Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA GARAM DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN UNTUK PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku setiap produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
