akuntansi atas uang dan barang pada satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. (3) Subbagian Analisis Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan penyusunan pelaporan keuangan.

Pasal 39

Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa lingkup Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; b. pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa;dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 41

Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Subbagian Layanan Pengadaan; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 42

(1) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa lingkup Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan analisis, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.

Pasal 43

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penggunaan/pemanfaatan barang milik negara; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penghapusan barang milik negara; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 45

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pemanfaatan Barang Milik Negara; b. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara.

Pasal 46

(1) Subbagian Pemanfaatan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penggunaan/pemanfaatan barang milik negara. (2) Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penghibahan dan penghapusan barang milik negara. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 47

Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan penataan organisasi dan tata laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan advokasi hukum; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 49

Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Peraturan Perundang-Undangan I; b. Bagian Peraturan Perundang-Undangan II; c. Bagian Advokasi Hukum; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 50

Bagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kefarmasian dan alat kesehatan, inspektorat, sumber daya manusia kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, kesehatan masyarakat, dan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Peraturan Perundang-Undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kefarmasian dan alat kesehatan, inspektorat, sumber daya manusia kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, kesehatan masyarakat, dan pencegahan dan pengendalian penyakit; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rumusan perjanjian bidang kefarmasian dan alat kesehatan, inspektorat, sumber daya manusia kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, kesehatan masyarakat, dan pencegahan dan pengendalian penyakit; dan c. pelaksanaan urusan dokumentasi, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan bidang kefarmasian dan alat kesehatan, inspektorat, sumber daya manusia kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, kesehatan masyarakat, dan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Pasal 52

Bagian Peraturan Perundang-Undangan I terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Inspektorat; b. Subbagian Peraturan Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan c. Subbagian Peraturan Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Pasal 53

(1) Subbagian Peraturan Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Inspektorat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan rumusan perjanjian bidang kefarmasian dan alat kesehatan dan inspektorat serta pelaksanaan urusan dokumentasi, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan I. (2) Subbagian Peraturan Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan rumusan perjanjian bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dan penelitian dan pengembangan kesehatan. (3) Subbagian Peraturan Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan rumusan perjanjian bidang kesehatan masyarakat dan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Pasal 54

Bagian Peraturan Perundang-Undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pelayanan kesehatan dan manajemen kesehatan, dan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Peraturan Perundang-Undangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pelayanan kesehatan dan manajemen kesehatan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rumusan perjanjian bidang pelayanan kesehatan dan manajemen kesehatan; c. pelaksanaan urusan dokumentasi, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan bidang pelayanan kesehatan dan manajemen kesehatan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 56

Bagian Peraturan Perundang-Undangan II terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Bidang Pelayanan Kesehatan; b. Subbagian Peraturan Bidang Manajemen Kesehatan; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 57

(1) Subbagian Peraturan Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan rumusan perjanjian bidang pelayanan kesehatan. (2) Subbagian Peraturan Bidang Manajemen Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan rumusan perjanjian bidang kesekretariatan jenderal dan peraturan perundang- undangan bidang umum lainnya serta pelaksanaan urusan dokumentasi, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan II. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan serta kerumahtanggaan Biro.

Pasal 58

Bagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan telaahan, pendampingan, dan pembelaan kasus hukum; dan b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 60

Bagian Advokasi Hukum terdiri atas: a. Subbagian Advokasi Hukum I; b. Subbagian Advokasi Hukum II; dan c. Subbagian Advokasi Hukum III.

Pasal 61

(1) Subbagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan telaahan, pendampingan dan pembelaan kasus hukum, serta fasilitasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan, penelitian dan pengembangan, dan kesehatan masyarakat. (2) Subbagian Advokasi Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan telaahan, pendampingan dan pembelaan kasus hukum, serta fasilitasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan. (3) Subbagian Advokasi Hukum III mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan telaahan, pendampingan dan pembelaan kasus hukum, serta fasilitasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, inspektorat jenderal, dan kesekretariatan jenderal.

Pasal 62

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. evaluasi dan penataan organisasi; b. fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan peta bisnis proses, standar operasional prosedur, dan tata hubungan kerja; c. fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan; dan d. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 64

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Penataan Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Analisis Jabatan.

Pasal 65

(1) Subbagian Penataan Organisasi mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penataan organisasi serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan peta bisnis proses, standar operasional prosedur, dan tata hubungan kerja. (3) Subbagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan.

Pasal 66

Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan pengadaan pegawai; b. pengelolaan urusan mutasi dan penilaian kinerja pegawai; c. pengelolaan urusan pengembangan pegawai; d. penyiapan pelaksanaan urusan disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 68

Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Pengadaan Pegawai; b. Bagian Mutasi dan Penilaian Kinerja Pegawai; c. Bagian Pengembangan Pegawai; d. Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 69

Bagian Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan pegawai.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Pengadaan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi dan evaluasi penempatan pegawai negeri sipil dan pegawai dengan penugasan khusus; b. pelaksanaan urusan seleksi dan pengangkatan pegawai negeri sipil; dan c. pelaksanaan urusan pengangkatan dan pemberhentian pegawai dengan penugasan khusus.

Pasal 71

Bagian Pengadaan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Formasi Pegawai; b. Subbagian Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; dan c. Subbagian Pengangkatan Pegawai dengan Penugasan Khusus.

Pasal 72

(1) Subbagian Penyusunan Formasi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan evaluasi penempatan pegawai negeri sipil dan pegawai dengan penugasan khusus. (2) Subbagian Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan seleksi dan pengangkatan pegawai negeri sipil. (3) Subbagian Pengangkatan Pegawai dengan Penugasan Khusus mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan pengangkatan dan pemberhentian pegawai dengan penugasan khusus.

Pasal 73

Bagian Mutasi dan Penilaian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan mutasi dan penilaian kinerja pegawai.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Mutasi dan Penilaian Kinerja Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelesaian kenaikan pangkat; b. pelaksanaan pemindahan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; dan c. pengelolaan penilaian kinerja pegawai dan dukungan informasi kepegawaian.

Pasal 75

Bagian Mutasi dan Penilaian Kinerja Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Kenaikan Pangkat; b. Subbagian Pemindahan dan Pemberhentian; dan c. Subbagian Penilaian Kinerja dan Dukungan Informasi Kepegawaian.

Pasal 76

(1) Subbagian Kenaikan Pangkat mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian kenaikan pangkat. (2) Subbagian Pemindahan dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan urusan pemindahan, pemberhentian, dan pensiun pegawai. (3) Subbagian Penilaian Kinerja dan Dukungan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan penilaian kinerja pegawai dan dukungan informasi kepegawaian.

Pasal 77

Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pengembangan pegawai.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan perencanaan pengembangan dan administrasi pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, ujian dinas dan penyesuaian ijazah, dan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; b. pelaksanaan administrasi pengembangan jabatan fungsional tertentu dan jabatan administrasi pelaksana; dan c. pelaksanaan administrasi pengembangan karir pegawai, tugas belajar, dan ijin belajar di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 79

Bagian Pengembangan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Perancangan Pengembangan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi; b. Subbagian Administrasi Pengembangan Jabatan Fungsional; dan c. Subbagian Pengembangan Karir.

Pasal 80

(1) Subbagian Perancangan Pengembangan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan dan administrasi pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, ujian dinas dan penyesuaian ijazah, serta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. (2) Subbagian Administrasi Pengembangan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengembangan jabatan fungsional tertentu dan jabatan administrasi pelaksana. (3) Subbagian Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengembangan karir pegawai, tugas belajar, dan ijin belajar di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 81

Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan urusan disiplin dan kesejahteraan pegawai dan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan peraturan kepegawaian, pertimbangan teknis penyelesaian masalah kepegawaian, dan penegakkan disiplin pegawai; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan urusan pemberian penghargaan, administrasi kesejahteraan pegawai, dan pemeriksaan kesehatan pejabat dan calon pegawai negeri sipil; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 83

Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Kepegawaian dan Penegakan Disiplin Pegawai; b. Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 84

(1) Subbagian Peraturan Kepegawaian dan Penegakan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan kepegawaian, pertimbangan teknis penyelesaian masalah kepegawaian, dan penegakkan disiplin pegawai. (2) Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan urusan pemberian penghargaan, administrasi kesejahteraan pegawai, dan pemeriksaan kesehatan pejabat. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.

Pasal 85

Biro Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama kesehatan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bilateral, regional, dan multilateral di bidang kesehatan; b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan luar negeri bilateral, regional, dan multilateral di bidang kesehatan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 87

Biro Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. Bagian Kerja Sama Kesehatan Bilateral; b. Bagian Kerja Sama Kesehatan Regional; c. Bagian Kerja Sama Kesehatan Multilateral; dan d. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 88

Bagian Kerja Sama Kesehatan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri bilateral serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Kerja Sama Kesehatan Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama kesehatan bilateral di Kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Amerika, Eropa, dan Afrika; b. koordinasi dan fasilitasi hubungan luar negeri bilateral di Kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Amerika, Eropa, dan Afrika; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 90

Bagian Kerja Sama Kesehatan Bilateral terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Bilateral I; b. Subbagian Kerja Sama Bilateral II; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 91

(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri bilateral di kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah. (2) Subbagian Kerja Sama Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri bilateral di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.

Pasal 92

Bagian Kerja Sama Kesehatan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri regional.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Kerja Sama Kesehatan Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama kesehatan regional dengan negara ASEAN dan Non- ASEAN; dan b. koordinasi dan fasilitasi hubungan luar negeri regional dengan negara ASEAN dan Non-ASEAN.

Pasal 94

Bagian Kerja Sama Kesehatan Regional terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Regional I; dan b. Subbagian Kerja Sama Regional II.

Pasal 95

(1) Subbagian Kerja Sama Regional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri regional dengan negara ASEAN. (2) Subbagian Kerja Sama Regional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri regional dengan negara Non-ASEAN.

Pasal 96

Bagian Kerja Sama Kesehatan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri multilateral.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Kerja Sama Kesehatan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama kesehatan multilateral dengan badan PBB dan Non-PBB; dan b. koordinasi dan fasilitasi hubungan luar negeri multilateral dengan badan PBB dan Non-PBB.

Pasal 98

Bagian Kerja Sama Kesehatan Multilateral terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Multilateral I; dan b. Subbagian Kerja Sama Multilateral II.

Pasal 99

(1) Subbagian Kerja Sama Multilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri multilateral dengan badan PBB. (2) Subbagian Kerja Sama Multilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi hubungan luar negeri multilateral dengan badan Non-PBB.

Pasal 100

Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan pelayanan masyarakat serta dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan opini publik, produksi komunikasi, dan peliputan; b. pelaksanaan hubungan media dan lembaga; c. pelaksanaan urusan pelayanan masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 102

Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Opini Publik, Produksi Komunikasi, dan Peliputan; b. Bagian Hubungan Media dan Lembaga; c. Bagian Pelayanan Masyarakat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 103

Bagian Opini Publik, Produksi Komunikasi, dan Peliputan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan opini publik, produksi komunikasi, dan peliputan serta pendokumentasian.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Opini Publik, Produksi Komunikasi, dan Peliputan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan opini publik, manajemen isu, strategi komunikasi, dan penanganan krisis komunikasi; b. pengelolaan produksi komunikasi publik dan program kehumasan; dan c. pelaksanaan peliputan, pendokumentasian, dan pengolahan bahan publikasi.

Pasal 105

Bagian Opini Publik, Produksi Komunikasi, dan Peliputan terdiri atas: a. Subbagian Opini Publik; b. Subbagian Produksi Komunikasi; dan c. Subbagian Peliputan dan Dokumentasi.

Pasal 106

(1) Subbagian Opini Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan opini publik, manajemen isu, strategi dan taktik komunikasi, penanganan krisis komunikasi, pemantauan dan analisis berita media, dan evaluasi opini publik. (2) Subbagian Produksi Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan produksi komunikasi publik, program kehumasan, dan evaluasi produksi komunikasi. (3) Subbagian Peliputan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan peliputan, pendokumentasian, dan pengolahan bahan publikasi.

Pasal 107

Bagian Hubungan Media dan Lembaga mempunyai tugas melaksanakan hubungan media dan lembaga, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Hubungan Media dan Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan media massa dan pengelolaan media sosial; b. pelaksanaan komunikasi lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 109

Bagian Hubungan Media dan Lembaga terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Media Massa dan Media Sosial; b. Subbagian Komunikasi Antar Lembaga; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 110

(1) Subbagian Hubungan Media Massa dan Media Sosial mempunyai tugas melakukan hubungan media massa dan pengelolaan media sosial. (2) Subbagian Komunikasi Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan hubungan komunikasi dan jejaring informasi antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.

Pasal 111

Bagian Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan masyarakat.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Pelayanan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan informasi; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; dan c. pelaksanaan penerbitan dan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 113

Bagian Pelayanan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Pelayanan Informasi; b. Subbagian Pengaduan Masyarakat; dan c. Subbagian Penerbitan dan Perpustakaan.

Pasal 114

(1) Subbagian Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan pelayanan publik terpadu. (2) Subbagian Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat. (3) Subbagian Penerbitan dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penerbitan buku dan majalah serta pengelolaan perpustakaan.

Pasal 115

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan arsip dan dokumentasi; d. pengelolaan urusan gaji; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 117

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; b. Bagian Kearsipan dan Administrasi; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Gaji dan Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 118

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, Staf Ahli Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Protokol.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, Staf Ahli Menteri, dan Sekretaris Jenderal; dan b. pelaksanaan keprotokolan pimpinan Kementerian.

Pasal 120

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Staf Ahli; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan c. Subbagian Protokol.

Pasal 121

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan pimpinan Kementerian.

Pasal 122

Bagian Kearsipan dan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan kearsipan dan administrasi perjalanan dinas luar negeri.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Kearsipan dan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi Kementerian; b. pelaksanaan urusan tata persuratan Kementerian; dan c. pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri.

Pasal 124

Bagian Kearsipan dan Administrasi terdiri atas: a. Subbagian Kearsipan; b. Subbagian Persuratan; dan c. Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas.

Pasal 125

(1) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan kearsipan dan dokumentasi Kementerian. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan Kementerian. (3) Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri.

Pasal 126

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pusat; b. pemeliharaan sarana dan prasarana serta pelaksanaan kesehatan kerja di lingkungan Kantor Pusat; dan c. pengamanan sarana dan prasarana dan pencegahan bencana di lingkungan Kantor Pusat.

Pasal 128

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; b. Subbagian Pemeliharaan; dan c. Subbagian Pengamanan.

Pasal 129

(1) Subbagian Pemanfaatan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pusat. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana dan pelaksanaan kesehatan kerja di lingkungan Kantor Pusat. (3) Subbagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan pengamanan sarana dan prasarana dan pencegahan bencana di lingkungan Kantor Pusat.

Pasal 130

Bagian Gaji dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan gaji dan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Gaji dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan verifikasi dan evaluasi gaji pegawai negeri sipil Sekretariat Jenderal dan calon pegawai negeri sipil Kementerian, serta gaji dan insentif pegawai dengan penugasan khusus; b. perencanaan kebutuhan dan pengelolaan urusan gaji pegawai negeri sipil Sekretariat Jenderal, calon pegawai negeri sipil Kementerian, dan pegawai dengan penugasan khusus; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 132

Bagian Gaji dan Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi Gaji; b. Subbagian Penatausahaan Gaji; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 133

(1) Subbagian Verifikasi Gaji mempunyai tugas melakukan pelaksanaan verifikasi dan evaluasi gaji pegawai negeri sipil Sekretariat Jenderal dan calon pegawai negeri sipil Kementerian, serta gaji dan insentif pegawai dengan penugasan khusus. (2) Subbagian Penatausahaan Gaji mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan pengelolaan urusan gaji pegawai negeri sipil Sekretariat Jenderal, calon pegawai negeri sipil Kementerian, dan pegawai dengan penugasan khusus. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.

Pasal 134

(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 135

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 137

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Kesehatan Keluarga; c. Direktorat Kesehatan Lingkungan; d. Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga; e. Direktorat Gizi Masyarakat; dan f. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 138

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi, tata laksana, dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi dan layanan pengadaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 140

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Informasi; b. Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 141

Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 143

Bagian Program dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Program; b. Subbagian Anggaran; dan c. Subbagian Informasi dan Evaluasi.

Pasal 144

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program; (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan (3) Subbagian Informasi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 145

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi; dan c. pelaksanaan urusan advokasi hukum dan hubungan masyarakat.

Pasal 147

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 148

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan tata laksana, serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi. (3) Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 149

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan c. pengelolaan barang milik negara.

Pasal 151

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 152

(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi. (2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi, pembukuan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemanfaatan, dan penghapusan, serta pelaporan barang milik negara.

Pasal 153

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, dan gaji; dan d. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 155

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Layanan Pengadaan; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 156

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai, mutasi pegawai, pengisian jabatan, dan pengelolaan jabatan fungsional. (2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan layanan pengadaan barang/jasa. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, gaji, rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 157

Direktorat Kesehatan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Direktorat Kesehatan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga; b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia, serta perlindungan kesehatan keluarga; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 159

Direktorat Kesehatan Keluarga terdiri atas: a. Subdirektorat Kesehatan Maternal dan Neonatal; b. Subdirektorat Kesehatan Balita dan Anak Prasekolah; c. Subdirektorat Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja; d. Subdirektorat Kesehatan Usia Reproduksi; e. Subdirektorat Kesehatan Lanjut Usia; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 160

Subdirektorat Kesehatan Maternal dan Neonatal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan maternal dan neonatal.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Kesehatan Maternal dan Neonatal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan maternal dan neonatal; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan maternal dan neonatal; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan maternal dan neonatal; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan maternal dan neonatal.

Pasal 162

Subdirektorat Kesehatan Maternal dan Neonatal terdiri atas: a. Seksi Kesehatan Maternal; dan b. Seksi Kesehatan Neonatal.

Pasal 163

(1) Seksi Kesehatan Maternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan maternal. (2) Seksi Kesehatan Neonatal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan neonatal.

Pasal 164

Subdirektorat Kesehatan Balita dan Anak Prasekolah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan balita dan anak prasekolah.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Subdirektorat Kesehatan Balita dan Anak Prasekolah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelangsungan dan kualitas hidup balita dan anak prasekolah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelangsungan dan kualitas hidup balita dan anak prasekolah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelangsungan dan kualitas hidup balita dan anak prasekolah; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelangsungan dan kualitas hidup balita dan anak prasekolah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelangsungan dan kualitas hidup balita dan anak prasekolah.

Pasal 166

Subdirektorat Kesehatan Balita dan Anak Prasekolah terdiri atas: a. Seksi Kelangsungan Hidup Balita dan Anak Prasekolah; dan b. Seksi Kualitas Hidup Balita dan Anak Prasekolah.

Pasal 167

(1) Seksi Kelangsungan Hidup Balita dan Anak Prasekolah melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelangsungan hidup balita dan anak prasekolah. (2) Seksi Kualitas Hidup Balita dan Anak Prasekolah melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kualitas hidup balita dan anak prasekolah.

Pasal 168

Subdirektorat Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam dan di luar sekolah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam dan di luar sekolah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam dan di luar sekolah; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam dan di luar sekolah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 170

Subdirektorat Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja terdiri atas: a. Seksi Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja di Dalam Sekolah; dan b. Seksi Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja di Luar Sekolah.

Pasal 171

(1) Seksi Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja di Dalam Sekolah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam sekolah. (2) Seksi Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja di Luar Sekolah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan usia sekolah dan remaja di luar sekolah.

Pasal 172

Subdirektorat Kesehatan Usia Reproduksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan usia reproduksi.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Kesehatan Usia Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang akses dan kualitas kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang akses dan kualitas kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akses dan kualitas kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang akses dan kualitas kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses dan kualitas kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana.

Pasal 174

Subdirektorat Kesehatan Usia Reproduksi terdiri atas: a. Seksi Akses Kesehatan Reproduksi; dan b. Seksi Kualitas Kesehatan Reproduksi.

Pasal 175

(1) Seksi Akses Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. (2) Seksi Kualitas Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kualitas kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.

Pasal 176

Subdirektorat Kesehatan Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan lanjut usia.

Pasal 177

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Subdirektorat Kesehatan Lanjut Usia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang akses dan kualitas kesehatan lanjut usia; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang akses dan kualitas kesehatan lanjut usia; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akses dan kualitas kesehatan lanjut usia; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang akses dan kualitas kesehatan lanjut usia; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses dan kualitas kesehatan lanjut usia.

Pasal 178

Subdirektorat Kesehatan Lanjut Usia terdiri atas: a. Seksi Akses Kesehatan Lanjut Usia; dan b. Seksi Kualitas Kesehatan Lanjut Usia.

Pasal 179

(1) Seksi Akses Kesehatan Lanjut Usia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses kesehatan lanjut usia. (2) Seksi Kualitas Kesehatan Lanjut Usia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kualitas kesehatan lanjut usia.

Pasal 180

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 181

Direktorat Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, dan penyehatan udara, tanah, dan kawasan, serta pengamanan limbah dan radiasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, dan penyehatan udara, tanah, dan kawasan, serta pengamanan limbah dan radiasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, dan penyehatan udara, tanah, dan kawasan, serta pengamanan limbah dan radiasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, dan penyehatan udara, tanah, dan kawasan, serta pengamanan limbah dan radiasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, dan penyehatan udara, tanah, dan kawasan, serta pengamanan limbah dan radiasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 183

Direktorat Kesehatan Lingkungan terdiri atas: a. Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar; b. Subdirektorat Penyehatan Pangan; c. Subdirektorat Penyehatan Udara, Tanah, dan Kawasan; d. Subdirektorat Pengamanan Limbah dan Radiasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 184

Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar.

Pasal 185

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar.

Pasal 186

Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar terdiri atas: a. Seksi Penyehatan Air; dan b. Seksi Penyehatan Sanitasi Dasar.

Pasal 187

(1) Seksi Penyehatan Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan air. (2) Seksi Penyehatan Sanitasi Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan sanitasi dasar.

Pasal 188

Subdirektorat Penyehatan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan pangan.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Penyehatan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan, pengawasan, dan perlindungan higiene dan sanitasi pangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan, pengawasan, dan perlindungan higiene dan sanitasi pangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan, pengawasan, dan perlindungan higiene dan sanitasi pangan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan, pengawasan, dan perlindungan higiene dan sanitasi pangan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan, pengawasan, dan perlindungan higiene dan sanitasi pangan.

Pasal 190

Subdirektorat Penyehatan Pangan terdiri atas: a. Seksi Peningkatan Higiene dan Sanitasi Pangan; dan b. Seksi Pengawasan dan Perlindungan Higiene dan Sanitasi Pangan.

Pasal 191

(1) Seksi Peningkatan Higiene dan Sanitasi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan higiene dan sanitasi pangan. (2) Seksi Pengawasan dan Perlindungan Higiene dan Sanitasi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan perlindungan higiene dan sanitasi pangan.

Pasal 192

Subdirektorat Penyehatan Udara, Tanah, dan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan udara, tanah, dan kawasan.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Penyehatan Udara, Tanah, dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyehatan udara, tanah, dan kawasan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan udara, tanah, dan kawasan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan udara, tanah, dan kawasan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyehatan udara, tanah, dan kawasan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan udara, tanah, dan kawasan.

Pasal 194

Subdirektorat Penyehatan Udara, Tanah, dan Kawasan terdiri atas: a. Seksi Penyehatan Udara dan Tanah; dan b. Seksi Penyehatan Kawasan.

Pasal 195

(1) Seksi Penyehatan Udara dan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan udara dan tanah. (2) Seksi Penyehatan Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan kawasan.

Pasal 196

Subdirektorat Pengamanan Limbah dan Radiasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan limbah dan radiasi.

Pasal 197

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Subdirektorat Pengamanan Limbah dan Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengamanan limbah dan radiasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan limbah dan radiasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamanan limbah dan radiasi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamanan limbah dan radiasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan limbah dan radiasi.

Pasal 198

Subdirektorat Pengamanan Limbah dan Radiasi terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Limbah; dan b. Seksi Pengamanan Radiasi.

Pasal 199

(1) Seksi Pengamanan Limbah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan limbah. (2) Seksi Pengamanan Radiasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan radiasi.

Pasal 200

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 201

Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan kerja dan olahraga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 203

Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga terdiri atas: a. Subdirektorat Kesehatan Okupasi dan Surveilans; b. Subdirektorat Kapasitas Kerja; c. Subdirektorat Lingkungan Kerja; d. Subdirektorat Kesehatan Olahraga; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 204

Subdirektorat Kesehatan Okupasi dan Surveilans mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans.

Pasal 205

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Subdirektorat Kesehatan Okupasi dan Surveilans menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans kesehatan pekerja; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans kesehatan pekerja; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan okupasi dan surveilans kesehatan pekerja; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan okupasi dan surveilans kesehatan pekerja; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan okupasi dan surveilans kesehatan pekerja.

Pasal 206

Subdirektorat Kesehatan Okupasi dan Surveilans terdiri atas: a. Seksi Kesehatan Okupasi; dan b. Seksi Surveilans Kesehatan Pekerja.

Pasal 207

(1) Seksi Kesehatan Okupasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan okupasi. (2) Seksi Surveilans Kesehatan Pekerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans kesehatan pekerja.

Pasal 208

Subdirektorat Kapasitas Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kapasitas kerja.

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Kapasitas Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kapasitas kerja pekerja dan institusi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kapasitas kerja pekerja dan institusi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kapasitas kerja pekerja dan institusi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kapasitas kerja pekerja dan institusi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kapasitas kerja pekerja dan institusi.

Pasal 210

Subdirektorat Kapasitas Kerja terdiri atas: a. Seksi Kapasitas Kerja Pekerja; dan b. Seksi Kapasitas Kerja Institusi.

Pasal 211

(1) Seksi Kapasitas Kerja Pekerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kapasitas kerja pekerja. (2) Seksi Kapasitas Kerja Institusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kapasitas kerja Institusi.

Pasal 212

Subdirektorat Lingkungan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang lingkungan kerja.

Pasal 213

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 Subdirektorat Lingkungan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi.

Pasal 214

Subdirektorat Lingkungan Kerja terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Lingkungan Kerja; dan b. Seksi Perlindungan Ergonomi.

Pasal 215

(1) Seksi Pengendalian Lingkungan Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian lingkungan kerja. (2) Seksi Perlindungan Ergonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan ergonomi.

Pasal 216

Subdirektorat Kesehatan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan olahraga.

Pasal 217

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 Subdirektorat Kesehatan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan olahraga masyarakat dan prestasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan olahraga masyarakat dan prestasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan olahraga masyarakat dan prestasi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan olahraga masyarakat dan prestasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan olahraga masyarakat dan prestasi.

Pasal 218

Subdirektorat Kesehatan Olahraga terdiri atas: a. Seksi Kesehatan Olahraga Masyarakat; dan b. Seksi Kesehatan Olahraga Prestasi.

Pasal 219

(1) Seksi Kesehatan Olahraga Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan olahraga masyarakat. (2) Seksi Kesehatan Olahraga Prestasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan olahraga prestasi.

Pasal 220

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 221

Direktorat Gizi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang gizi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Direktorat Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 223

Direktorat Gizi Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Peningkatan Mutu dan Kecukupan Gizi; b. Subdirektorat Kewaspadaan Gizi; c. Subdirektorat Penanggulangan Masalah Gizi; d. Subdirektorat Pengelolaan Konsumsi Gizi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 224

Subdirektorat Peningkatan Mutu dan Kecukupan Gizi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi.

Pasal 225

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Peningkatan Mutu dan Kecukupan Gizi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu dan kecukupan gizi.

Pasal 226

Subdirektorat Peningkatan Mutu dan Kecukupan Gizi terdiri atas: a. Seksi Mutu Gizi; dan b. Seksi Kecukupan Gizi.

Pasal 227

(1) Seksi Mutu Gizi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu gizi. (2) Seksi Kecukupan Gizi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kecukupan gizi.

Pasal 228

Subdirektorat Kewaspadaan Gizi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan gizi.

Pasal 229

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Kewaspadaan Gizi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang surveilans dan ketahanan gizi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans dan ketahanan gizi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans dan ketahanan gizi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan ketahanan gizi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans dan ketahanan gizi.

Pasal 230

Subdirektorat Kewaspadaan Gizi terdiri atas: a. Seksi Surveilans Gizi; dan b. Seksi Ketahanan Gizi.

Pasal 231

(1) Seksi Surveilans Gizi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans gizi. (2) Seksi Ketahanan Gizi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan gizi.

Pasal 232

Subdirektorat Penanggulangan Masalah Gizi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan masalah gizi.

Pasal 233

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Penanggulangan Masalah Gizi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penanggulangan masalah gizi makro dan mikro; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan masalah gizi makro dan mikro; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanggulangan masalah gizi makro dan mikro; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan masalah gizi makro dan mikro; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan masalah gizi makro dan mikro.

Pasal 234

Subdirektorat Penanggulangan Masalah Gizi terdiri atas: a. Seksi Masalah Gizi Makro; dan b. Seksi Masalah Gizi Mikro.

Pasal 235

(1) Seksi Masalah Gizi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masalah gizi makro. (2) Seksi Masalah Gizi Mikro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masalah gizi mikro.

Pasal 236

Subdirektorat Pengelolaan Konsumsi Gizi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan konsumsi gizi.

Pasal 237

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Pengelolaan Konsumsi Gizi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan konsumsi gizi umum dan khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konsumsi gizi umum dan khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan konsumsi gizi umum dan khusus; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan konsumsi gizi umum dan khusus; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan konsumsi gizi umum dan khusus.

Pasal 238

Subdirektorat Pengelolaan Konsumsi Gizi terdiri atas: a. Seksi Konsumsi Gizi Umum; dan b. Seksi Konsumsi Gizi Khusus.

Pasal 239

(1) Seksi Konsumsi Gizi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsumsi gizi umum. (2) Seksi Konsumsi Gizi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsumsi gizi khusus.

Pasal 240

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 241

Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 242

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 243

Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan; b. Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan; c. Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan; d. Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 244

Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.

Pasal 245

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan.

Pasal 246

Subdirektorat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Strategi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan; dan b. Seksi Penyebarluasan Informasi Kesehatan.

Pasal 247

(1) Seksi Strategi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan. (2) Seksi Penyebarluasan Informasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyebarluasan informasi kesehatan.

Pasal 248

Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi dan kemitraan.

Pasal 249

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi dan kemitraan kesehatan.

Pasal 250

Subdirektorat Advokasi dan Kemitraan terdiri atas: a. Seksi Advokasi Kesehatan; dan b. Seksi Kemitraan Kesehatan.

Pasal 251

(1) Seksi Advokasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi kesehatan. (2) Seksi Kemitraan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan kesehatan.

Pasal 252

Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi sumber daya promosi kesehatan.

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerak, sarana, dan prasarana promosi kesehatan.

Pasal 254

Subdirektorat Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Penggerak Promosi Kesehatan; dan b. Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Kesehatan.

Pasal 255

(1) Seksi Penggerak Promosi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerak promosi kesehatan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana promosi kesehatan.

Pasal 256

Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat.

Pasal 258

Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas: a. Seksi Pengorganisasian Masyarakat; dan b. Seksi Peningkatan Peran Serta Masyarakat.

Pasal 259

(1) Seksi Pengorganisasian Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengorganisasian masyarakat. (2) Seksi Peningkatan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan peran serta masyarakat.

Pasal 260

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 261

(1) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 262

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 263

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA); b. pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA); c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA); d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA); e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA); f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 264

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan; c. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung; d. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik; e. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular; dan f. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA.

Pasal 265

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 266

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran dan pengelolaan data dan informasi; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi, tata laksana, dan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi dan layanan pengadaan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 267

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Informasi; b. Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 268

Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran dan pengelolaan data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 270

Bagian Program dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Program; b. Subbagian Anggaran; dan c. Subbagian Informasi dan Evaluasi.

Pasal 271

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program; (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan (3) Subbagian Informasi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 272

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat.

Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi; dan c. pelaksanaan urusan advokasi hukum dan hubungan masyarakat.

Pasal 274

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 275

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan tata laksana, serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi. (3) Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 276

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan c. pengelolaan barang milik negara.

Pasal 278

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 279

(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, dan urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi. (2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi, pembukuan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemanfaatan, dan penghapusan, serta pelaporan barang milik negara.

Pasal 280

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi.

Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, dan gaji; dan d. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 282

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Layanan Pengadaan; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 283

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai, mutasi pegawai, pengisian jabatan, dan pengelolaan jabatan fungsional. (2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan layanan pengadaan barang/jasa. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, gaji, rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 284

Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans dan karantina kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 286

Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan terdiri atas: a. Subdirektorat Surveilans; b. Subdirektorat Penyakit Infeksi Emerging; c. Subdirektorat Kekarantinaan Kesehatan; d. Subdirektorat Imunisasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 287

Subdirektorat Surveilans mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans.

Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Subdirektorat Surveilans menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah.

Pasal 289

Subdirektorat Surveilans terdiri atas: a. Seksi Kewaspadaan Dini; dan b. Seksi Respon Kejadian Luar Biasa dan Wabah.

Pasal 290

(1) Seksi Kewaspadaan Dini mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini. (2) Seksi Respon Kejadian Luar Biasa dan Wabah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang respon kejadian luar biasa dan wabah.

Pasal 291

Subdirektorat Penyakit Infeksi Emerging mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyakit infeksi emerging.

Pasal 292

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Subdirektorat Penyakit Infeksi Emerging menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging.

Pasal 293

Subdirektorat Penyakit Infeksi Emerging terdiri atas: a. Seksi Deteksi Penyakit Infeksi Emerging; dan b. Seksi Intervensi Penyakit Infeksi Emerging.

Pasal 294

(1) Seksi Deteksi Penyakit Infeksi Emerging mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang deteksi penyakit infeksi emerging. (2) Seksi Intervensi Penyakit Infeksi Emerging mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang intervensi penyakit infeksi emerging.

Pasal 295

Subdirektorat Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan.

Pasal 296

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Subdirektorat Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara.

Pasal 297

Subdirektorat Kekarantinaan Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Bandar Udara; dan b. Seksi Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Negara.

Pasal 298

(1) Seksi Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara. (2) Seksi Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara.

Pasal 299

Subdirektorat Imunisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang imunisasi.

Pasal 300

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Subdirektorat Imunisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan dan khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan dan khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan dan khusus; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan dan khusus; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan dan khusus.

Pasal 301

Subdirektorat Imunisasi terdiri atas: a. Seksi Imunisasi Dasar; dan b. Seksi Imunisasi Lanjutan dan Khusus.

Pasal 302

(1) Seksi Imunisasi Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang imunisasi dasar. (2) Seksi Imunisasi Lanjutan dan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang imunisasi lanjutan dan khusus.

Pasal 303

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 304

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 305

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 306

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung terdiri atas: a. Subdirektorat Tuberkulosis; b. Subdirektorat Infeksi Saluran Pernapasan Akut; c. Subdirektorat HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual; d. Subdirektorat Hepatitis dan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan; e. Subdirektorat Penyakit Tropis Menular Langsung; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 307

Subdirektorat Tuberkulosis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis.

Pasal 308

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Subdirektorat Tuberkulosis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis sensitif obat dan resistensi obat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis sensitif obat dan resistensi obat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis sensitif obat dan resistensi obat; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis sensitif obat dan resistensi obat; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis sensitif obat dan resistensi obat.

Pasal 309

Subdirektorat Tuberkulosis terdiri atas: a. Seksi Tuberkulosis Sensitif Obat; dan b. Seksi Tuberkulosis Resistensi Obat.

Pasal 310

(1) Seksi Tuberkulosis Sensitif Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis sensitif obat. (2) Seksi Tuberkulosis Resistensi Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis resistensi obat.

Pasal 311

Subdirektorat Infeksi Saluran Pernapasan Akut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan akut.

Pasal 312

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Infeksi Saluran Pernapasan Akut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan atas dan pneumonia; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan atas dan pneumonia; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan atas dan pneumonia; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan atas dan pneumonia; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan atas dan pneumonia.

Pasal 313

Subdirektorat Infeksi Saluran Pernapasan Akut terdiri atas: a. Seksi Infeksi Saluran Pernapasan Atas; dan b. Seksi Pneumonia.

Pasal 314

(1) Seksi Infeksi Saluran Pernapasan Atas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi saluran pernapasan atas. (2) Seksi Pneumonia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian pneumonia.

Pasal 315

Subdirektorat HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual.

Pasal 316

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Subdirektorat HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual.

Pasal 317

Subdirektorat HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual terdiri atas: a. Seksi HIV AIDS; dan b. Seksi Penyakit Infeksi Menular Seksual.

Pasal 318

(1) Seksi HIV AIDS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian HIV AIDS. (2) Seksi Penyakit Infeksi Menular Seksual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit infeksi menular seksual.

Pasal 319

Subdirektorat Hepatitis dan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan.

Pasal 320

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Subdirektorat Hepatitis dan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan.

Pasal 321

Subdirektorat Hepatitis dan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan terdiri atas: a. Seksi Hepatitis; dan b. Seksi Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan.

Pasal 322

(1) Seksi Hepatitis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian hepatitis. (2) Seksi Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit infeksi saluran pencernaan.

Pasal 323

Subdirektorat Penyakit Tropis Menular Langsung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tropis menular langsung.

Pasal 324

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Subdirektorat Penyakit Tropis Menular Langsung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian kusta dan frambusia; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian kusta dan frambusia; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian kusta dan frambusia; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian kusta dan frambusia; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian kusta dan frambusia.

Pasal 325

Subdirektorat Penyakit Tropis Menular Langsung terdiri atas: a. Seksi Kusta; dan b. Seksi Frambusia.

Pasal 326

(1) Seksi Kusta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian kusta. (2) Seksi Frambusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian frambusia.

Pasal 327

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 328

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tular vektor dan zoonotik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 329

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 330

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik terdiri atas: a. Subdirektorat Malaria; b. Subdirektorat Zoonosis; c. Subdirektorat Filariasis dan Kecacingan; d. Subdirektorat Arbovirosis; e. Subdirektorat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 331

Subdirektorat Malaria mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria.

Pasal 332

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Subdirektorat Malaria menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian malaria; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian malaria; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria.

Pasal 333

Subdirektorat Malaria terdiri atas: a. Seksi Pencegahan; dan b. Seksi Pengendalian.

Pasal 334

(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemutusan mata rantai penularan penyakit dan perlindungan spesifik malaria. (2) Seksi Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengurangan atau penghilangan faktor risiko penyakit dan peniadaan sumber atau agen penularan malaria.

Pasal 335

Subdirektorat Zoonosis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian zoonosis.

Pasal 336

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Subdirektorat Zoonosis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian zoonosis; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian zoonosis; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian zoonosis; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian zoonosis; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian zoonosis.

Pasal 337

Subdirektorat Zoonosis terdiri atas: a. Seksi Pencegahan; dan b. Seksi Pengendalian.

Pasal 338

(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemutusan mata rantai penularan penyakit dan perlindungan spesifik zoonosis. (2) Seksi Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengurangan atau penghilangan faktor risiko penyakit dan peniadaan sumber atau agen penularan zoonosis.

Pasal 339

Subdirektorat Filariasis dan Kecacingan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian filariasis dan kecacingan.

Pasal 340

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Subdirektorat Filariasis dan Kecacingan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian filariasis dan kecacingan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian filariasis dan kecacingan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian bidang filariasis dan kecacingan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian filariasis dan kecacingan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian bidang filariasis dan kecacingan.

Pasal 341

Subdirektorat Filariasis dan Kecacingan terdiri atas: a. Seksi Filariasis; dan b. Seksi Kecacingan.

Pasal 342

(1) Seksi Filariasis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian filariasis. (2) Seksi Kecacingan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian kecacingan.

Pasal 343

Subdirektorat Arbovirosis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian arbovirosis.

Pasal 344

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Subdirektorat Arbovirosis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian arbovirosis; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian arbovirosis; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian arbovirosis; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian arbovirosis; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian arbovirosis.

Pasal 345

Subdirektorat Arbovirosis terdiri atas: a. Seksi Pencegahan; dan b. Seksi Pengendalian.

Pasal 346

(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemutusan mata rantai penularan penyakit dan perlindungan spesifik arbovirosis. (2) Seksi Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengurangan atau penghilangan faktor risiko penyakit dan peniadaan sumber atau agen penularan arbovirosis.

Pasal 347

Subdirektorat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

Pasal 348

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian di bidang vektor dan binatang pembawa penyakit; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

Pasal 349

Subdirektorat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terdiri atas: a. Seksi Vektor; dan b. Seksi Binatang Pembawa Penyakit.

Pasal 350

(1) Seksi Vektor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian vektor. (2) Seksi Binatang Pembawa Penyakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian binatang pembawa penyakit.

Pasal 351

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 352

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 353

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 354

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular terdiri atas: a. Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi; b. Subdirektorat Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; c. Subdirektorat Penyakit Kanker dan Kelainan Darah; d. Subdirektorat Penyakit Diabetes Mellitus dan Gangguan Metabolik; e. Subdirektorat Gangguan Indera dan Fungsional; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 355

Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi.

Pasal 356

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi.

Pasal 357

Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi terdiri atas: a. Seksi Penyakit Paru Kronik; dan b. Seksi Penyakit Gangguan Imunologi.

Pasal 358

(1) Seksi Penyakit Paru Kronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik. (2) Seksi Penyakit Gangguan Imunologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan imunologi.

Pasal 359

Subdirektorat Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah.

Pasal 360

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah.

Pasal 361

Subdirektorat Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah terdiri atas: a. Seksi Penyakit Jantung; dan b. Seksi Penyakit Pembuluh Darah.

Pasal 362

(1) Seksi Penyakit Jantung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung. (2) Seksi Penyakit Pembuluh Darah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit pembuluh darah.

Pasal 363

Subdirektorat Penyakit Kanker dan Kelainan Darah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah.

Pasal 364

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Subdirektorat Penyakit Kanker dan Kelainan Darah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah.

Pasal 365

Subdirektorat Penyakit Kanker dan Kelainan Darah terdiri atas: a. Seksi Penyakit Kanker; dan b. Seksi Penyakit Kelainan Darah.

Pasal 366

(1) Seksi Penyakit Kanker mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kanker. (2) Seksi Penyakit Kelainan Darah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit kelainan darah.

Pasal 367

Subdirektorat Penyakit Diabetes Mellitus dan Gangguan Metabolik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik.

Pasal 368

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Penyakit Diabetes Mellitus dan Gangguan Metabolik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus dan gangguan metabolik.

Pasal 369

Subdirektorat Penyakit Diabetes Mellitus dan Gangguan Metabolik terdiri atas: a. Seksi Penyakit Diabetes Mellitus; dan b. Seksi Penyakit Gangguan Metabolik.

Pasal 370

(1) Seksi Penyakit Diabetes Mellitus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes mellitus. (2) Seksi Penyakit Gangguan Metabolik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit gangguan metabolik.

Pasal 371

Subdirektorat Gangguan Indera dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional.

Pasal 372

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Gangguan Indera dan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera dan fungsional.

Pasal 373

Subdirektorat Gangguan Indera dan Fungsional terdiri atas: a. Seksi Gangguan Indera; dan b. Seksi Gangguan Fungsional.

Pasal 374

(1) Seksi Gangguan Indera mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan indera. (2) Seksi Gangguan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian gangguan fungsional.

Pasal 375

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 376

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 377

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 378

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA terdiri atas: a. Subdirektorat Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja; b. Subdirektorat Masalah Kesehatan Jiwa Dewasa dan Lanjut Usia; c. Subdirektorat Masalah Penyalahgunaan NAPZA; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 379

Subdirektorat Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja.

Pasal 381

Subdirektorat Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja terdiri atas: a. Seksi Kesehatan Jiwa Anak; dan b. Seksi Kesehatan Jiwa Remaja.

Pasal 382

(1) Seksi Kesehatan Jiwa Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak. (2) Seksi Kesehatan Jiwa Remaja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa remaja.

Pasal 383

Subdirektorat Masalah Kesehatan Jiwa Dewasa dan Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia.

Pasal 384

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Masalah Kesehatan Jiwa Dewasa dan Lanjut Usia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia.

Pasal 385

Subdirektorat Masalah Kesehatan Jiwa Dewasa dan Lanjut Usia terdiri atas: a. Seksi Kesehatan Jiwa Dewasa; dan b. Seksi Kesehatan Jiwa Lanjut Usia.

Pasal 386

(1) Seksi Kesehatan Jiwa Dewasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dewasa. (2) Seksi Kesehatan Jiwa Lanjut Usia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa lanjut usia.

Pasal 387

Subdirektorat Masalah Penyalahgunaan NAPZA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masalah penyalahgunaan NAPZA.

Pasal 388

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Subdirektorat Masalah Penyalahgunaan NAPZA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang masalah penyalahgunaan NAPZA di masyarakat dan institusi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang masalah penyalahgunaan NAPZA di masyarakat dan institusi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang masalah penyalahgunaan NAPZA di masyarakat dan institusi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang masalah penyalahgunaan NAPZA di masyarakat dan institusi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masalah penyalahgunaan NAPZA di masyarakat dan institusi.

Pasal 389

Subdirektorat Masalah Penyalahgunaan NAPZA terdiri atas : a. Seksi Masalah Penyalahgunaan NAPZA di Masyarakat; dan b. Seksi Masalah Penyalahgunaan NAPZA di Institusi.

Pasal 390

(1) Seksi Masalah Penyalahgunaan NAPZA di Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masalah penyalahgunaan NAPZA di masyarakat. (2) Seksi Masalah Penyalahgunaan NAPZA di Institusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masalah penyalahgunaan NAPZA di institusi.

Pasal 391

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 392

(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 393

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 394

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer rujukan, tradisional, dan komplementer; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer; e. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 395

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer; c. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan; d. Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional; e. Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan f. Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan.

Pasal 396

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 397

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi, tata laksana, dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi dan layanan pengadaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 398

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Informasi; b. Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 399

Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran dan pengelolaan data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 401

Bagian Program dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Program; b. Subbagian Anggaran; dan c. Subbagian Informasi dan Evaluasi.

Pasal 402

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran. (3) Subbagian Informasi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 403

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana dan hubungan masyarakat.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi; dan c. pelaksanaan urusan advokasi hukum dan hubungan masyarakat.

Pasal 405

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 406

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan tata laksana, serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi. (3) Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 407

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 408

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan c. pengelolaan barang milik negara.

Pasal 409

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 410

(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi. (2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi, pembukuan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemanfaatan, dan penghapusan, serta pelaporan barang milik negara.

Pasal 411

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi.

Pasal 412

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, dan gaji; dan d. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 413

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Layanan Pengadaan; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 414

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai, mutasi pegawai, pengisian jabatan, dan pengelolaan jabatan fungsional. (2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan layanan pengadaan barang/jasa. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, gaji, rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 415

Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 416

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan primer meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan primer meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan primer meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 417

Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer terdiri atas: a. Subdirektorat Pusat Kesehatan Masyarakat; b. Subdirektorat Klinik; c. Subdirektorat Praktik Perorangan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 418

Subdirektorat Pusat Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat.

Pasal 419

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Subdirektorat Pusat Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

Pasal 420

Subdirektorat Pusat Kesehatan Masyarakat terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat; dan b. Seksi Penunjang Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Pasal 421

(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. (2) Seksi Penunjang Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penunjang pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

Pasal 422

Subdirektorat Klinik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan pada klinik.

Pasal 423

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Klinik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada klinik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada klinik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada klinik; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada klinik; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan pada klinik.

Pasal 424

Subdirektorat Klinik terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Kesehatan Klinik; dan b. Seksi Penunjang Pelayanan Kesehatan Klinik.

Pasal 425

(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Klinik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan klinik. (2) Seksi Penunjang Pelayanan Kesehatan Klinik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penunjang pelayanan kesehatan klinik.

Pasal 426

Subdirektorat Praktik Perorangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan pada praktik perorangan.

Pasal 427

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Subdirektorat Praktik Perorangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan medis dan non medis pada praktik perorangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan medis dan non medis pada praktik perorangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan medis dan non medis pada praktik perorangan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medis dan non medis pada praktik perorangan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan medis dan non medis pada praktik perorangan.

Pasal 428

Subdirektorat Praktik Perorangan terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Medis; dan b. Seksi Pelayanan Non Medis.

Pasal 429

(1) Seksi Pelayanan Medis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan medis. (2) Seksi Pelayanan Non Medis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan non medis.

Pasal 430

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 431

Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 432

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 433

Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan terdiri atas: a. Subdirektorat Pelayanan Medik dan Keperawatan; b. Subdirektorat Pelayanan Penunjang; c. Subdirektorat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu; d. Subdirektorat Pengelolaan Rujukan dan Pemantauan Rumah Sakit; e. Subdirektorat Rumah Sakit Pendidikan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 434

Subdirektorat Pelayanan Medik dan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medik dan keperawatan.

Pasal 435

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Subdirektorat Pelayanan Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rawat jalan dan gawat darurat dan rawat inap, intensif, dan bedah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rawat jalan dan gawat darurat dan rawat inap, intensif, dan bedah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rawat jalan dan gawat darurat dan rawat inap, intensif, dan bedah; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rawat jalan dan gawat darurat dan rawat inap, intensif, dan bedah.

Pasal 436

Subdirektorat Pelayanan Medik dan Keperawatan terdiri atas: a. Seksi Rawat Jalan dan Gawat Darurat; dan b. Seksi Rawat Inap, Intensif, dan Bedah.

Pasal 437

(1) Seksi Rawat Jalan dan Gawat Darurat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rawat jalan dan gawat darurat. (2) Seksi Rawat Inap, Intensif, dan Bedah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rawat inap, intensif, dan bedah.

Pasal 438

Subdirektorat Pelayanan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penunjang.

Pasal 439

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Subdirektorat Pelayanan Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan penunjang medik dan non medik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penunjang medik dan non medik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penunjang medik dan non medik; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penunjang medik dan non medik.

Pasal 440

Subdirektorat Pelayanan Penunjang terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan b. Seksi Pelayanan Penunjang Non Medik.

Pasal 441

(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penunjang medik. (2) Seksi Pelayanan Penunjang Non Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penunjang non medik.

Pasal 442

Subdirektorat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan gawat darurat terpadu.

Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Subdirektorat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan gawat darurat terpadu pra rumah sakit dan antar rumah sakit; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan gawat darurat terpadu pra rumah sakit dan antar rumah sakit; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan gawat darurat terpadu pra rumah sakit dan antar rumah sakit; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan gawat darurat terpadu.

Pasal 444

Subdirektorat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu terdiri atas: a. Seksi Pra Rumah Sakit; dan b. Seksi Antar Rumah Sakit.

Pasal 445

(1) Seksi Pra Rumah Sakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan gawat darurat terpadu pra rumah sakit. (2) Seksi Antar Rumah Sakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan gawat darurat terpadu antar rumah sakit.

Pasal 446

Subdirektorat Pengelolaan Rujukan dan Pemantauan Rumah Sakit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit.

Pasal 447

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Subdirektorat Pengelolaan Rujukan dan Pemantauan Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pelayanan rujukan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pelayanan rujukan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pelayanan rujukan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pelayanan rujukan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pelayanan rujukan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit.

Pasal 448

Subdirektorat Pengelolaan Rujukan dan Pemantauan Rumah Sakit terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Pelayanan Rujukan; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit.

Pasal 449

(1) Seksi Pengelolaan Pelayanan Rujukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pelayanan rujukan. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan dan evaluasi rumah sakit.

Pasal 450

Subdirektorat Rumah Sakit Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rumah sakit pendidikan.

Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Rumah Sakit Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jejaring rumah sakit pendidikan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit pendidikan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jejaring rumah sakit pendidikan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit pendidikan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan di bidang jejaring rumah sakit pendidikan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit pendidikan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang jejaring rumah sakit pendidikan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit pendidikan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang jejaring rumah sakit pendidikan dan pemantauan dan evaluasi rumah sakit pendidikan.

Pasal 452

Subdirektorat Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas: a. Seksi Jejaring Rumah Sakit Pendidikan; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit Pendidikan.

Pasal 453

(1) Seksi Jejaring Rumah Sakit Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang jejaring rumah sakit pendidikan. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan dan evaluasi rumah sakit pendidikan.

Pasal 454

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 455

Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 456

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; e. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 457

Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional terdiri atas: a. Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris; b. Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; c. Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 458

Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris.

Pasal 459

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan asuhan mandiri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan asuhan mandiri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan asuhan mandiri; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan asuhan mandiri; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional dan asuhan mandiri.

Pasal 460

Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Kesehatan Penyehat Tradisional; dan b. Seksi Pelayanan Kesehatan Asuhan Mandiri.

Pasal 461

(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Penyehat Tradisional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan penyehat tradisional. (2) Seksi Pelayanan Kesehatan Asuhan Mandiri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan asuhan mandiri.

Pasal 462

Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer.

Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer mandiri dan berkelompok; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer mandiri dan berkelompok; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan komplementer mandiri dan berkelompok; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer mandiri dan berkelompok; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan komplementer mandiri dan berkelompok.

Pasal 464

Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Mandiri; dan b. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Berkelompok.

Pasal 465

(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Mandiri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer mandiri. (2) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Berkelompok mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional komplementer berkelompok.

Pasal 466

Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi.

Pasal 467

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.

Pasal 468

Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; dan b. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Pasal 469

(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. (2) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional integrasi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.

Pasal 470

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 471

Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 473

Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; b. Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan; c. Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 474

Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer.

Pasal 475

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer.

Pasal 476

Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer terdiri atas: a. Seksi Sarana dan Prasarana; dan b. Seksi Peralatan.

Pasal 477

(1) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan primer. (2) Seksi Peralatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer.

Pasal 478

Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada fasilitas pelayanan kesehatan rujukan.

Pasal 479

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan rujukan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan rujukan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan rujukan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan rujukan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan rujukan.

Pasal 480

Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan terdiri atas: a. Seksi Sarana dan Prasarana; dan b. Seksi Peralatan.

Pasal 481

(1) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan rujukan. (2) Seksi Peralatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan rujukan.

Pasal 482

Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Pasal 483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, dan peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Pasal 484

Subdirektorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya terdiri atas: a. Seksi Sarana dan Prasarana; dan b. Seksi Peralatan.

Pasal 485

(1) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (2) Seksi Peralatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peralatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Pasal 486

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 487

Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan pelayanan kesehatan lainnya; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan pelayanan kesehatan lainnya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan pelayanan kesehatan lainnya; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan pelayanan kesehatan lainnya; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan pelayanan kesehatan lainnya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 489

Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan terdiri atas : a. Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer; b. Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Rujukan; c. Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Lainnya; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 490

Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan primer.

Pasal 492

Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer terdiri atas: a. Seksi Mutu Pelayanan; dan b. Seksi Akreditasi Pelayanan.

Pasal 493

(1) Seksi Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu pelayanan kesehatan primer. (2) Seksi Akreditasi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akreditasi pelayanan kesehatan primer.

Pasal 494

Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan rujukan.

Pasal 495

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Rujukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan rujukan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan rujukan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan rujukan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan rujukan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan rujukan.

Pasal 496

Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Rujukan terdiri atas: a. Seksi Mutu Pelayanan; dan b. Seksi Akreditasi Pelayanan.

Pasal 497

(1) Seksi Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu pelayanan kesehatan rujukan. (2) Seksi Akreditasi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akreditasi pelayanan kesehatan rujukan.

Pasal 498

Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan lainnya.

Pasal 499

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan lainnya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan lainnya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan lainnya; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan lainnya; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan lainnya.

Pasal 500

Subdirektorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Lainnya terdiri atas: a. Seksi Mutu Pelayanan; dan b. Seksi Akreditasi Pelayanan.

Pasal 501

(1) Seksi Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu pelayanan kesehatan lainnya. (2) Seksi Akreditasi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akreditasi pelayanan kesehatan lainnya.

Pasal 502

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 503

(1) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 504

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 505

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 506

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan; c. Direktorat Pelayanan Kefarmasian; d. Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian; e. Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; dan f. Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Pasal 507

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 508

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi, tata laksana, dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi dan layanan pengadaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 509

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Informasi; b. Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 510

Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran dan pengelolaan data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 511

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 512

Bagian Program dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Program; b. Subbagian Anggaran; dan c. Subbagian Informasi dan Evaluasi.

Pasal 513

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran. (3) Subbagian Informasi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 514

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat.

Pasal 515

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi; dan c. pelaksanaan urusan advokasi hukum dan hubungan masyarakat.

Pasal 516

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 517

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan tata laksana, serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi. (3) Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 518

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan c. pengelolaan barang milik negara.

Pasal 520

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 521

(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi. (2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi, pembukuan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemanfaatan, dan penghapusan, serta pelaporan barang milik negara.

Pasal 522

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi.

Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, dan gaji; dan d. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 524

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Layanan Pengadaan; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 525

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai, mutasi pegawai, pengisian jabatan, dan pengelolaan jabatan fungsional. (2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan layanan pengadaan barang/jasa. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, gaji, rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 526

Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola obat publik dan perbekalan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, serta pengendalian dan pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, serta pengendalian dan pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, serta pengendalian dan pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, serta pengendalian dan pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan, pengendalian harga dan pengaturan pengadaan, serta pengendalian dan pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 528

Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Penilaian Ketersediaan; b. Subdirektorat Pengendalian Harga dan Pengaturan Pengadaan; c. Subdirektorat Pengendalian Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan; d. Subdirektorat Pemantauan Pasar Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 529

Subdirektorat Perencanaan dan Penilaian Ketersediaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan.

Pasal 530

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Subdirektorat Perencanaan dan Penilaian Ketersediaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan.

Pasal 531

Subdirektorat Perencanaan dan Penilaian Ketersediaan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan; dan b. Seksi Penilaian Ketersediaan.

Pasal 532

(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan obat publik dan perbekalan kesehatan. (2) Seksi Penilaian Ketersediaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan.

Pasal 533

Subdirektorat Pengendalian Harga dan Pengaturan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian harga dan pengaturan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan.

Pasal 534

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Pengendalian Harga dan Pengaturan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian harga dan pengaturan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian harga dan pengaturan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian harga dan pengaturan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian harga dan pengaturan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan.

Pasal 535

Subdirektorat Pengendalian Harga dan Pengaturan Pengadaan terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Harga; dan b. Seksi Pengaturan Pengadaan.

Pasal 536

(1) Seksi Pengendalian Harga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian harga obat publik dan perbekalan kesehatan. (2) Seksi Pengaturan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan.

Pasal 537

Subdirektorat Pengendalian Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian obat publik dan perbekalan kesehatan.

Pasal 538

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Pengendalian Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian obat publik dan perbekalan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian obat publik dan perbekalan kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian obat publik dan perbekalan kesehatan; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian obat publik dan perbekalan kesehatan.

Pasal 539

Subdirektorat Pengendalian Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Obat Publik; dan b. Seksi Pengendalian Perbekalan Kesehatan.

Pasal 540

(1) Seksi Pengendalian Obat Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian obat publik. (2) Seksi Pengendalian Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian perbekalan kesehatan.

Pasal 541

Subdirektorat Pemantauan Pasar Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan.

Pasal 542

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Pemantauan Pasar Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan.

Pasal 543

Subdirektorat Pemantauan Pasar Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Pemantauan Pasar Obat Publik; dan b. Seksi Pemantauan Pasar Perbekalan Kesehatan.

Pasal 544

(1) Seksi Pemantauan Pasar Obat Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan pasar obat publik. (2) Seksi Pemantauan Pasar Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan pasar perbekalan kesehatan.

Pasal 545

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 546

Direktorat Pelayanan Kefarmasian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Direktorat Pelayanan Kefarmasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan klinikal farmasi, analisis farmakoekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan klinikal farmasi, analisis farmakoekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen dan klinikal farmasi, analisis farmakoekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan klinikal farmasi, analisis farmakoekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen dan klinikal farmasi, analisis farmakoekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 548

Direktorat Pelayanan Kefarmasian terdiri atas: a. Subdirektorat Manajemen dan Klinikal Farmasi; b. Subdirektorat Analisis Farmakoekonomi; c. Subdirektorat Seleksi Obat dan Alat Kesehatan; d. Subdirektorat Penggunaan Obat Rasional; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 549

Subdirektorat Manajemen dan Klinikal Farmasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan klinikal farmasi.

Pasal 550

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Subdirektorat Manajemen dan Klinikal Farmasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan klinikal farmasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan klinikal farmasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen dan klinikal farmasi; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan klinikal farmasi.

Pasal 551

Subdirektorat Manajemen dan Klinikal Farmasi terdiri atas: a. Seksi Manajemen Farmasi; dan b. Seksi Klinikal Farmasi.

Pasal 552

(1) Seksi Manajemen Farmasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen farmasi. (2) Seksi Klinikal Farmasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang klinikal farmasi.

Pasal 553

Subdirektorat Analisis Farmakoekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis farmakoekonomi obat dan alat kesehatan.

Pasal 554

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Subdirektorat Analisis Farmakoekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis farmakoekonomi obat dan alat kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis farmakoekonomi obat dan alat kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis farmakoekonomi obat dan alat kesehatan; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis farmakoekonomi obat dan alat kesehatan.

Pasal 555

Subdirektorat Analisis Farmakoekonomi terdiri atas: a. Seksi Analisis Farmakoekonomi Obat; dan b. Seksi Analisis Farmakoekonomi Alat Kesehatan.

Pasal 556

(1) Seksi Analisis Farmakoekonomi Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis farmakoekonomi obat. (2) Seksi Analisis Farmakoekonomi Alat Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis farmakoekonomi alat kesehatan.

Pasal 557

Subdirektorat Seleksi Obat dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seleksi obat dan alat kesehatan.

Pasal 558

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Seleksi Obat dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang seleksi penggunaan dan farmakovigilans obat dan alat kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi penggunaan dan farmakovigilans obat dan alat kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seleksi penggunaan dan farmakovigilans obat dan alat kesehatan; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang seleksi penggunaan dan farmakovigilans obat dan alat kesehatan.

Pasal 559

Subdirektorat Seleksi Obat dan Alat Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Seleksi Obat; dan b. Seksi Seleksi Alat Kesehatan.

Pasal 560

(1) Seksi Seleksi Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seleksi penggunaan dan farmakovigilans obat. (2) Seksi Seleksi Alat Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seleksi penggunaan dan farmakovigilans alat kesehatan.

Pasal 561

Subdirektorat Penggunaan Obat Rasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggunaan obat rasional.

Pasal 562

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Penggunaan Obat Rasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan pemantauan penggunaan obat rasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan pemantauan penggunaan obat rasional; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan dan pemantauan penggunaan obat rasional; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan dan pemantauan penggunaan obat rasional; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan pemantauan penggunaan obat rasional.

Pasal 563

Subdirektorat Penggunaan Obat Rasional terdiri atas: a. Seksi Peningkatan Penggunaan Obat Rasional; dan b. Seksi Pemantauan Penggunaan Obat Rasional.

Pasal 564

(1) Seksi Peningkatan Penggunaan Obat Rasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan penggunaan obat rasional. (2) Seksi Pemantauan Penggunaan Obat Rasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan penggunaan obat rasional.

Pasal 565

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 566

Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 567

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat, obat tradisional, kosmetika, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi, dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat, obat tradisional, kosmetika, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi, dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi obat, obat tradisional, kosmetika, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi, dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi obat, obat tradisional, kosmetika, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi, dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi obat, obat tradisional, kosmetika, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi, dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 568

Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian terdiri atas: a. Subdirektorat Obat dan Pangan; b. Subdirektorat Obat Tradisional dan Kosmetika; c. Subdirektorat Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; d. Subdirektorat Kemandirian Obat dan Bahan Baku Sediaan Farmasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 569

Subdirektorat Obat dan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi obat dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan.

Pasal 570

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Obat dan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi obat dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi obat dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi obat dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan.

Pasal 571

Subdirektorat Obat dan Pangan terdiri atas: a. Seksi Obat; dan b. Seksi Pangan.

Pasal 572

(1) Seksi Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi obat. (2) Seksi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan.

Pasal 573

Subdirektorat Obat Tradisional dan Kosmetika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi obat tradisional dan kosmetika.

Pasal 574

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Obat Tradisional dan Kosmetika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat tradisional dan kosmetika; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat tradisional dan kosmetika; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi obat tradisional dan kosmetika; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi obat tradisional dan kosmetika; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi obat tradisional dan kosmetika.

Pasal 575

Subdirektorat Obat Tradisional dan Kosmetika terdiri atas: a. Seksi Obat Tradisional; dan b. Seksi Kosmetika.

Pasal 576

(1) Seksi Obat Tradisional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi obat tradisional. (2) Seksi Kosmetika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi kosmetika.

Pasal 577

Subdirektorat Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.

Pasal 578

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Subdirektorat Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.

Pasal 579

Subdirektorat Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi terdiri atas: a. Seksi Narkotika dan Psikotropika; dan b. Seksi Prekursor Farmasi.

Pasal 580

(1) Seksi Narkotika dan Psikotropika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika dan psikotropika. (2) Seksi Prekursor Farmasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor prekursor farmasi.

Pasal 581

Subdirektorat Kemandirian Obat dan Bahan Baku Sediaan Farmasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi.

Pasal 582

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Subdirektorat Kemandirian Obat dan Bahan Baku Sediaan Farmasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemandirian obat dan bahan baku sediaan farmasi.

Pasal 583

Subdirektorat Kemandirian Obat dan Bahan Baku Sediaan Farmasi terdiri atas: a. Seksi Kemandirian Obat; dan b. Seksi Kemandirian Bahan Baku Sediaan Farmasi.

Pasal 584

(1) Seksi Kemandirian Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemandirian obat. (2) Seksi Kemandirian Bahan Baku Sediaan Farmasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemandirian bahan baku sediaan farmasi.

Pasal 585

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 586

Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 587

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan produk mandiri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan produk mandiri; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan produk mandiri; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan produk mandiri; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus, produk perbekalan kesehatan rumah tangga, dan produk mandiri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 588

Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subdirektorat Alat Kesehatan Kelas A dan B; b. Subdirektorat Alat Kesehatan Kelas C dan D; c. Subdirektorat Produk Diagnostik dan Alat Kesehatan Khusus; d. Subdirektorat Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Produk Mandiri; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 589

Subdirektorat Alat Kesehatan Kelas A dan B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A dan B.

Pasal 590

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Subdirektorat Alat Kesehatan Kelas A dan B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A dan B; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A dan B; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian alat kesehatan kelas A dan B; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian alat kesehatan kelas A dan B; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A dan B.

Pasal 591

Subdirektorat Alat Kesehatan Kelas A dan B terdiri atas: a. Seksi Alat Kesehatan Kelas A; dan b. Seksi Alat Kesehatan Kelas B.

Pasal 592

(1) Seksi Alat Kesehatan Kelas A mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A. (2) Seksi Alat Kesehatan Kelas B mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas B.

Pasal 593

Subdirektorat Alat Kesehatan Kelas C dan D mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas C, kelas D, dan produk radiologi.

Pasal 594

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Subdirektorat Alat Kesehatan Kelas C dan D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas C, kelas D, dan produk radiologi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas C, kelas D, dan produk radiologi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian alat kesehatan kelas C, kelas D, dan produk radiologi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian alat kesehatan kelas C, kelas D, dan produk radiologi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas C, kelas D, dan produk radiologi.

Pasal 595

Subdirektorat Alat Kesehatan Kelas C dan D terdiri atas: a. Seksi Alat Kesehatan Kelas C; dan b. Seksi Alat Kesehatan Kelas D dan Produk Radiologi.

Pasal 596

(1) Seksi Alat Kesehatan Kelas C mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas C. (2) Seksi Alat Kesehatan Kelas D dan Produk Radiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas D dan produk radiologi.

Pasal 597

Subdirektorat Produk Diagnostik dan Alat Kesehatan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian produk diagnostik dan alat kesehatan khusus.

Pasal 598

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Subdirektorat Produk Diagnostik dan Alat Kesehatan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian produk diagnostik dan alat kesehatan khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian produk diagnostik dan alat kesehatan khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian produk diagnostik dan alat kesehatan khusus; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian produk diagnostik dan alat kesehatan khusus; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian produk diagnostik dan alat kesehatan khusus.

Pasal 599

Subdirektorat Produk Diagnostik dan Alat Kesehatan Khusus terdiri atas: a. Seksi Produk Diagnostik; dan b. Seksi Alat Kesehatan Khusus.

Pasal 600

(1) Seksi Produk Diagnostik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian produk diagnostik. (2) Seksi Alat Kesehatan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan khusus.

Pasal 601

Subdirektorat Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Produk Mandiri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri.

Pasal 602

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Subdirektorat Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Produk Mandiri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri.

Pasal 603

Subdirektorat Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Produk Mandiri terdiri atas: a. Seksi Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; dan b. Seksi Produk Mandiri.

Pasal 604

(1) Seksi Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian produk dan iklan perbekalan kesehatan rumah tangga. (2) Seksi Produk Mandiri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian produk mandiri.

Pasal 605

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 606

Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 607

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 608

Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subdirektorat Pembakuan dan Sertifikasi Produksi dan Distribusi; b. Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi; c. Subdirektorat Pengawasan Produk; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 609

Subdirektorat Pembakuan dan Sertifikasi Produksi dan Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pasal 610

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Subdirektorat Pembakuan dan Sertifikasi Produksi dan Distribusi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembakuan dan sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pasal 611

Subdirektorat Pembakuan dan Sertifikasi Produksi dan Distribusi terdiri atas: a. Seksi Pembakuan; dan b. Seksi Sertifikasi.

Pasal 612

(1) Seksi Pembakuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembakuan produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. (2) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pasal 613

Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pasal 614

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pasal 615

Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Sarana Produksi; dan b. Seksi Pengawasan Sarana Distribusi dan Ekspor Impor.

Pasal 616

(1) Seksi Pengawasan Sarana Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan sarana produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. (2) Seksi Pengawasan Sarana Distribusi dan Ekspor Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan penyidikan sarana distribusi dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pasal 617

Subdirektorat Pengawasan Produk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pasal 618

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Subdirektorat Pengawasan Produk menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pasal 619

Subdirektorat Pengawasan Produk terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Produk Alat Kesehatan; dan b. Seksi Pengawasan Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Pasal 620

(1) Seksi Pengawasan Produk Alat Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan produk alat kesehatan. (2) Seksi Pengawasan Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan produk perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pasal 621

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 622

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 623

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 624

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 625

Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; e. Inspektorat IV; f. Inspektorat Investigasi; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 626

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Inspektorat Jenderal.

Pasal 627

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi, tata laksana, dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 628

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Informasi; b. Bagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Bagian Tata Usaha, Hukum, dan Kepegawaian; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 629

Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, urusan hubungan masyarakat, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta dokumentasi.

Pasal 630

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, serta dokumentasi; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 631

Bagian Program dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi, Informasi, dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 632

(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi, Informasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dokumentasi urusan hubungan masyarakat, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 633

Bagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 634

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Bagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data laporan hasil pengawasan; b. analisis pelaporan hasil pengawasan; dan c. penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 635

Bagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas: a. Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan I; dan b. Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan II.

Pasal 636

(1) Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis laporan hasil pengawasan, serta penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis laporan hasil pengawasan, serta penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Fungsional di luar Inspektorat Jenderal.

Pasal 637

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan.

Pasal 638

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan; c. pengelolaan barang milik negara; dan d. pengelolaan urusan rumah tangga Inspektorat Jenderal.

Pasal 639

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan dan Verifikasi; dan b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.

Pasal 640

(1) Subbagian Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, belanja pegawai, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi, serta verifikasi, pembukuan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara, serta rumah tangga.

Pasal 641

Bagian Tata Usaha, Hukum, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan kepegawaian serta penyiapan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana.

Pasal 642

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Bagian Tata Usaha, Hukum, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan advokasi hukum; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan e. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi.

Pasal 643

Bagian Tata Usaha, Hukum, dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Hukum; dan b. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi.

Pasal 644

(1) Subbagian Tata Usaha dan Hukum mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, dan penyusunan rancangan perjanjian kerja sama. (2) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan, mutasi, penilaian kinerja dan pengembangan pegawai, pengelolaan jabatan fungsional, serta penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan tata laksana, serta implementasi reformasi birokrasi.

Pasal 645

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Pasal 646

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; d. pelaporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.

Pasal 647

Inspektorat I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 648

Subbagian Tata Usaha Inspektorat I mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan, tata laksana, kearsipan, dokumentasi, dan tata persuratan di lingkup Inspektorat I.

Pasal 649

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.

Pasal 650

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; d. pelaporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.

Pasal 651

Inspektorat II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 652

Subbagian Tata Usaha Inspektorat II mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan, tata laksana, kearsipan, dokumentasi, dan tata persuratan di lingkup Inspektorat II.

Pasal 653

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Pasal 654

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; d. pelaporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Pasal 655

Inspektorat III terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 656

Subbagian Tata Usaha Inspektorat III mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan, tata laksana, kearsipan, dokumentasi, dan tata persuratan di lingkup Inspektorat III.

Pasal 657

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pasal 658

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; d. pelaporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Pasal 659

Inspektorat IV terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 660

Subbagian Tata Usaha Inspektorat IV mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan, tata laksana, kearsipan, dokumentasi, dan tata persuratan di lingkup Inspektorat IV.

Pasal 661

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan terhadap kasus pelanggaran yang berindikasi kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat dan penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 662

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan investigasi; b. penyusunan rencana program kerja pengawasan investigasi; c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pengawasan investigasi dan pengawasan lainnya; e. penyusunan laporan hasil pengawasan investigasi; f. koordinasi penanganan dan pemantauan pelaporan pelanggaran dan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi.

Pasal 663

Inspektorat Investigasi terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 664

Subbagian Tata Usaha Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan, tata laksana, kearsipan, dokumentasi, dan tata persuratan di lingkup Inspektorat Investigasi.

Pasal 665

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal. (4) Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenjang jabatan tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 666

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 667

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.

Pasal 668

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 669

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat; dan e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Humaniora dan Manajemen Kesehatan.

Pasal 670

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 671

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi, tata laksana, dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi dan layanan pengadaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 672

Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Program dan Informasi; b. Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Bagian Umum, Dokumentasi, dan Jejaring; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 673

Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 674

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 675

Bagian Program dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 676

(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 677

Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana, serta kepegawaian.

Pasal 678

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum; b. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi; dan c. pelaksaaan urusan kepegawaian.

Pasal 679

Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Hukum; b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Kepegawaian.

Pasal 680

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama, pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, pelayanan etik, pengelolaan hak kekayaan intelektual, dan pengelolaan perjanjian alih material. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan tata laksana, serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi. (3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai, mutasi dan penilaian kinerja pegawai, pengembangan pegawai, pengelolaan jabatan fungsional, disiplin, dan kesejahteraan pegawai.

Pasal 681

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 682

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan verifikasi dan akutansi; dan c. pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan.

Pasal 683

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan.

Pasal 684

(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi. (2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan, serta penatausahaan hibah. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara, serta penatausahaan layanan pengadaan barang/jasa.

Pasal 685

Bagian Umum, Dokumentasi, dan Jejaring mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, layanan dokumentasi, dan pengelolaan jejaring.

Pasal 686

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bagian Umum, Dokumentasi, dan Jejaring menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan umum; b. pengelolaan dokumentasi, perpustakaan, dan publikasi; dan c. pengelolaan jejaring dan hubungan masyarakat.

Pasal 687

Bagian Umum, Dokumentasi, dan Jejaring terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Subbagian Dokumentasi, Perpustakaan, dan Publikasi; dan c. Subbagian Jejaring dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 688

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, protokol, layanan pimpinan, rumah tangga, dan perlengkapan. (2) Subbagian Dokumentasi, Perpustakaan, dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan dokumentasi, perpustakaan, museum penelitian, dan pengembangan kesehatan. (3) Subbagian Jejaring dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengelolaan jaringan penelitian dan pengembangan, penyajian informasi, diseminasi, advokasi, utilisasi hasil penelitian dan pengembangan, serta hubungan masyarakat.

Pasal 689

Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis dan teknologi dasar kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 690

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis dan teknologi dasar kesehatan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis dan teknologi dasar kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis dan teknologi dasar kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 691

Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Biomedis; c. Bidang Teknologi Dasar Kesehatan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 692

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama, urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.

Pasal 693

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama; dan b. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.

Pasal 694

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program dan Kerja Sama; dan b. Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum.

Pasal 695

(1) Subbagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kerja sama, penyiapan bahan diseminasi, dan advokasi hasil penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan jaringan informasi ilmiah dan perpustakaan. (2) Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta pengelolaan laboratorium penunjang.

Pasal 696

Bidang Biomedis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis.

Pasal 697

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696, Bidang Biomedis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis penyakit menular dan tidak menular; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis penyakit menular dan tidak menular.

Pasal 698

Bidang Biomedis terdiri atas: a. Subbidang Biomedis Penyakit Menular; dan b. Subbidang Biomedis Penyakit Tidak Menular.

Pasal 699

(1) Subbidang Biomedis Penyakit Menular mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang inovasi vaksin dan diagnostik dengan metode yang memanfaatkan biologis manusia, agen penyakit, etiologi, dan prognostik sampai dengan uji klinik penyakit menular. (2) Subbidang Biomedis Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang inovasi vaksin dan diagnostik dengan metode yang memanfaatkan biologis manusia, agen penyakit, etiologi, dan prognostik sampai dengan uji klinik penyakit tidak menular.

Pasal 700

Bidang Teknologi Dasar Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang teknologi dasar kesehatan.

Pasal 701

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Bidang Teknologi Dasar Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang produk biologi dan instrumen dan produk diagnostik; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang produk biologi dan instrumen dan produk diagnostik.

Pasal 702

Bidang Teknologi Dasar Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Produk Biologi; dan b. Subbidang Instrumen dan Produk Diagnostik.

Pasal 703

(1) Subbidang Produk Biologi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang produk biologi meliputi obat, obat tradisional, biosimilar dan formula makanan sampai dengan uji klinik. (2) Subbidang Instrumen dan Produk Diagnostik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang instrumen dan produk diagnostik sampai dengan uji klinik.

Pasal 704

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang sumber daya dan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang sumber daya dan pelayanan kesehatan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang sumber daya dan pelayanan kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang sumber daya dan pelayanan kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 706

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Sumber Daya Kesehatan; c. Bidang Pelayanan Kesehatan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 707

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama, urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.

Pasal 708

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama; dan b. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.

Pasal 709

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program dan Kerja Sama; dan b. Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum.

Pasal 710

(1) Subbagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kerja sama, penyiapan bahan diseminasi, dan advokasi hasil penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan jaringan informasi ilmiah dan perpustakaan. (2) Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta pengelolaan laboratorium penunjang.

Pasal 711

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 712

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kefarmasian, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kefarmasian, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 713

Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan b. Subbidang Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pasal 714

(1) Subbidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang tata kelola obat publik dan perbekalan kesehatan, pelayanan kefarmasian, produksi dan distribusi kefarmasian, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. (2) Subbidang Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang perencanaan dan pendayagunaan, pendidikan, pelatihan, dan peningkatan mutu sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 715

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan.

Pasal 716

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, kesehatan tradisional, fasilitas pelayanan kesehatan, dan mutu dan akreditasi; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, kesehatan tradisional, fasilitas pelayanan kesehatan, dan mutu dan akreditasi.

Pasal 717

Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Pelayanan Kesehatan Primer dan Rujukan; dan b. Subbidang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Penunjang.

Pasal 718

(1) Subbidang Pelayanan Kesehatan Primer dan Rujukan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer dan rujukan. (2) Subbidang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer, fasilitas pelayanan kesehatan, dan mutu dan akreditasi.

Pasal 719

Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang upaya kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat dan pencegahan dan pengendalian penyakit; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat dan pencegahan dan pengendalian penyakit; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat dan pencegahan dan pengendalian penyakit; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 721

Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Kesehatan Masyarakat; c. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 722

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama, urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.

Pasal 723

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama; dan b. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.

Pasal 724

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program dan Kerja Sama; dan b. Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum;

Pasal 725

(1) Subbagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, pelaporan, kerja sama, penyiapan bahan diseminasi, dan advokasi hasil penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan jaringan informasi ilmiah dan perpustakaan. (2) Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta pengelolaan laboratorium penunjang.

Pasal 726

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat.

Pasal 727

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang gizi masyarakat, kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, dan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang gizi masyarakat, kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, dan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 728

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri atas: a. Subbidang Gizi dan Kesehatan Keluarga; dan b. Subbidang Kesehatan Komunitas.

Pasal 729

(1) Subbidang Gizi dan Kesehatan Keluarga mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang gizi masyarakat dan kesehatan keluarga. (2) Subbidang Kesehatan Komunitas mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, dan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 730

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

Pasal 731

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang surveilans dan karantina kesehatan, penyakit menular langsung, penyakit tular vektor dan zoonotik, penyakit tidak menular, dan kesehatan jiwa dan NAPZA; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang surveilans dan karantina kesehatan, penyakit menular langsung, penyakit tular vektor dan zoonotik, penyakit tidak menular, dan kesehatan jiwa dan NAPZA.

Pasal 732

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri atas: a. Subbidang Penyakit Menular; dan b. Subbidang Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

Pasal 733

(1) Subbidang Penyakit Menular mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang surveilans dan karantina kesehatan, penyakit menular langsung, dan penyakit tular vektor dan zoonotik. (2) Subbidang Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan NAPZA.

Pasal 734

Pusat Humaniora dan Manajemen Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang humaniora dan manajemen kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 735

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Pusat Penelitian dan Pengembangan Humaniora dan Manajemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang humaniora dan manajemen kesehatan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang humaniora dan manajemen kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang humaniora dan manajemen kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 736

Pusat Penelitian dan Pengembangan Humaniora dan Manajemen Kesehatan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Humaniora Kesehatan; c. Bidang Manajemen Kesehatan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 737

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama, urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.

Pasal 738

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama; dan b. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.

Pasal 739

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program dan Kerja Sama; dan b. Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum.

Pasal 740

(1) Subbagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, pelaporan, kerja sama, penyiapan bahan diseminasi, dan advokasi hasil penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan jaringan informasi ilmiah dan perpustakaan. (2) Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta pengelolaan museum kesehatan dan laboratorium penunjang.

Pasal 741

Bidang Humaniora Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang humaniora kesehatan.

Pasal 742

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Bidang Humaniora Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang hukum, etika, sosial, dan budaya; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang hukum, etika, sosial, dan budaya.

Pasal 743

Bidang Humaniora Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Hukum dan Etika; dan b. Subidang Sosial dan Budaya.

Pasal 744

(1) Subbidang Hukum dan Etika mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang hukum, etika, politik kesehatan, dan bidang terkait lainnya. (2) Subbidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang sosial, demografi, psikologi, perilaku, budaya, dan bidang terkait lainnya.

Pasal 745

Bidang Manajemen Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang manajemen kesehatan.

Pasal 746

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Bidang Manajemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pembiayaan dan analisis kebijakan; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pembiayaan dan analisis kebijakan.

Pasal 747

Bidang Manajemen Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Pembiayaan; dan b. Subidang Analisis Kebijakan.

Pasal 748

(1) Subbidang Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pembiayaan dan penganggaran kesehatan, jaminan kesehatan, dan ekonomi kesehatan. (2) Subbidang Analisis Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang analisis kebijakan kesehatan dan pengkajian desentralisasi.

Pasal 749

(1) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 750

Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Pasal 751

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan; b. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 752

Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan; d. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan e. Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pasal 753

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 754

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi, tata laksana, dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi dan layanan pengadaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 755

Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Program dan Informasi; b. Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 756

Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 757

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 758

Bagian Program dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 759

(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 760

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana, serta hubungan masyarakat.

Pasal 761

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi; dan c. pelaksanaan urusan advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan perpustakaan.

Pasal 762

Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan; b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 763

(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan tata laksana, serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi. (3) Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, urusan hubungan masyarakat, dan perpustakaan.

Pasal 764

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 765

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan c. pengelolaan barang milik negara.

Pasal 766

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 767

(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi. (2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi, pembukuan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemanfaatan, dan penghapusan, serta pelaporan barang milik negara.

Pasal 768

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, kerumahtanggaan, kearsipan dan dokumentasi.

Pasal 769

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan pengadaan dan mutasi kepegawaian; c. pengelolaan ketatausahaan dan rumah tangga; dan d. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.

Pasal 770

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Pegawai; b. Subbagian Pengadaan dan Mutasi Pegawai; dan c. Subbagian Umum dan Layanan Pengadaan.

Pasal 771

(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan pegawai dan administrasi jabatan fungsional. (2) Subbagian Pengadaan dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan, perencanaan, dan mutasi pegawai, pengisian jabatan, dan penataan jabatan fungsional. (3) Subbagian Umum dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, gaji, rumah tangga, dan perlengkapan, serta layanan pengadaan.

Pasal 772

Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 773

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan sumber daya manusia kesehatan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri dan luar negeri; b. pelaksanaan di bidang perencanaan sumber daya manusia kesehatan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri dan luar negeri; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan sumber daya manusia kesehatan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri dan luar negeri; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 774

Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; b. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri; c. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 775

Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 776

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bidang Perencanaan Sumber Daya manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 777

Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan b. Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pasal 778

(1) Subbidang Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan dan fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 779

Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri.

Pasal 780

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan nasional dan daerah khusus; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan nasional dan daerah khusus.

Pasal 781

Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri terdiri atas: a. Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Nasional; dan b. Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Daerah Khusus.

Pasal 782

(1) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan nasional. (2) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Daerah Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan daerah khusus.

Pasal 783

Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan luar negeri.

Pasal 784

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan ke luar negeri dan warga negara asing; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan ke luar negeri dan warga negara asing.

Pasal 785

Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri terdiri atas: a. Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan INDONESIA ke Luar Negeri; dan b. Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Warga Negara Asing.

Pasal 786

(1) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan INDONESIA ke Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan INDONESIA ke luar negeri. (2) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Warga Negara Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan warga negara asing.

Pasal 787

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 788

Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 789

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan dan kemitraan, penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan, dan fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan; b. pelaksanaan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan dan kemitraan, penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan, dan fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan dan kemitraan, penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan, dan fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 790

Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Bidang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan dan Kemitraan; b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan; c. Bidang Fasilitasi Akreditasi dan Pengendalian Mutu Pendidikan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 791

Bidang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan dan kemitraan.

Pasal 792

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Bidang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan sumber daya manusia kesehatan dan kemitraan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan sumber daya manusia kesehatan dan kemitraan.

Pasal 793

Bidang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan dan Kemitraan terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan; dan b. Subbidang Kemitraan.

Pasal 794

(1) Subbidang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi pengembangan pendidikan sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang kemitraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 795

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan mempunyai melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 796

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi teknis pendidikan dan penunjang penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi teknis pendidikan dan penunjang penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 797

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Teknis Pendidikan; dan b. Subbidang Fasilitasi Penunjang Pendidikan.

Pasal 798

(1) Subbidang Fasilitasi Teknis Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi teknis pendidikan sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Fasilitasi Penunjang Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi penunjang penyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 799

Bidang Fasilitasi Akreditasi dan Pengendalian Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 800

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bidang Fasilitasi Akreditasi dan Pengendalian Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi akreditasi dan pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 801

Bidang Fasilitasi Akreditasi dan Pengendalian Mutu Pendidikan terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Akreditasi; dan b. Subbidang Pengendalian Mutu Pendidikan.

Pasal 802

(1) Subbidang Fasilitasi Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi akreditasi pendidikan sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Pengendalian Mutu Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengendalian mutu pendidikan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 803

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 804

Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 805

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis kompetensi dan kebutuhan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan pengendalian mutu pelatihan sumber daya manusia kesehatan; b. pelaksanaan di bidang analisis kompetensi dan kebutuhan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan pengendalian mutu pelatihan sumber daya manusia kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis kompetensi dan kebutuhan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan pengendalian mutu pelatihan sumber daya manusia kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 806

Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Bidang Analisis Kompetensi dan Kebutuhan Pelatihan; b. Bidang Pengembangan Pelatihan; c. Bidang Pengendalian Mutu Pelatihan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 807

Bidang Analisis Kompetensi dan Kebutuhan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis kompetensi dan pemetaan kebutuhan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 808

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807, Bidang Analisis Kompetensi dan Kebutuhan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis kompetensi dan pemetaan kebutuhan pelatihan sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang analisis kompetensi dan pemetaan kebutuhan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 809

Bidang Analisis Kompetensi dan Kebutuhan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Analisis Kompetensi; dan b. Subbidang Pemetaan Kebutuhan Pelatihan.

Pasal 810

(1) Subbidang Analisis Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis kompetensi sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Pemetaan Kebutuhan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pemetaan kebutuhan pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan lainnya termasuk diklat kepemimpinan dan prajabatan.

Pasal 811

Bidang Pengembangan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 812

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bidang Pengembangan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pelatihan teknis dan fungsional sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengembangan pelatihan teknis dan fungsional sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 813

Bidang Pengembangan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Pelatihan Teknis; dan b. Subbidang Pengembangan Pelatihan Fungsional.

Pasal 814

(1) Subbidang Pengembangan Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan pelatihan teknis sumber daya manusia kesehatan termasuk manajemen, upaya, teknis penunjang fungsional dan profesi. (2) Subbidang Pengembangan Pelatihan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan pelatihan jabatan fungsional tertentu dan umum.

Pasal 815

Bidang Pengendalian Mutu Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengendalian mutu pelatihan.

Pasal 816

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815, Bidang Pengendalian Mutu Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang akreditasi pelatihan dan institusi pelatihan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang akreditasi pelatihan dan institusi pelatihan.

Pasal 817

Bidang Pengendalian Mutu Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Akreditasi Pelatihan; dan b. Subbidang Akreditasi Institusi Pelatihan.

Pasal 818

(1) Subbidang Akreditasi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang akreditasi pelatihan sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Akreditasi Institusi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang akreditasi institusi pelatihan sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 819

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 820

Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 821

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi standardisasi dan profesi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional; b. pelaksanaan di bidang fasilitasi standardisasi dan profesi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi standardisasi dan profesi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 822

Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Bidang Fasilitasi Standardisasi dan Profesi Tenaga Kesehatan; b. Bidang Pendidikan Berkelanjutan; c. Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 823

Bidang Fasilitasi Standardisasi dan Profesi Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi standardisasi dan profesi tenaga kesehatan.

Pasal 824

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823, Bidang Fasilitasi Standardisasi dan Profesi Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi standardisasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dan fasilitasi profesi tenaga kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi standardisasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dan fasilitasi profesi tenaga kesehatan.

Pasal 825

Bidang Fasilitasi Standardisasi dan Profesi Tenaga Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan; dan b. Subbidang Fasilitasi Profesi Tenaga Kesehatan.

Pasal 826

(1) Subbidang Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi standardisasi dan sertifikasi tenaga kesehatan termasuk perlindungan tenaga kesehatan. (2) Subbidang Fasilitasi Profesi Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi profesi tenaga kesehatan.

Pasal 827

Bidang Pendidikan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendidikan berkelanjutan.

Pasal 828

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bidang Pendidikan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan dan profesi kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan dan profesi kesehatan.

Pasal 829

Bidang Pendidikan Berkelanjutan terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan b. Subbidang Pendidikan Berkelanjutan Profesi Kesehatan.

Pasal 830

(1) Subbidang Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Pendidikan Berkelanjutan Profesi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendidikan berkelanjutan profesi kesehatan.

Pasal 831

Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan jabatan fungsional.

Pasal 832

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan dan pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang analisis dan pemetaan dan pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional.

Pasal 833

Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Subbidang Analisis dan Pemetaan Jabatan Fungsional; dan b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Jabatan Fungsional.

Pasal 834

(1) Subbidang Analisis dan Pemetaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis dan pemetaan jabatan fungsional. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional.

Pasal 835

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Pusat.

Pasal 836

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 837

Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; b. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; c. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan d. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

Pasal 838

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang ekonomi kesehatan. (2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang teknologi kesehatan dan globalisasi. (3) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang desentralisasi kesehatan. (4) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang hukum kesehatan.

Pasal 839

(1) Pusat Data dan Informasi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 840

Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 841

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 840, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, dan pengelolaan data dan informasi; b. pelaksanaan di bidang pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, dan pengelolaan data dan informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, dan pengelolaan data dan informasi; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 842

Pusat Data dan Informasi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pengembangan Sistem Informasi; c. Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi; d. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 843

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi Pusat.

Pasal 844

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

Pasal 845

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program dan Evaluasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 846

(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 847

Bidang Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan sistem informasi.

Pasal 848

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847, Bidang Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang arsitektur dan implementasi serta standardisasi sistem informasi kesehatan dan e-kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang arsitektur dan implementasi serta standardisasi sistem informasi kesehatan dan e-kesehatan.

Pasal 849

Bidang Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbidang Arsitektur Sistem Informasi; dan b. Subbidang Standardisasi Sistem Informasi.

Pasal 850

(1) Subbidang Arsitektur Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan arsitektur dan implementasi sistem informasi dan e-kesehatan. (2) Subbidang Standardisasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan dan implementasi standar sistem informasi kesehatan dan e- kesehatan.

Pasal 851

Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan teknologi informasi kesehatan.

Pasal 852

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan aplikasi, database, dan infrastruktur teknologi informasi kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengelolaan aplikasi, database, dan infrastruktur teknologi informasi kesehatan.

Pasal 853

Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbidang Pengelolaan Aplikasi dan Database; dan b. Subbidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi.

Pasal 854

(1) Subbidang Pengelolaan Aplikasi dan Database mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan aplikasi sistem elektronik kesehatan dan database kesehatan. (2) Subbidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi kesehatan.

Pasal 855

Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan data dan informasi.

Pasal 856

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Bidang Pengelolaan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengumpulan, pengolahan, analisis data kesehatan, penyajian, diseminasi, dan pelayanan informasi kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengumpulan, pengolahan, analisis data kesehatan, penyajian, diseminasi, dan pelayanan informasi kesehatan.

Pasal 857

Bidang Pengelolaan Data dan Informasi terdiri atas: a. Subbidang Analisis Data; dan b. Subbidang Diseminasi Informasi.

Pasal 858

(1) Subbidang Analisis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kesehatan. (2) Subbidang Diseminasi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang penyajian, diseminasi, dan pelayanan informasi kesehatan.

Pasal 859

(1) Pusat Analisis Determinan Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Analisis Determinan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 860

Pusat Analisis Determinan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis determinan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 861

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Pusat Analisis Determinan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis lingkungan strategis, analisis perilaku, dan kesehatan inteligensia; b. pelaksanaan di bidang analisis lingkungan strategis, analisis perilaku, dan kesehatan inteligensia; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis lingkungan strategis, analisis perilaku, dan kesehatan inteligensia; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 862

Pusat Analisis Determinan Kesehatan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Analisis Lingkungan Strategis; c. Bidang Analisis Perilaku dan Kesehatan Inteligensia; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 863

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi Pusat.

Pasal 864

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 865

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program dan Evaluasi; dan b. Subbagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum.

Pasal 866

(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 867

Bidang Analisis Lingkungan Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis lingkungan strategis.

Pasal 868

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867, Bidang Analisis Lingkungan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis politik kesehatan dan sosial ekonomi; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang analisis politik kesehatan dan sosial ekonomi.

Pasal 869

Bidang Analisis Lingkungan Strategis terdiri atas: a. Subbidang Analisis Politik Kesehatan; dan b. Subbidang Analisis Sosial Ekonomi.

Pasal 870

(1) Subbidang Analisis Politik Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis politik kesehatan. (2) Subbidang Analisis Sosial Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis sosial ekonomi.

Pasal 871

Bidang Analisis Perilaku dan Kesehatan Inteligensia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis perilaku dan kesehatan inteligensia.

Pasal 872

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871, Bidang Analisis Perilaku dan Kesehatan Inteligensia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis perilaku dan kesehatan inteligensia; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang analisis perilaku dan kesehatan inteligensia.

Pasal 873

Bidang Analisis Perilaku dan Kesehatan Inteligensia terdiri atas: a. Subbidang Analisis Perilaku; dan b. Subbidang Analisis Kesehatan Inteligensia.

Pasal 874

(1) Subbidang Analisis Perilaku mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis perilaku. (2) Subbidang Analisis Kesehatan Inteligensia mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis kesehatan inteligensia.

Pasal 875

(1) Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 876

Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis pembiayaan dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 877

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan; b. pelaksanaan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan serta evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 878

Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pembiayaan Kesehatan; c. Bidang Jaminan Kesehatan; d. Bidang Evaluasi Ekonomi Pembiayaan Kesehatan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 879

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi Pusat.

Pasal 880

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan data dan informasi pembiayaan dan jaminan kesehatan; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. penataan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 881

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Informasi dan Pelaporan; dan c. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 882

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 883

Bidang Pembiayaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pembiayaan kesehatan.

Pasal 884

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883, Bidang Pembiayaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perhitungan biaya kesehatan dan analisis belanja kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang perhitungan biaya kesehatan dan analisis belanja kesehatan.

Pasal 885

Bidang Pembiayaan Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Perhitungan Biaya Kesehatan; dan b. Subbidang Analisis Belanja Kesehatan.

Pasal 886

(1) Subbidang Perhitungan Biaya Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang perhitungan biaya kesehatan. (2) Subbidang Analisis Belanja Kesehatan melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis belanja kesehatan.

Pasal 887

Bidang Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang jaminan kesehatan.

Pasal 888

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887, Bidang Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang standar pelayanan dan manfaat dan analisis pembiayaan dan kepesertaan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang standar pelayanan dan manfaat dan analisis pembiayaan dan kepesertaan.

Pasal 889

Bidang Jaminan Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Standar Pelayanan dan Manfaat; dan b. Subbidang Analisis Pembiayaan dan Kepesertaan.

Pasal 890

(1) Subbidang Standar Pelayanan dan Manfaat mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang standar pelayanan dan manfaat termasuk fasilitasi pelaksanaan clinical advisory. (2) Subbidang Analisis Pembiayaan dan Kepesertaan mempunyai tugas penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis pembiayaan dan kepesertaan.

Pasal 891

Bidang Evaluasi Ekonomi Pembiayaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang evaluasi ekonomi pembiayaan kesehatan.

Pasal 892

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Bidang Evaluasi Ekonomi Pembiayaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis efektivitas dan efisiensi pembiayaan kesehatan dan penilaian teknologi kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang analisis efektivitas dan efisiensi pembiayaan kesehatan dan penilaian teknologi kesehatan.

Pasal 893

Bidang Evaluasi Ekonomi Pembiayaan Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Analisis Efektifitas dan Efisiensi Pembiayaan Kesehatan; dan b. Subbidang Penilaian Teknologi Kesehatan.

Pasal 894

(1) Subbidang Analisis Efektifitas dan Efisiensi Pembiayaan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang analisis efektifitas dan efisiensi pembiayaan kesehatan. (2) Subbidang Penilaian Teknologi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang penilaian teknologi kesehatan.

Pasal 895

(1) Pusat Krisis Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Krisis Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 896

Pusat Krisis Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan krisis kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 897

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Pusat Krisis Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan; b. pelaksanaan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan; c. pemantauan, pengelolaan informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, serta fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 898

Pusat Krisis Kesehatan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan; c. Bidang Fasilitasi Penanggulangan Krisis Kesehatan; d. Bidang Evaluasi dan Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 899

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi Pusat.

Pasal 900

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 901

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 902

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 903

Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penanggulangan krisis kesehatan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.

Pasal 904

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.

Pasal 905

Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan terdiri atas: a. Subbidang Pencegahan dan Mitigasi; dan b. Subbidang Kesiapsiagaan.

Pasal 906

(1) Subbidang Pencegahan dan Mitigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pencegahan dan mitigasi. (2) Subbidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang kesiapsiagaan.

Pasal 907

Bidang Fasilitasi Penanggulangan Krisis Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan.

Pasal 908

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907, Bidang Fasilitasi Penanggulangan Krisis Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang fasilitasi tanggap darurat dan pemulihan awal.

Pasal 909

Bidang Fasilitasi Penanggulangan Krisis Kesehatan terdiri atas: a. Subbidang Fasilitasi Tanggap Darurat; dan b. Subbidang Fasilitasi Pemulihan Awal.

Pasal 910

(1) Subbidang Fasilitasi Tanggap Darurat mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi tanggap darurat. (2) Subbidang Fasilitasi Pemulihan Awal mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi pemulihan awal.

Pasal 911

Bidang Evaluasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang evaluasi dan informasi krisis kesehatan.

Pasal 912

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911, Bidang Evaluasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang evaluasi, pemantauan, dan informasi krisis kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang evaluasi, pemantauan, dan informasi krisis kesehatan.

Pasal 913

Bidang Evaluasi dan Informasi terdiri atas: a. Subbidang Evaluasi; dan b. Subbidang Pemantauan dan Informasi.

Pasal 914

(1) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang evaluasi krisis kesehatan. (2) Subbidang Pemantauan dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pemantauan dan informasi krisis kesehatan.

Pasal 915

(1) Pusat Kesehatan Haji berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Kesehatan Haji dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 916

Pusat Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 917

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Pusat Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji; b. pelaksanaan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 918

Pusat Kesehatan Haji terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji; c. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya dan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 919

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi Pusat.

Pasal 920

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan informasi kesehatan haji; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. penataan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 921

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program dan Informasi Kesehatan Haji; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 922

(1) Subbagian Program dan Informasi Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengelolaan informasi kesehatan haji. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 923

Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji.

Pasal 924

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923, Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pembimbingan, dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang penyuluhan dan pembimbingan, dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji.

Pasal 925

Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji terdiri atas: a. Subbidang Penyuluhan dan Pembimbingan Kesehatan; dan b. Subbidang Pengendalian Faktor Risiko.

Pasal 926

(1) Subbidang Penyuluhan dan Pembimbingan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang penyuluhan dan pembimbingan kesehatan haji. (2) Subbidang Pengendalian Faktor Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengendalian faktor risiko kesehatan haji dan pemantauan faktor risiko kesehatan umrah.

Pasal 927

Bidang Pendayagunaan Sumber daya dan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji.

Pasal 928

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya dan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji.

Pasal 929

Bidang Pendayagunaan Sumber Daya dan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji terdiri atas: a. Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji; dan b. Subbidang Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji.

Pasal 930

(1) Subbidang Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendayagunaan sumber daya kesehatan haji. (2) Subbidang Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang fasilitasi pelayanan kesehatan haji.

Pasal 931

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 932

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Organisasi. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 933

(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada Unit Kerja sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing unit kerja pada Kementerian Kesehatan melaksanakan penataan jabatan fungsional. (2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 934

(1) Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Kementerian Kesehatan. (2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 935

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Kesehatan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 936

Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 937

Kementerian Kesehatan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 938

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian baik pusat maupun daerah sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 939

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 940

Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan Kementerian bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 941

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 942

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 943

Setiap laporan yang diterima oleh satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 944

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 945

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 946

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 947

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengembangan sistem informasi, pemeliharaan jaringan, dan penyajian informasi karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Kepala Bidang yang menangani fungsi pengembangan sistem informasi, pengelolaan jaringan sistem informasi, dan penyajian informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 948

(1) Kepala Biro yang menangani fungsi komunikasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 949

Bagan organisasi Kementerian Kesehatan dan satuan organisasi di bawah Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 950

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka : 1. Seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2013, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Kesehatan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2013, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Program dan kegiatan sebelum tanggal 1 Januari 2016 tetap dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2013.

Pasal 951

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 952

Tata laksana dari Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 953

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 585), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 741) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 954

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA