Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT NASIONAL Dr. CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
3. Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Direktorat Jenderal adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr.
Cipto Mangunkusumo Jakarta yang selanjutnya disingkat RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) RSUPN Dr.
Cipto Mangunkusumo Jakarta secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUPN Dr.
Cipto Mangunkusumo Jakarta menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengelolaan pelayanan medis;
c. pengelolaan pelayanan penunjang medis;
d. pengelolaan pelayanan penunjang nonmedis;
e. pengelolaan pelayanan keperawatan;
f. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
g. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
h. pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
i. pengelolaan sumber daya manusia;
j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
k. pelaksanaan kerja sama;
l. pengelolaan sistem informasi;
m. pelaksanaan urusan umum; dan
n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 5
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dipimpin oleh direktur utama.
Pasal 6
Susunan organisasi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang;
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
c. Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
d. Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum.
Pasal 7
(1) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
(2) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang dipimpin oleh seorang direktur.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
Pasal 9
Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik;
b. Bidang Pelayanan Keperawatan; dan
c. Bidang Pelayanan Penunjang.
Pasal 10
Bidang Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan Medik menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Pasal 12
Bidang Pelayanan Medik terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan; dan
b. Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap.
Pasal 13
(1) Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan dan gawat darurat.
(2) Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat inap.
Pasal 14
Bidang Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Pasal 16
Bidang Pelayanan Keperawatan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan; dan
b. Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Inap.
Pasal 17
(1) Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan
kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan dan gawat darurat.
(2) Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat inap.
Pasal 18
Bidang Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pelayanan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Pasal 20
Bidang Pelayanan Penunjang terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik.
Pasal 21
(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis.
(2) Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas
melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang nonmedis.
Pasal 22
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian dipimpin oleh seorang direktur.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; dan
c. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 24
Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia; dan
b. Bagian Pendidikan dan Penelitian.
Pasal 25
Bagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia;
b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia.
Pasal 27
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 28
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia.
Pasal 29
Bagian Pendidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pendidikan dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; dan
b. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 31
Bagian Pendidikan dan Penelitian terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. Subbagian Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 32
(1) Subbagian Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan.
(2) Subbagian Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 33
(1) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh seorang direktur.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan urusan akuntansi;
e. pengelolaan barang milik negara; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Pasal 35
Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran;
b. Bagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran; dan
c. Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
Pasal 36
Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana anggaran; dan
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Pasal 38
Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Anggaran.
Pasal 39
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Pasal 40
Bagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
b. pelaksanaan anggaran.
Pasal 42
Bagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 43
(1) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran.
Pasal 44
Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
b. pengelolaan barang milik negara.
Pasal 46
Bagian Akuntansi dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi; dan
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 47
(1) Subbagian Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 48
(1) Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum, dan pengelolaan sistem informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program;
b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan urusan kerja sama;
d. pengelolaan sistem informasi;
e. pelaksanaan urusan umum; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Pasal 50
Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat;
dan
c. Bagian Umum.
Pasal 51
Bagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana program;
b. pengelolaan sistem informasi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Pasal 53
Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 54
(1) Subbagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas
melakukan pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Pasal 55
Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan kerja sama.
Pasal 57
Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Organisasi; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
Pasal 58
(1) Subbagian Hukum dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan penataan organisasi dan tata laksana.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan.
Pasal 59
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan umum.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 61
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Pasal 62
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 63
Kelompok Staf Medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang kedokteran.
Pasal 64
(1) Kelompok Staf Medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
(2) Kelompok Staf Medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang.
(3) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi.
(4) Kelompok Staf Medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala.
(5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 65
Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Kelompok Staf Medis ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 66
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, direktur utama dapat membentuk Instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Pembentukan Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada pedoman pembentukan Instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 67
(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural.
(2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional.
(5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 68
Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di rumah sakit.
Pasal 69
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Kelompok Jabatan Fungsional merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam jenis dan jenjang jabatan.
(2) Masing-masing pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
(3) Jenis, jenjang, dan jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 71
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan kinerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dibentuk:
a. Komite; dan
b. Satuan Pemeriksaan Internal.
(2) Pembentukan Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 73
(1) Pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama.
(4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 74
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan
strategis kepada direktur utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
Pasal 75
(1) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b merupakan wadah nonstruktural.
(2) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
Pasal 76
Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun dengan instansi lain di luar rumah sakit.
Pasal 78
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan rumah sakit.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar rumah sakit sesuai dengan tugas masing- masing.
Pasal 80
Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan pengendalian internal di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 81
Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 82
(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan, pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing- masing tepat waktu.
(2) Selain disampaikan kepada atasan masing-masing, laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja lain yang mempunyai hubungan kerja.
Pasal 84
(1) Direktur utama adalah jabatan struktural eselon II.a.
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Direktur adalah jabatan struktural eselon II.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala bidang dan kepala bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Pasal 85
(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 86
Struktur organisasi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 87
Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 88
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 89
Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUPN Dr.
Cipto Mangunkusumo Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 90
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 91
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 92
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2019...............................
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
