Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT INFEKSI Prof. Dr. SULIANTI SAROSO JAKARTA

PERMENKES No. 63 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta yang selanjutnya disebut RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan perorangan dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta merupakan rumah sakit khusus pusat tipe II-B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi; c. pengelolaan pelayanan keperawatan; d. pengelolaan pelayanan nonmedis; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi; f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi; g. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; i. pengelolaan sumber daya manusia; j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; k. pelaksanaan kerja sama; l. pengelolaan sistem informasi; m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan n. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.

Pasal 5

RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dipimpin oleh direktur utama.

Pasal 6

Susunan organisasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta terdiri atas: a. direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang; b. direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara; dan c. direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum.

Pasal 7

(1) Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi, keperawatan, dan pelayanan nonmedis. (2) Direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi; b. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; dan d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien.

Pasal 9

Susunan organisasi direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 10

(1) Direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan urusan akuntansi; e. pengelolaan barang milik negara; f. pengelolaan sistem informasi; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.

Pasal 12

Susunan organisasi direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 13

(1) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, layanan pengadaan barang/jasa, dan umum. (2) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi; c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi; d. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan; f. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 15

Susunan organisasi direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 16

Kelompok staf medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kedokteran dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi.

Pasal 17

(1) Kelompok staf medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan/atau dokter gigi spesialis. (2) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang. (3) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi. (4) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 18

Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis kelompok staf medis ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 19

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, direktur utama dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 21

Di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi direktur sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi direktur masing- masing. (3) Koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 23

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dibentuk dewan pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan dewan pengawas ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Untuk meningkatan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan kinerja RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dibentuk: a. komite; dan b. satuan pemeriksaan internal. (2) Pembentukan komite dan satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

(1) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 27

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan strategis kepada direktur utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.

Pasal 28

(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor. (2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama. (3) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

Pasal 29

Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.

Pasal 30

Direktur utama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 31

(1) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 32

Direktur utama menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 33

RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannnya.

Pasal 34

Setiap unsur di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.

Pasal 35

Semua unsur di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 38

(1) Direktur utama adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Direktur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.

Pasal 39

(1) Direktur utama dan direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 41

Pelayanan nonmedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas pelayanan yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada pasien.

Pasal 42

Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi direktorat pada RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 43

Bagan struktur organisasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1371), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1371), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd TERAWAN AGUS PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA