Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA

PERMENKES No. 61 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3. Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Direktorat Jenderal adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta yang selanjutnya disingkat RSUP Surakarta merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUP Surakarta secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

RSUP Surakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUP Surakarta menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis; c. pengelolaan pelayanan penunjang medis; d. pengelolaan pelayanan penunjang nonmedis; e. pengelolaan pelayanan keperawatan; f. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; g. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; h. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; i. pengelolaan sumber daya manusia; j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; k. pelaksanaan kerja sama; l. pengelolaan sistem informasi; m. pelaksanaan urusan umum; dan n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUP Surakarta menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan keunggulan di bidang penyakit paru.

Pasal 5

RSUP Surakarta dipimpin oleh direktur.

Pasal 6

Susunan organisasi RSUP Surakarta terdiri atas: a. Bidang Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan c. Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum.

Pasal 7

Bidang Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bidang Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.

Pasal 9

Bidang Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Medik; b. Seksi Pelayanan Keperawatan; dan c. Seksi Pelayanan Penunjang.

Pasal 10

(1) Seksi Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. (2) Seksi Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. (3) Seksi Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.

Pasal 11

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan urusan akuntansi; e. pengelolaan barang milik negara; f. pengelolaan sistem informasi; dan g. pemantauan, dan evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 13

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; b. Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran; dan c. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.

Pasal 14

(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran. (3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 15

Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia; b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; g. pelaksanaan urusan hukum; h. penataan organisasi dan tata laksana; i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; j. pelaksanaan urusan kerja sama; k. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan l. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 17

Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Pelatihan; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 18

(1) Subbagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia dan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kerja sama, kemitraan, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 19

Kelompok Staf Medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang kedokteran.

Pasal 20

(1) Kelompok Staf Medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. (2) Kelompok Staf Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang. (3) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi. (4) Kelompok Staf Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 21

Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Kelompok Staf Medis ditetapkan oleh direktur setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 22

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, direktur dapat membentuk Instalasi setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan Instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 24

Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di rumah sakit.

Pasal 25

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kelompok Jabatan Fungsional merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam jenis dan jenjang jabatan. (2) Masing-masing pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya. (3) Jenis, jenjang, dan jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

(1) RSUP Surakarta setelah ditetapkan sebagai rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dalam rangka pengawasan dapat dibentuk dewan pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta peningkatan kinerja RSUP Surakarta dibentuk: a. Komite; dan b. Satuan Pemeriksaan Internal. (2) Pembentukan Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 29

(1) Pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktur setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 30

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan strategis kepada direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.

Pasal 31

(1) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan wadah nonstruktural. (2) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 32

Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, RSUP Surakarta harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan rumah sakit maupun dengan instansi lain di luar rumah sakit.

Pasal 34

RSUP Surakarta harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan rumah sakit.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar rumah sakit sesuai dengan tugas masing- masing.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan pengendalian internal di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 37

Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 38

(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan, pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing- masing tepat waktu. (2) Selain disampaikan kepada atasan masing-masing, laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada unit kerja lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 40

(1) Direktur adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator. (2) Kepala bidang dan kepala bagian adalah jabatan struktural eselon III.b. atau Jabatan Administrator. (3) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.b. atau Jabatan Pengawas.

Pasal 41

(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan RSUP Surakarta dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 42

Struktur organisasi RSUP Surakarta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Perubahan atas organisasi dan tata kerja RSUP Surakarta ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/ Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUP Surakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/ Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/ Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/ Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/ Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 883) sepanjang mengatur tentang Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2019............................... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA