Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR TEKNIS PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN

PERMENKES No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 2. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan warga negara. 3. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar kesehatan serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak. 4. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 5. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 6. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menerapkan SPM Kesehatan. (2) SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas SPM Kesehatan daerah provinsi dan SPM Kesehatan daerah kabupaten/kota. (3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas: a. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; dan b. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi. (4) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. pelayanan kesehatan ibu hamil; b. pelayanan kesehatan ibu bersalin; c. pelayanan kesehatan bayi baru lahir; d. pelayanan kesehatan balita; e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f. pelayanan kesehatan pada usia produktif; g. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; h. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; i. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; j. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; k. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia atau human immunodeficiency virus; yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif. (5) Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun swasta. (6) Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. (7) Selain oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk jenis pelayanan Dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.

Pasal 3

(1) Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan. (2) Mutu pelayanan setiap jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas: a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b. standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia; dan c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. (3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk pencapaian 100% (seratus persen) dari pemenuhan mutu pelayanan pada SPM Kesehatan setiap tahun. (4) Standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pendanaan Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dihitung dengan memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi anggaran. (2) Penghitungan pendanaan Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar dan capaian penerima Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dilaporkan oleh gubernur dan bupati/wali kota secara berkala kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.

Pasal 6

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 7

Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi harus menyesuaikan pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 68), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Telah diperiksa dan disetujui: Kepala Biro Hukum Sekretaris BKPK Sekretaris Jenderal Tanggal Tanggal Tanggal Paraf Paraf Paraf